PENGELOLAAAN CADANGAN PANGAN

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Database Pertanian

 

 

Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kualitas, kuantitas, keragaman dan keamanannya. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber yaitu : (1) produksi dalam negeri/daerah (2) pemasokan pangan (3) cadangan pangan.

Pengelolaan cadangan pangan harus dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002. Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan, karena cadangan pangan merupakan sumber pasokan untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan dalam negeri atau daerah dari waktu ke waktu.

Cadangan pangan terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan panga pemerintah terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota, yang mencakup pangan tertentu yang bersifat pangan pokok. Untuk cadangan pangan pemerintah daerah, termasuk cadangan pangan pemerintah desa, diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa. Untuk cadangan pangan masyarakat meliputi rumah tangga, pedagang dan industri pengolahan.

Cadangan pangan pemerintah adalah cadangan pangan tertentu bersifat pokok di tingkat nasional yaitu persediaan pangan pokok tertentu, misalnya beras, sedangkan di tingkat daerah dapat berupa pangan pokok masyarakat di daerah setempat. Cadangan pangan pemerintah pusat dituangkan dalam bentuk Cadangan Beras Pemerintah, yang dananya bersumber dari APBN, serta dijadikan sebagai stok beras nasional. Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Pusat dilakukan oleh Perum BULOG dan dimanfaatkan untuk bantuan darurat akibat bencana serta mengatasi gejolak harga beras (OPM)

Kementerian Pertanian juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Pertanian ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002. Standar Pelayanan Minimum tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah provinsi harus memiliki cadangan pangan di tingkat provinsi minimal sebesar 200 ton ekuivalen beras dan Pemerintah kabupaten/kota memiliki cadangan pangan di tingkat kabupaten/kota minimal sebesar 100 ton ekuivalen beras.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012, pasal 31 ayat (1) penyaluran cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi :

  1. Kekurangan pangan
  2. Gejolak harga pangan
  3. Bencana alam
  4. Bencana sosial dan/atau
  5. Menghadapi keadaan darurat.

Untuk Kota Magelang belum memiliki cadangan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Magelang, jika terjadi kekurangan pangan atau gejolak harga pangan khususnya beras masih mengandalkan cadangan pangan pemerintah pusat yang di kelola perum Bulog sebanyak 200 ton per tahun, yang dapat dipergunakan untuk operasi pasar atau bantuan sosial.