PETERNAK KELINCI SEMAKIN EKSIS DI AJANG MAGELANG RABBIT FESTIVAL 2024
Magelang Rabbit Festival kembali digelar oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang dengan menggandeng Komunitas Republik Terwelu di TKL Ecopark, Minggu (03/03/2024).
Sekitar 125 peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat turut berkompetisi dalam ajang ini. Hadir pula beberapa tamu undangan diantaranya perwakilan dari Dinas Pertanian Kota Semarang, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kota Semarang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Purworejo, Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magelang, Polbangtan Magelang, Bepperida, Dispora, Polsek Magelang Tengah, Satpol PP, dan TKL Ecopark.
Festival Kelinci ditahun kelima ini menghadirkan dua juri Internasional, yakni Arie Wardani dan M. Iqbal Harraz dengan dua jenis penilaian yaitu show kelinci dan adu bobot kelinci berjenis Flemish Giant, New Zealand, Rex Mini Rex, Netherland, dan Holland Lop.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, drh. Diana Widiastuti, sekaligus membacakan sambutan Kepala Disperpa Kota Magelang. Ia mengatakan bahwa Magelang Rabbit Festival selain menjadi wadah untuk membangun jejaring sesama peternak kelinci, juga efektif bagi promosi Kota Magelang.
”Kontes ini adalah wadah untuk membangun jejaring antar sesama peternak dan komunitas pencinta kelinci, juga efektif untuk promosi Kota Magelang. Selain itu merupakan salah satu strategi untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wira usaha baru di kota magelang,” Jelas Diana.
Jayadi, tamu undangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo sangat mendukung adanya Magelang Rabbit Festival. “Kami sangat mendukung adanya kontes kelinci, mudah-mudahan dapat terus di tingkatkan baik tempat maupun komoditasnya. Semoga tahun depan pesertanya semakin banyak!,” tuturnya.
Rupanya, antusias warga Kota Magelang terhadap minat kelinci cukup besar. “Antusias warga Kota Magelang terhadap minat kelinci sampai saat ini cukup tinggi. Bahkan Magelang menjadi barometer secara Nasional. Semoga kedepan ternak kelinci sebagai salah satu opsi untuk mengurangi stunting dan juga menjadi variasi untuk kuliner yang menyehatkan, sebab daging kelinci merupakan protein paling tinggi dan kolesterol paling rendah,” ungkap Aryono Septa Nugroho, pengurus Komunitas Republik Terwelu.
Salah satu perserta yang berasal dari Purbalingga, Arif Diantoro mengaku baru pertama kali mengikuti kontes kelinci di Kota Magelang. ”Saya baru ikut tahun ini, bagus untuk pemula. Berharap Kota Magelang semakin sering mengadakan kontes kelinci seperti ini,” Katanya.
Pemenang Magelang Rabbit Festival 2024 pada kelas Flemish Giant yaitu kelinci milik A. Zainudin dari Tegalrejo, New Zealand atas nama Hasan Asrori dari Batang, Rex dimenangkan oleh Andry LO dari Medan, dan pada kelas adu bobot Magelang menjadi juara umum.
DISPERPA DAN TIM GABUNGAN LAKUKAN PEMBINAAN WARUNG PENJUAL DAGING ANJING
Bidang Peternakan dan Perikanan (Peterikan) Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang menggelar rapat koordinasi (rakor) kedua untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang nomor 524/21240 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Aula Disperpa Kota Magelang, Kamis (22/02/2024).
Rakor dibuka oleh Kepala Disperpa Kota Magelang dihadiri oleh tim yang terdiri dari kepala UPT Puskeswan Kota Magelang, Kepala UPT RPH Kota Magelang, Polres Kota Magelang, Bidang Peterikan, SATPOL PP, DPPKUM, Dinas Kesehatan, Dishub, Dispora, Kelurahan Panjang, Kelurahan Rejowinangun Utara, dan Kecamatan Magelang Selatan.
Setelah kegiatan rakor selesai, tim gabungan turun lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang yang menjual olahan daging anjing di Warung Rica Menado “Kak Lin”, Jl. Sigaluh No 12, RT 09 RW 04, Panjang, Magelang Tengah,.Kota Magelang.
Kabid Peterikan, drh. Diana Widiastuti memberikan informasi kepada Ibu Lince, pemilik warung mengenai SE Wali Kota. “Bu Lince, kami disini adalah tim gabungan dari Pemerintah Kota Magelang bermaksud untuk menyampaikan SE Wali Kota No. 524/218/240 tentang Larangan Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing. Jadi Pemkot Magelang melarang kegiatan usaha perdagangan daging anjing. Sesuai definisi pangan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, anjing bukanlah pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan,” Jelas Diana.
Kasat Binmas Polres Magelang Kota, AKP Edy Suryono, S.H., M.H juga menegaskan bahwa tidak boleh lagi berjualan daging anjing dan olahannya.”Kalau Bu Lince masih kembali melakukan usaha tersebut maka kepolisian akan menindak tegas nggih Bu. Kami sarankan agar Ibu menjual olahan sesuai spanduk yang dipasang di warung, ayam dan enthok saja,” tegas Edy.
Dengan diskusi dan pemahaman yang cukup, akhirnya Bu Lince menyatakan kesediaan untuk tidak lagi menjual olahan daging anjing, walaupun sempat diwarnai keberatan dengan menyampaikan berbagai alasan.
“Kami ijin untuk menghabiskan stok dua hari ya pak, karena sudah membeli dengan harga yang tidak murah. Setelah itu kami tidak menjual daging anjing lagi,” jawab Lince.
Kemudian tim melanjutkan sosialisasi di rumah Bapak Yan Joseph, Njaranan RT 01 RW 08, Kelurahan Rejowinangun Utara (pemilik warung) yang menjadi lokasi pemotongan anjing. Mereka kembali menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi kepada pemilik rumah. Pak Joseph sempat meminta pertimbangan dari tim.
“Kalau nggak jualan rica anjing terus jualan apa saya? Babi boleh?”, tanya Joseph. Tim menyampaikan bahwa boleh saja mengganti jadi daging babi, namun spanduk yang diwarung juga harus ditulis sesuai, tidak seperti saat ini yang tertulis ayam dan enthok.
Ibu Lince dan Pak Yosep berjanji untuk tidak lagi memotong anjing untuk konsumsi dan memperjualbelikan daging anjing dan olahnnya dengan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh Kabid Peterikan, Kasat Binmas Polres Magelang Kota, dan Agus Suprijanto, S.Sos Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Magelang.
“Saya berjanji tidak akan jualan rica anjing lagi Pak, saya akan ganti ayam dan enthok saja,” pungkas Joseph.