MENUMBUHKEMBANGKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI MELALUI KESWADAYAAN PETANI
Oleh :
Among Wibowo, SP, MMA
Penyuluh Pertanian Madya pada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang
Sudahkah kita mengetahui tentang Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang sudah tidak asing lagi bagi pembaca. KEP umumnya tumbuh kebanyakan berasal dari bantuan program pemerintah seperti Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) atau lainnya. Tetapi bagaimana dengan KEP seperti Koperasi yang tumbuh dari swadaya petani.
Perlu diketahui pengertian dari Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hokum. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang termasuk didalamnya Kelompok Usaha Bersama (KUB), Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT), merupakan salah satu terobosan dalam rangka pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha yang dikelola oleh petani sendiri secara profesional di sektor pertanian.
Pengembangan KEP saat ini masih dihadapkan pada beberapa permasalahan, antara lain manajemen organisasi dan usaha yang masih lemah, belum berorientasi usaha produktif serta masih banyak yang belum memiliki kekuatan hukum sehingga mempunyai posisi tawar dan aksesibilitas yang rendah terhadap sumber informasi, teknologi, pembiayaan maupun pasar.
Keberadaan KEP diarahkan untuk membentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan, kultur petani dan potensi wilayah serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani merupakan salah satu terobosan dalam mengembangkan penyuluhan pertanian yang dihela pasar melalui penerapan berbagai metode pemberdayaan. Model ini diharapkan dapat diperoleh alternatif pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha yang dikelola oleh petani secara profesional di sektor pertanian.
Kenyataan di lapangan KEP belum mengembangkan keberadaannya secara penuh. Perlu terobosan dalam pengembangan KEP agar dapat meningkatkan skala usaha/ekonomi dan efisiensi usaha serta posisi tawar petani, peningkatan jaringan kemitraan agribisnis dalam memanfaatkan peluang usaha dan memenuhi permintaan pasar yang lebih luas. Agar KEP dapat mengembangkan dirinya, perlu peran Pemerintah Daerah dan swasta dalam mereplikasikan metode dan kegiatan melalui sumber dana APBD atau sumber daya lainnya.
Pendekatan penyuluhan dilakukan untuk menumbuhkembangkan KEP melalui peningkatan kapasitas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yang difokuskan melalui pengawalan dan pendampingan penyuluh. Mengapa? karena penyuluhan pertanian sangat diperlukan untuk membantu petani agar mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi sendiri, sehingga di dalam kelembagaan ekonomi petani, perlu ada penumbuhan kesadaran bagi petani tentang pengaruh luar yang membatasi usahanya, serta identifikasi kebutuhan kebutuhan yang timbul akibat pengaruh tersebut untuk selanjutnya menentukan pemenuhannya.
Undang undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, mendiskripsikan tugas tersebut dalam pasal 11 ayat (1) huruf c, yaitu: "memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah" dan pasal 13 ayat (1) huruf e, yaitu: "menumbuh-kembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha".
Keswadayaan Tumbuhnya Kelembagaan Ekonomi Petani salah satunya didasarkan pada unsur keswadayaan masyarakat atas kepentingan bersama. Keswadayaan, artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri, para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumberdaya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani/Kelembagaan Ekonomi Petani.
Adapun partisipasi petani dalam kelembagaan ekonomi petani dimaknai sebagai pilihan anggota komunitas secara aktif untuk berperan mengaktualisasikan diri dalam usaha memperbaiki kualitas hidup. Upaya peningkatan partisipasi petani dalam kelembagaan dilakukan dengan proses-proses yang bertahap sesuai dengan tingkat perkembangan kelembagaan ekonomi petani, yang meliputi: 1) Penyadaran, antara lain: penumbuhan pemahaman terhadap masalah secara spesifik, penyediaan sarana sosial, menumbuhkan kepemimpinan lokal, menumbuhkan kerjasama, membangun wawasan tentang kehidupan bersama, menciptakan komitmen kebersamaan, dan meningkatkan kemampuan berusahatani dan kemampuan sosial; 2) Pengorganisasian, antara lain: peningkatan kemampuan manajemen sumberdaya, peningkatan kemampuan pengambilan keputusan bersama, pengembangan kepemimpinan, dan penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan; 3) Pemantapan, antara lain: pemantapan terhadap visi kelembagaan, peningkatan kemampuan kewirausahaan, dan membangun jaringan dan kerjasama antar kelembagaan.
Sisi lain dilihat dari proses pemberdayaan bagi para petani dalam kaitan dengan pengembangan ekonomi harus memiliki kemampuan yang optimal dalam kegiatan pertanian. Kemampuan berkaitan dengan pemberdayaan antara lain : 1). Menciptakan iklim kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani); 2) Menumbuh kembangkan kreativitas dan prakarsa para petani tani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia; 3) Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya; 4) Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar; 5) Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersil, berkelanjutan dan akrab lingkungan; 6) Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat kuantitas, kualitas serta kontinuitas; 7) Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesipik; 8) Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
Pembentukan kelembagaan ekonomi petani seperti misalnya koperasi memang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Tidak ada ketentuan berapa lama waktu yang dibutuhkan, sangat tergantung dinamika yang ada. Oleh karena itu untuk membentuk koperasi yang dinamis dan berkelanjutan diperlukan kesabaran, ketekunan dan kemampuan Penyuluh Pendamping. Di sisi lain Penyuluh pendamping perlu ditingkatkan kapasitasnya terutama dalam teknik fasilitasi, kewirausahaan dan manajemen perkoperasian.
Pembentukan kelembagaan berupa koperasi petani dan atau bentuk organisasi badan hukum lainnya berfungsi mengatasi ketergantungan petani terhadap penyediaan pupuk, akses modal termasuk simpan pinjam, obat-obatan, peralatan, teknologi pertanian dan pelayanan lainnya diperlukan sikap mental petani itu sendiri.
Pembentukan kelembagaan ekonomi petani merupakan langkah awal pemberdayaan masyarakat, yang diharapkan dapat menjadi ekonomi penggerak masyarakat di pedesaan. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha seperti koperasi ke arah koperasi yang maju perlu menjadi perhatian bersama. (among wibowo)