PENANGANAN DAERAH RAWAN PANGAN

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

 

Pangan merupakan kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia, karena pangan selain dibutuhkan bagi pemenuhan kebutuhan psikologis, pangan juga dapat membentuk SDM sebagai aset pembangunan bangsa dan negara. Masalah pangan akan dapat menjadi pemicu terjadinya masalah rawan pangan dan masalah gizi.

Kerawanan pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Kerawanan pangan dapat terjadi secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu karena alasan ekonomi/kemiskinan (kronis), dan dapat pula terjadi akibat keadaan darurat seperti bencana alam maupun bencana sosial (transien).

Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditetntukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein.

Masalah rawan pangan akan terjadi sepanjang kehidupan manusia, maka perlu dicari konsep penanganannya yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan sitausi yang ada. Salah satu konsep tersebut adalah Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). SKPG adalah suatu rangkaian kegiatan pengamatan situasi pangan dan gizi melalui penyediaan data/ informasi, pengolahan data dan analisis serta rencana intervensi untuk penanganan masalah gangguan pangan dan gizi.

Penanganan rawan pangan dilakukan pertama melalui pencegahan kerawanan pangan untuk menghindari terjadinya rawan pangan disuatu wilayah sedini mungkin dan kedua melakukan penanggulangan kerawanan pangan pada daerah yang rawan kronis melalui program-program sehingga rawan pangan di wilayah tersebut dapat tertangani, dan penanggulangan daerah rawan transien melalui bantuan sosial.

 

  1. Pencegahan rawan pangan yang telah dilakukan di Kota Magelang :
    1. Pengembangan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) dengan membentuk Tim SKPG yang melibatkan instansi terkait dengan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
      1. Peramalan situasi pangan dan gizi melalui pengembangan sistem isyarat dini (SIDI), termasuk peramalan ketersediaan pangan dan pemantauan pertumbuhan balita dan hasil pengamatan sosial ekonomi.
      2. Kajian situasi pangan dan gizi secara berkala berdasarkan hasil survei khusus atau dari laporan tahunan.
      3. Diseminasi hasil peramalan dan kajian situasi pangan dan gizi bagi perumus kebijakan.
  2. Penyusunan peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas) periode 3-5 tahunan yang menggambarkan kondisi sampai tingkat desa/kecamatan sdebagai acuan dalam penentuan program.
  3. Melaksanakan Pelatihan dan pembinaan pada masyarakat tentang menu pangan yang beragam, bergizi seimbang dan Aman (B2SA).
  4. Melaksanakan Pelatihan dan pembinaan pada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dengan pelatihan olahan pangan berbahan baku lokal.
  5. Melaksanakan Pembinaan dan pelatihan optimalisasi pemanfaatan pekarangan dengan budidaya tanaman sayuran, buah, umbi-umbian, peternakan kecil dan perikanan untuk ketersediaan pangan keluarga dan menambah pendapatan keluarga.
  6. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan diversifikasi tanaman pada kelompok tani, untuk meningkatkan pendapatan kelompok tani dengan optimalisasi lahan pertanian sehingga dapat menambah produksi yang akhirnya menambah pendapatan.
  7. Penanggulangan Kerawanan Pangan, antara lain :
    1. Karena di Kota Magelang tidak terjadi rawan pangan akibat bencana alam, maka tidak dilakukan bantuan sosial.
    2. Melakukan pemberdayaan masyarakat/petani melalui Pembinaan pada masyarakat, khususnya kelompok tani untuk tidak melakukan sistem ijon, sedapat mungkin hasil produksi padi dapat kelola sendiri oleh petani dari panen dan pengelolaan pasca panen, untuk menambah pendapatan petani dan sebagai stok pangan di rumah tangga petani.
    3. Penanganan Balita yang mengalami gizi kurang/gizi buruk dengan memberi bantuan makanan tambahan susu dan roti untuk menambah gizi balita melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Pangan.
    4. Salah satu kegiatan dari Pengembangan SKPG yaitu pemantauan petumbuhan Balita, ada 13 Balita yang mengalami gizi kurang/buruk dan ada 69 Ibu hamil yang mengalami kurang energi kronis (KEK) yang termasuk dari keluarga kurang mampu. Dari data tersebut penanganan yang telah dilaksanakan dengan memberi bantuan beras kepada masing-masing keluarga tersebut sebanyak 15 Kg per keluarga, bantuan tersebut dari Dinas Ketahanan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang.
    5. Sedangkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh instansi lain untuk intervensi penanganan rawan pangan kronis (kemiskinan) melalui Dinas Sosial yaitu dengan bantuan sosial/bantuan pangan non tunai.
    6. Jika diperlukan tindakan medis pada Balita yang mengalami gizi buruk, maka instansin terkait (Dinas Kesehatan) memberi rujukan ke Puskesmas atau Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.