SERTIFIKASI KELAYAKAN PENGOLAHAN IKAN

Ditulis oleh Kurnia Hardjanto, S.Pi, M.Eng on . Posted in Artikel Pertanian

 

Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan formal dari penerapan standar mutu tertentu, yang tujuannya adalah memberikan jaminan kepada konsumen, bahwa produk yang telah disertifikasi tersebut telah memenuhi standarmutu tertentu. Dari pengertian tersebut, terdapat dua kata kunci yang harus ada dalam sebuah sertifikasi yaitu standar dan mutu. Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sedangkan mutu merupakan nilai pangan yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman. Sertifikasi ini juga sebagai salah satu upaya dalam mencegah produk dari kemungkinan terkontaminasi oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

Sertifikasi produk muncul sebagai bentuk perlindungan konsumen sebagai pihak yang potensial dirugikan ketika mengonsumsi suatu produk tertentu. Konsumen akan memperoleh hak lainnya berupa memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk serta hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk yang dikonsumsi. Sedangkan sertifikasi bagi produsen atau pelaku usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban produk yang ditawarkan, sehingga ada jaminan mutu dan keamanan untuk dikonsumsi oleh konsumen. Selain itu, dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen, mempertahankan loyalitas pelanggan dan menarik konsumen baru karena ada jaminan bahwa konsumen akan memperoleh produk yang bermutu dan aman. Bagi pemerintah, sertifikasi menjadi upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu produksi pangan yang dihasilkan.

Sertifikasi merupakan amanat Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang tercantum pada Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan” serta Pasal 20 ayat (4) yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan kalayakan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kegiatan pengolahan ikan yang dilakukan oleh para pelaku perikanan harus dilengkapi dengan adanya Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) merupakan standarisasi mutu kegiatan pengolahan ikan agar produk perikanan yang dihasilkan  memenuhi kriteria aman dan layak konsumsi. SKP juga dapat membantu para pengusaha atau pengolah ikan untuk mengurus sertifikasi lain yang dibutuhkan guna melengkapi produk perikanan yang dihasilkan agar dapat bersaing di pasaran, misalnya sertifikat halal dari LPPOM MUI dan sertifikat MD dari BPOM. Pada prinsipnya, pengurusan sertifikat tersebut mudah serta tidak memerlukan biaya sedikitpun. Para pengusaha atau pengolah ikan dapat mengetahui persyaratan yang diperlukan sekaligus mendaftar langsung melalui online di website : www.skp-pdspkp.kkp.go.id atau menghubungi dinas teknis di daerah, untuk Kota Magelang di Dinas Pertanian dan Pangan. Pada proses pengurusannya nanti, pendaftar akan mendapat pendampingan dan bimbingan dari petugas terkait.