Memahami Kebijakan Pengembangan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Sebagai Solusi Jitu Saat Pandemi Covid-19

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang

ter

Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia  melakukan optimalisasi lahan pekarangan untuk sumber pangan keluarga. Pekarangan, kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sangat potensial menjadi sumber pangan keluarga di tengah ancaman krisis pangan akibat pandemi Covid-19.

Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang dikembangkan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019, dan kini tahun 2020, dalam upaya memperluas penerima manfaat dan pemanfaatan lahan, kegiatan KRPL berubah menjadi Pekarangan Pangan Lestari atau disingkat P2L. Kegiatan P2L dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanganan daerah prioritas intervensi stunting dan/atau penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan atau pemantapan daerah tahan pangan.

Kegiatan ini dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan, lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif, dan/atau lahan yang ada di sekitar rumah/bangunan tempat tinggal/fasilitas publik, serta lingkungan lainnya dengan batas kepemilikan yang jelas seperti asrama, pondok pesantren, rusun, rumah ibadah dan lainnya.

Tujuan dan sasaran kegiatan P2L ada dua yaitu pertama untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; yang kedua  untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar. Dalam rangka mencapai tujuan  tersebut kegiatan P2L dilakukan melalui pendekatan pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), pemanfaatan sumberdaya lokal (local wisdom), pemberdayaan masyarakat (community engagement), dan berorientasi pemasaran (go to market).

Kegiatan P2L tahun 2020 dilaksanakan melalui Tahap Penumbuhan, Tahap Pengembangan, dan Tahap Pembinaan dengan rincian sebagai berikut:

Kegiatan Tahap Penumbuhan

Kegiatan Tahap Penumbuhan merupakan kegiatan P2L yang dialokasikan pada kabupaten/kota prioritas penurunan stunting yang dikeluarkan oleh Bappenas atau daerah prioritas penanganan rentan rawan pangan atau daerah pemantapan ketahanan pangan berdasarkan peta Food Security Vulnerability Atlas (FSVA).

Kegiatan Tahap Penumbuhan  dilaksanakan pada  1.500 kelompok penerima manfaat yang terdiri dari 3 zonasi, yaitu : Zona 1 : Provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung dan Provinsi Bali; Zona 2 : a. Provinsi di Pulau Sumatera (kecuali Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung); b. Provinsi di Pulau Kalimantan (kecuali Provinsi Kalimantan Utara); c. Provinsi di Pulau Sulawesi; d. Provinsi Nusa Tenggara Barat; Zona 3 : Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat.

Alokasi dana bantuan pemerintah pada Tahap Penumbuhan dibagi menjadi 3 (tiga) zonasi yaitu: 1. Zona 1 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 2. Zona 2 sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan 3. Zona 3 sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)  Pembagian zonasi tersebut dilakukan berdasarkan atas perbedaan harga antar wilayah, baik harga barang fasilitas untuk pembangunan kebun bibit, pengembangan demplot, harga bibit dan/atau benih, biaya operasional serta fasilitas dan/atau bahan pendukung lainnya. Komponen kegiatan Tahap Penumbuhan terdiri atas (1) kebun bibit, (2) demplot, (3) pertanaman, dan (4) pasca panen dan pemasaran.

Setiap kelompok penerima manfaat kegiatan P2L mendapat pendampingan teknis dan administrasi dari Tim Teknis Kabupaten/Kota baik dalam pelaksanaan budidaya berbagai jenis tanaman, pemanfaatan dana, pengemasan hasil tanaman (fresh handling product), dan pemasaran hasil, serta pelaporan

 

Kegiatan Tahap Pengembangan

Kegiatan Tahap Pengembangan Tahun 2020 merupakan kegiatan lanjutan dari KRPL Bekerja yang ditumbuhkan pada Tahun 2019. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan kapasitas pengembangan ternak (unggas), pertanaman dan demplot untuk mendukung kegiatan penyediaan, pemanfaatan dan pemasaran pangan oleh kelompok P2L.

Setiap kelompok penerima manfaat didampingi oleh Tim Teknis Penganekaragaman Pangan Kabupaten/Kota baik dalam budidaya berbagai jenis tanaman, pelaksanaan pemanfaatan dana, pengemasan hasil tanaman (fresh handling product), dan pemasaran hasil, serta pelaporan

Alokasi dana bantuan pemerintah untuk kegiatan P2L Tahap Pengembangan Bekerja maupun Non Bekerja sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada 2.100 kelompok P2L di 34 Provinsi.

 

Kegiatan Tahap Pembinaan

Tanggungjawab dan kelanjutan pelaksanaan kegiatan tahap pembinaan diserahkan kepada Dinas/Unit Kerja yang menyelenggarakan Urusan Pangan Provinsi. Pada tahap ini pemerintah pusat hanya melakukan pemantauan dan monitoring terhadap KRPL Tahap Pengembangan pada tahun 2019 di 33 Provinsi.

Mengingat Kegiatan P2L merupakan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat untuk budidaya berbagai jenis tanaman melalui kegiatan kebun bibit, demplot, pertanaman, dan pasca panen serta pemasaran. Untuk itu peran penyuluh pertanian dalam rangka pendampingan dan pengawalan kegiatan P2L ini sangatlah penting demi tercapainya ketahanan pangan rumah tangga dan peningkatan pendapatan keluarga di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Kegiatan P2L ini merupakan solusi jitu yaitu solosi yang sangat tepat untuk menghadapi situasi Pandemi Covid-19 karena mampu menyediakan pangan bagi keluarga untuk ketahanan pangan keluarga dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga untuk kesejahteraannya.

Pustaka:

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Tahun 2020, Badan Ketahanan  Pangan, Kementerian Pertanian.