Pemberdayaan Kelompok Tani, Bagian Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tani
Oleh :
Among Wibowo, SP, MMA
Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang
Proses pemberdayaan masyarakat merupakan siklus atau proses yang melibatkan peranan masyarakat untuk bekerjasama dalam kelompok formal maupun non formal untuk mengkaji masalah, merencanakan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pada program yang direncanakan bersama.
Beberapa upaya pemberdayaan dapat dialakukan melalui tiga arah, yaitu :
- Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk dapat berkembang (enabling). Hal ini berarti, menyadarkan setiap individu maupun masyarakat bahwa meraka memiliki potensi, tidak ada masyarakat yang tidak memiliki daya. Sehingga ketika dalam pelaksanaan pemberdayaan, diupayakan untuk mendorong dan membangkitkan motivasi masyarakat akan pentingnya mengembangkan potensi-potensi yang telah ada dan dimiliki oleh masyarakat.
- Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Hal ini berarti bahwa langkah pemberdayaan dapat diupayakan melalui kegiatan/aksi nyata seperti pendidikan, pelatihan, peningkatan kesehatan, pemberian modal, lapangan pekerjaan, adanya informasi, pasar, dan infrastruktur lainnya, serta membuka akses pada berbagai peluang lainnya yang mampu masyarakat lebih berdaya. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, melainkan juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban.
- Melindungi masyarakat (protection). Artinya dalam pemberdayaan masyarakat, perlu adanya upaya langkah-langkah yang dapat mencegah persaingan yang tidak seimbang maupun praktik ekploitasi oleh kaum/pihak yang kuat terhadap kaum/pihak yang lemah, melalui keberpihakan atau adanya aturan atau kesepakatan yang jelas untuk melindungi pihak yang lemah.
Pemberdayaan pada Masyarakat Tani
Menurut pemberdayaan pada masyarakat tani meliputi :
- Pemberdayaan petani, yaitu merubah perilaku petani dari petani yang subsisten tradisional menjadi petani modern yang berwawasan agribisnis.
- Pemberdayaan kelembagaan petani dengan menumbuh kembangkan kelembagaan petani dari kelompok tani menjadi gabungan kelompok tani (Gapoktan), asosiasi, koperasi dan korporasi (badan usaha milik petani), serta
- Pemberdayaan usaha tani dengan penumbuhkembangan jiwa wirausaha dan kerjasama antar petani dengan pihak terkait lainnya untuk mengembangkan usahataninya.
Salah satu permasalahan petani ialah lemahnya posisi tawar (bargaining power) petani terhadap pedagang/tengkulak/pemborong. Upaya yang dapat dilakakukan untuk meningkatkan posisi tawar yaitu melalui konsolidasi petani dalam satu wadah untuk menyatukan gerak ekonomi dari pra produksi hingga pemasaran. Hal ini dapat dilakukan dengan kolektifikasi semua proses dalam rantai pertanian meliputi koletivitas modal, kolektivitas produksi hingga pemasaran.sebagai berikut :
- Kolektifikasi modal yaitu upaya membangun modal secara kolektif dan swadaya. Misalnya adanya simpan pinjam produktif yang wajib bagi anggota untuk menabung dan meminjamkan sebagai modal produksi bukan untuk konsumtif.
- Kolektifikasi produksi yaitu suatu perencanan produksi secara kolektif untuk menentukan pola, jenis, kuantitas serta siklus produki secara kolektif. Kolektivitas produksi perlu untuk mencapai efisiensi produksi dengan skala produksi besar dari banyak produsen. Sehingga dapat dilakukan penghematan biaya faktor produksi dan kemudahan dalam pengelolaan produksi seperti daam penanganan hama.
- Kolektifikasi pemasaran yaitu upaya mendistribusikan komoditas pertanian secara kolektif dimana bertujuan untuk mencapai efisiensi biaya pemasaran dengan skala kuantitas yang besar dan menaikkan prosisi tawar produsen dalam penjualan komoditasnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dominasi tengkulak yang menekan posisi tawar petani dalam penentuan harga secara individual, merubah pola relasi yang merugikan petani produsen, serta membuat pola distribusi yang lebih efisien dengan pemangkasan rantai pemasaran yang kurang menguntungkan.
Kelembagaan Kelompok Tani dan Hubungannya dengan Usahatani
Eksistensi adalah suatu keberadaan, kehadiran yang mengandung unsur untuk bertahan (Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Andriani, 2013:255).
Menurut Peraturan Kementerian Pertanian no 82 Tahun 2013 kelompok tani merupakan,kumpulan petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kepentingan yang sama, kesamaanmkondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Hermanto, Swastika, (2011:372) mengungkapkan bahwa :
“Pentingnya pemberdayaan kelompok tani sangat beralasan karena keberadaan kelompok tani akhir-akhir ini, terutama sejak era otonomi daerah, kecenderungan perhatian pemerintah terhadap kelembagaan kelompok tani sangat kurang, bahkan terkesan diabaikan sehingga kelompok tani yang sebenarnya merupakan aset sangat berharga dalam mendukung pembangunan pertanian belum berfungsi secara optimal”.
Usahatani merupakan kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi, budidaya,penanganan setelah panen, pengolahan komoditas, sarana prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, dan/atau jasa penunjang (Peraturan Kementerian Pertanian no 82 Tahun 2013).