Memaknai Kostratani Sebagai Pusat Pengembangan Jejaring Agribisnis Petani

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang

 

Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratan) sebagai gerakan satu komando dari pusat sampai dengan kecamatan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pertanian melibatkan eselon 1 lingkup kementerian pertanian dan kementerian/lembaga lainnya.

Kostratan terdiri atas Komando strategis pembangunan pertanian nasional (Kostratanas) yang berkedudukan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Komando strategis pembangunan pertanian wilayah (Kostrawil) berkedudukan di provinsi, Komando strategis pembangunan pertanian daerah (Kostrada) berkedudukan di kabupaten, dan Komando strategis pembangunan pertanian (Kostratani) yang berkedudukan di kecamatan. Kostratani merupakan pusat kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Selain sebagai pusat pembangunan, Kostratani juga berperan sebagai pusat pengembangan kemitraan usaha antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha secara regular yang diwujudkan pada pelaksanaan kegiatan di BPP seperti kegiatan percontohan berbasis korporasi dengan melibatkan unit kerja sektor di lingkup dinas yang menangani pertanian, sumber permodalan (bank, asuransi), Badan Urusan Logistik (Bulog), dinas koperasi, dinas perdagangan dan industri, eksportir, dinas perizinan dan instansi lainnya.

Sebagai pusat pengembangan jejaring kemitraan, Korstratani memiliki peran diantaranya:

  1. Pengembangan Kelembagaan Petani menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)

Dalam pengembangan kelembagaan petani menjadi KEP, perlu melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya:

  1. Mengidentifikasi kelembagaan petani yang ada di wilayah kerja Kostratani yang teregistrasi di SIMLUHTAN;
  2. Memetakan kondisi nyata kelembagaan petani di wilayah kerja Kostratani, meliputi tingkat kemampuan manajemen, permodalan, skala usaha, dan kemitraan yang dilakukan;
  3. Membina kelembagaan petani menjadi KEP dengan cara:
  1. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan poktan, gapoktan, menjadi KEP;
  2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, kewirausahaan dari kelembagaan petani menjadi KEP;
  3. Mengusulkan kelembagaan petani menjadi KEP yang layak untuk memperoleh fasilitasi dari lembaga/instansi di pusat/provinsi/ kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kemampuan dan jenis usaha yang dikembangkan;
  1. Pola Kemitraan

Kostratani harus menjadi fasIlitator dalam mengidentifikasi pola kemitraan yang harus dibangun oleh pelaku utama dan pelaku usaha yang saling menguntungkan. Kemitraan tersebut dalam rangka mempermudah akses dari berbagai sektor yang akan mendukung pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah bagi pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerja Kostratani.  Ada lima jenis kemitraan dalam yang dapat dlaksanakan yaitu :

  1. Kemitraan pola legalitas, dibangun oleh pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang terkait. Kemitraan ini diperlukan terutama bila areal kawasan yang akan dikembangkan adalah milik pemerintah yang memerlukan perijinan khusus untuk pengembangannya.
  2. Kemitraan pola magang, adalah kerjasama dengan perusahaan besar yang terdekat, yang terkait erat dengan sektor kawasan yang akan dikembangkan.
  3. Kemitraan pola saprodi, kemitraan ini dijalin dengan perusahaan pemasok alsintan dan sarana produksi untuk lebih meningkatkan produktivitas dan kualitas produknya. Kemitraan ini dilakukan untuk pengembangan kawasan yang memerlukan peralatan dan biaya produksi yang tinggi.
  4. Kemitraan pola finansial, kemitraan ini biasanya dijalin dengan perusahaan atau lembaga keuangan pemerintah atau swasta untuk mendapat bantuan pembiayaan dan permodalan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi di daerahnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat perolehan bantuan dana, baik dalam bentuk pinjaman maupun kerjasama bagi hasil sesuai kesepakatan.
  5. Kemitraan pola pemasaran, yaitu kemitraan yang dijalin dengan perusahaan distribusi, perusahaan perdagangan, atau mitra dari luar negeri untuk pemasaran produknya. Kemitraan ini dilakukan untuk mempercepat jalur distribusi dan meningkatkan perolehan harga yang lebih baik bagi petani.

Komoditas yang dimitrakan meliputi sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Komoditas yang dimitrakan tersebut dapat dalam bentuk segar maupun olahan yang dapat memberikan keuntungan bagi pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerja Kostratani. Apabila terdapat di jenis-jenis komoditas di luar komoditas tersebut, maka peran pemerintah daerah diharapkan lebih dominan untuk mendukung kemitraan.

 

Pustaka:

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019, Tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian, Jakarta.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2020, Petunjuk Pelaksanaan Komando Strategis Pembangunan Pertanian Di Kecamatan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, 2020, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Tahun 2020, Jakarta.