PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara terpadu.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Perlindungan kepada konsumen diwujudkan dengan beberapa langkah konkret diantaranya melalui pengawasan keamanan dan mutu PSAT. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilaksanakan untuk menjamin konsistensi penerapan sistem keamanan PSAT oleh pelaku usaha. Keamanan PSAT terpenuhi apabila PSAT tersebut tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang melebihi batas serta tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya. Adapun PSAT bermutu dipenuhi melalui penerapan sistem jaminan mutu PSAT dengan memperlihatkan analisis resiko dan manfaat. Keamanan dan mutu PSAT tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan akan tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilakukan melalui inspeksi, surveilen dan pemeriksaan di peredaran.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT wajib memenuhi persyaratan keamanan PSAT. Dimana komoditas yang diusahakan tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaanya serta tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lain yang melebihi ambang batas. Hal ini dapat diperoleh melalui penerapan persyaratan dasar dan/atau sistem jaminan keamanan pangan (Good Agricultural Practices/GAP, Good Handling Practices/GHP, Good distribution Practices/GDP, Good Ritel Practices/GRP).

Lingkup pengawasan keamanan dan mutu PSAT meliputi :

               1. Pengawasan Sebelum Beredar (Pre-Market)

  Pre-Market merupakan pengawasan pendahuluan yang dilakukan sebelum suatu produk beredar di masyarakat, antara lain :

- Pengawasan produk hasil pertanian (segar dan olahan primer) melalui skema :

  1. Sertifikasi (Prima, GAP, GHP, GMP, dll);

  2. Pendaftaran/Registrasi Produk (Produk Dalam Negeri/PD dan Produk Luar Negeri/PL);

  3. Pendaftaran Rumah Kemas;

  4. Health Certificate (HC)

- Pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan regristrasi, sertifikasi melalui surveilen

2. Pengawasan Setelah Beredar (Post-Market)

Post-Market merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan setelah suatu produk beredar di masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan inspeksi ke pasar, supermarket maupun toko retail lainnya.
Bentuk pengawasannya antara lain :

- Pengawasan pangan segar di peredaran/pengawasan reguler, dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikroba termasuk penggunaan nomor regristrasi, logo sertifikasi) produk pangan hasil pertanian yang beredar di pasar;

- Pengawasan  case  by  case/emergency,  dilakukan  untuk  merespon  apabila  ada  issue keamanan
  pangan di masyarakat/publik (Sumber : Bintek Pengawas Keamanan Pangan Segar)

Pengawasan pre market dilakukan dalam bentuk inspeksi pemenuhan persyaratan keamanan pangan dalam rangka pemberian nomor sertifikat dan nomor pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Rumah Kemas.

Sedangkan Pengawasan post market dapat dilakukan secara insidentil maupun secara rutin. Pengawasan keamanan pangan secara insidentil akan dilakukan, apabila ada informasi kasus keamanan pangan yang perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk inspeksi ke tempat kejadian, penelusuran terhadap asal produk, pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan. Sedangkan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin, dilakukan secara terencana setiap tahunnya, dalam rangka monitoring keamanan pangan segar.

Ditulis oleh : Farikha Dewi, SP (Pengawas Mutu Hasi Pertanian Ahli Pertama)