Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelengaraan ini dapat diwujudkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan.

Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan segar khususnya pangan segar asal tumbuhan Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Salah satu yang diatur dalam permentan ini adalah tentang mekanisme pendaftaran pangan segar asal tumbuhan sebagai bentuk penjaminan kemananan pangan segar bagi masyarakat. Permentan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya dan sekaligus kepastian hukum bagi produsen.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Pendaftaran PSAT dilakukan terhadap PSAT dalam kemasan dan atau dilabel. Sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 53 tahun 2018, pendaftaran PSAT terdiri dari 3 (tiga) jenis pendaftaran yaitu :

1. Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK)

              Pendaftaran PSAT PD-UK untuk PSAT yang diproduksi dalam negeri oleh petani, poktan, gapoktan atau pelaku usaha mikro dan kecil yang pelaksanaanya dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota selaku OKKP Daerah Kabupaten/Kota.

             2. Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD)

              Pendaftaran PSAT PD untuk PSAT yang diproduksi dalam negeri oleh pelaku usaha PSAT menengah dan besar yang pelaksanaanya dilakukan oleh Dinas Provinsi selaku OKKP Daerah Provinsi.

             3. Pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL).

        Pendaftaran PSAT PL untuk PSAT yang diproduksi di luar negeri dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia dalam kemasan asli yang dilakukan oleh perseorangan, badan usaha atau badan hukum sebagai importir dan/atau distributor utama yang pelaksanaanya dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan selaku OKKP Pusat atau OKKP Daerah yang ditunjuk.

Pendaftaran PSAT dikecualikan untuk:

1. PSAT yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli; dan

2. PSAT yang tidak untuk diperdagangkan, seperti PSAT untuk bantuan kemanusiaan, bahan penelitian.

 

Pendaftaran PSAT PD-UK dan PSAT PD, diberikan untuk:

1. PSAT yang diproduksi di dalam negeri;

2. PSAT produksi luar negeri yang dikemas kembali oleh pelaku usaha di wilayah Republik Indonesia;

3. PSAT produksi luar negeri yang dicampur dengan PSAT produksi dalam negeri.

     Pendaftaran PSAT PL diberikan untuk PSAT produksi luar negeri dalam kemasan asli.

 

  • Pendaftaran PSAT PD-UK

Nomor Pendaftaran PSAT PD-UK diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai ketua OKKP-D Daerah Kabupaten/Kota terhadap pemohon yang memiliki unit usaha penanganan PSAT di wilayahnya. Pelaku usaha yang dapat mendaftar PSAT PD-UK adalah :

1) Petani;

2) Kelompok tani;

3) Gabungan kelompok tani;

4) Pelaku usaha mikro dan kecil

Apabila petani, kelompok tani dan Gabungan kelompok tani masuk dalam kriteria pelaku usaha menengah dan besar, maka mengikuti ketentuan pendaftaran PD.

 

  • Pendaftaran PSAT PD

 Nomor Pendaftaran PSAT PD diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagai Ketua OKKP-D Provinsi yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan registrasi dan sertifikasi. Pemohon adalah yang memiliki unit usaha di wilayah tersebut. Pelaku usaha PSAT yang mendaftar PD adalah pelaku usaha menengah dan besar yang berbadan hukum.

 

  • Pendaftaran PSAT PL

 Nomor Pendaftaran PSAT PL diterbitkan oleh Ketua OKKP-P atau OKKP-D yang ditunjuk. Pemohon pendaftaran PL adalah importir atau distributor utama produk asal pemasukan yang masih dalam bentuk kemasan asli.

 

      Ditulis oleh : Farikha Dewi, SP (Pengawas Mutu Hasi Pertanian Ahli Pertama)