PENYAKIT AVIAN INFLUENZA

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

Penyakit Avian Influenza disebabkan oleh virus Influenza tipe A dari family Orthomyxoviridae. Virus AI dapat menimbulkan sindrom penyakit pernafasan pada unggas, mulai ringan (low pathogenic) sampai yang bersifat fatal (highly pathogenic). Pada kasus yang sangat ganas (akut) terjadi kematian mendadak dalam jumlah besar tanpa disertai gejala awal yang menciri. Tingkat penyebaran penyakit dan kematian mencapai 90% dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi peternak serta dapat menular kepada manusia.

Sifat Virus

  • Dalam air, virus tahan hidup selama 4 hari pada suhu 220C dan 30 hari pada 00C.
  • Virus mati dengan desinfektan : ammonium kuatener, formalin 2-5%, iodoform kompleks (iodine), senyawa fenol, natrium/kalium hipoklorit.
  • Di kandang ayam, virus AI bertahan selama 2 minggu setelah depopulasi ayam.
  • Virus di feces dalam keadaan basah bertahan selama 32 hari.

Gejala Klinis

  • Jengger, pial, kulit perut yang tidak ditumbuhi bulu berwarna biru keunguan (sianosis).
  • Kadang-kadang ada cairan dari mata dan hidung.
  • Pembengkakan di daerah bagian muka dan kepala.
  • Pendarahan di bawah kulit (sub kutan).
  • Pendarahan titik (ptechie) pada daerah dada, kaki dan telapak kaki.
  • Batuk, bersin dan ngorok.
  • Unggas mengalami diare dan kematian tinggi.

Cara Penularan

  • Cairan/lendir yang berasal dari lubang hidung, mulut, mata (conjunctiva) dan lubang anus (tinja) dari unggas yang sakit ke lingkungan.
  • Kontak langsung dengan ayam sakit.
  • Secara tidak langsung melalui pakan/air minum, pekerja kandang, kandang dan peralatan peternakan, rak telur, keranjang ayam dan alat transportasi yang tercemar virus AI.
  • Unggas air berperan sebagai reservoir virus AI, melalui virus yang ada dalam saluran intestinal dan dilepaskan melalui kotoran.

Langkah Pencegahan dan Pemberantasan

  • Peningkatan Biosekuriti
  1. desinfeksi alat dan fasilitas peternakan
  2. dilarang mengeluarkan unggas sakit, kotoran dan limbah peternakan
  3. membatasi keluar masuk orang ke dalam lokasi peternakan
  4. mencegah keluar masuknya tikur (rodensia) dan hewan lain ke dalam lokasi peternakan
  5. pakan, tempat pakan/air minum, semua peralatan
  6. pakaian pekerja kandang, alas kaki, kendaraan dan bahan lain yang tercemar
  7. bangunan kandang yang kontak dengan unggas, kandang/tempat penampungan unggas
  8. permukaan jalan menuju peternakan/kandang/tempat penampungan unggas
  • Dekontaminasi / Desinfeksi

Depopulasi / tindakan pemusnahan selektif / terbatas

Pemusnahan selektif (depopulasi) dilakukan terhadap unggas sehat yang sekandang dengan unggas sakit di peternakan tertular.

Disposal

Dilakukan dengan cara pembakaran dan penguburan dengan kedalaman minimal 1,5 meter, terhadap :

  • unggas mati (bangkai), karkas, telur terinfeksi
  • kotoran (feces), bulu, alas kandang (sekam)
  • pupuk dan pakan ternak yang tercemar
  • bahan dan peralatan lain yang terkontaminasi yang tidak dapat disucihamakan secara efektif

Vaksinasi

  • Dilakukan apabila ada jaminan bahwa unggas dapat dilakukan booster.
  • Hanya untuk unggas yang sehat.
  • Hanya untuk unggas yang dikandangkan.
  • Vaksin yang digunakan sesuai dengan strain penyakit AI yang ada di lapangan (H5N1).

Pengisian Kembali

  • Peternak diperbolehkan untuk mengisi kandang kembali setelah 30 hari setelah pengosongan kandang.
  • Sebelumnya harus dipastikan semua tindakan dekontaminasi (desinfeksi) dan disposal (pembakaran/penguburan) yang sesuai prosedur telah dilaksanakan.

Pelaporan

Setiap ada kasus kematian unggas mendadak, terutama yang dicurigai mengarah karena infeksi penyakit AI, dapat dilaporkan kepada petugas Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang :

  1. Koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah awal pencegahan dan penanggulangan penyakit.
  2. Melaksanakan surveilans ke tempat-tempat yang beresiko terjangkit Avian Infulenza.
  3. Melaksanakan pencegahan dengan penyemprotan desinfektan di kandang-kandang unggas diikuti dengan pembagian desinfektan secara gratis agar masyarakat dapat melaksanakan pencegahan sendiri (swadaya).
  4. Monitoring kegiatan pencegahan.
  5. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan adanya kasus diduga Avian Influenza di lapangan.

Menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian kematian mendadak pada unggas kepada petugas Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang atau melalui telepon kantor nomor (0293) 362384.

Graphic