INISIASI PEMBENTUKAN KOPERASI PERIKANAN DISPETERIKAN KOTA MAGELANG

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

 

Menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, definisi dari koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannyalangsung berhubungan dengan soal-soal perikanan (R.T.S Rahadja Hadhikusuma dalam Hukum Koperasi Indonesia).

 

Kota Magelang secara administratif terbagi atas 3 kecamatan dan 17 kelurahan. Potensi perikanan budidaya Kota Magelang seluas 6,68 Ha dengan jumlah kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) dan kelompok pengolah dan pemasar ikan (poklahsar) sebanyak 25 kelompok. Dalam rangka mendukung program prioritas Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui pelaksanaan penumbuhan 600 koperasi perikanan dan sesuai dengan surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Nomor B.176/BPSDMPKP.04/TU.210/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 perihal Inisiasi Penumbuhan Koperasi Perikanan serta melihat dari potensi perikanan Kota Magelang, Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan yang disusun dalam acara “Inisiasi Pembentukan Koperasi Perikanan”. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang pelaku utama baik itu dari pembudidaya ikan, pengolah ikan serta pemasar produk-produk perikanan.

Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kota Magelang dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris dinas Ibu Titi Aryani, SH menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah terbentuknya koperasi perikanan di Kota Magelang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Drh. Daud Suroto dari Koperasi Sarono Makmur (KPSM Cangkringan). Materi yang dipaparkan mengenai pengertian dan manfaat koperasi, prinsip-prinsip koperasi menurut UU no. 12 tahun 1992, yang diperlukan dalam pembentukan koperasi, jiwa / ruh pengurus, serta sharing perjalanan koperasi Sarono Makmur.

Kedepan, dengan terbentuknya koperasi perikanan di Kota Magelang, diharapkan tujuan dari koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat tercapai.

Kontributor

Nuri Kriswanti, S.Pi

Penyuluh Perikanan Bantu Kota Magelang