RETRIBUSI GUNUNG TIDAR
Pemberlakuan tiket masuk ke Gunung Tidar sebesar Rp. 3000,- merupakan salah satu cara untuk menambah pendapatan asli daerah yang teknis pelaksanaannya diberikan penuh kepada UPT Kawasan Gunung Tidar sebagai pengelola. UPT Kawasan Gunung Tidar berusaha semaksimal mungkin untuk menyediakan fasilitas bagi para pengunjung agar tidak mengecewakan pengunjung dengan mereka harus membayar tiket masuk yang sudah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Magelang melalui Perda No.4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 18 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Uang retribusi tiket ini akan kembali lagi ke Gunung Tidar berupa fasilitas sepeti toilet, tempat wudhu, rest area yang dilengkapi dengan tempat jualan snack dan makan, penerangan lampu, jaminan atau asuransi yang sedang diupayakan oleh pemerintah Kota Magelang. Penghijauan juga termasuk fokus utama dari hasil retribusi ini, karena dengan semakin hijaunya kawasan Gunung Tidar juga akan menambah asrinya lingkungan sekitar. Untuk pakan monyet juga menjadi tanggung jawab pihak pengelola Kawasan Gunung Tidar, karena sudah menjadi daya tarik tersendiri untuk para pengunjung dengan keberadaan monyet-monyet di Gunung Tidar.
Kebersihan dan kenyamanan Kawasan Gunung Tidar juga menjadi tanggung jawab pihak pengelola, maka dari itu alokasi hasil penarikan retribusi sebagian untuk memberikan upah bagi karyawan yang bertugas dalam kebersihan diantaranya karyawan yang menyapu dan mengambil sampah plastik. Retribusi atau tiket masuk ke Gunung Tidar memberikan pengaruh positif bagi seluruh pengelola Kawasan Gunung Tidar untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung baik secara langsung berupa fasilitas berupa fisik ataupun yang bersifat kebijakan dan aturan-aturan yang pada intinya untuk memajukan Kawasan Gunung Tidar sebagai salah satu tujuan wisata di Kota Magelang.