RAPAT KOORDINASI DAN PEMANTAUAN LAPANGAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA (KP3) KOTA MAGELANG
A. Latar Belakang
Pupuk dan Pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional , oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.
Kebijakan lain yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida adalah dengan diberlakukannya regulasi dibidang pendaftaran pupuk dan pestisida, kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian.
Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataannya dilapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida illegal / palsu yang tidak diketahui mutu dan efektifitasnya. Kasus lainnya pada pupuk subsidi yang sangat sering terjadi adalah ekspor dan penggantian karung pupuk subsidi, memgingat kondisi tersebut maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestsida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida, disamping wadah koordinasi KP3 ini sebagai upaya mengatasi permasalahan terkait pupuk dan pestisida di lapangan.
B. Dasar Hukum
1. UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
2. PP Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
3. PP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budiaya Tanaman
4. Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 77 tahun 2005 Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan.
5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/Ot.210/4/2003 tentang pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik.
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/ Permentan / SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
7. Kepmentan Nomor 238/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Penggunaan Pupuk An-Organik.
8. Kepmentan Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik.
9. Permentan Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 tentang Pengawasan Pestisida.
10. Permentan Nomor 38/Permentan/SR.320/7/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An- Organik.
11. Permentan Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
12. Keputusan Walikota Magelang Nomor 752/48/112 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kota Magelang Tahun 2017.
13. Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang Nomor 521.34/017/240/I/2017 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Magelang Tahun Anggaran 2017.
C. Tujuan
Tujuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar Instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida.
D. Sasaran
1. Terciptanya koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar instansi terkait
2. Tersedianya informasi jenis pupuk dan pestisida yang beredar di masyarakat
3. Tersedianya informasi mutu pupuk dan pestisida yang beredar di masyarakat
4. Terciptanya koordinasi penyelidikan apabila terjadi kasus pupuk dan pestisida
E. Ruang Lingkup
- Identifikasi penggunaan pupuk dan pestisida di tingkat kelompok tani (petani)
- Rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)
- Pembinaan dan Pengawasan Pupuk dan Pestisida
- Identifikasi Peredaran Pupuk dan Pestisida
F. Alokasi Pupuk Subsidi tahun 2017
No |
Jenis Pupuk |
Alokasi (ton) |
1 |
Urea |
55 |
2 |
SP-36 |
10 |
3 |
ZA |
3 |
4 |
NPK |
10 |
5 |
Petroganik |
20 |
G. Harga Eceran Tertinggi (HET)
No |
Jenis Pupuk |
Harga Eceran Tertinggi (Rp) / Kg |
Kemasan / Zak (Kg) |
1 |
Urea |
1.800 |
50 |
2 |
SP-36 |
2.000 |
50 |
3 |
ZA |
1.400 |
50 |
4 |
NPK |
2.300 |
50 |
5 |
Petroganik |
50 |
40 |
H. Permasalahan
- Pupuk bersubsidi untuk tahun 2017 proses penebusannya belum sepenuhnya menggunakan Kartu Tani
- Belum sepenuhnya petani / kelompok tani yang tercatat dalam RDKK mempunyai Kartu Tani
- Penebusan pupuk oleh petani yang belum menggunakan kartu tani harus mencatatkan transaksinya didalam log book/buku kendali berkaitan dengan nama, tanggal, jumlah pembelian pupuk.
- Perlunya diwaspadai pemalsuan pupuk utamanya kemasan produk yang menyerupai kemasan pupuk dari produk PT. Petro Kimia
- Masih ditemukan produk pestisida yang kadaluarsa dan melebihi masa ijin edar
- Perlu diwaspadai produk pestisida Ilegal yang sudah dilarang oleh pemerintah
I. Pelaksanaan Kegiatan KP3
- Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dalam satu tahun dilaksanakan selama (empat) kali pada bulan Agustus, September , Oktober dan terakhir bulan November.
- Monitoring lapangan bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat kota dilaksanakan pada bulan September 2017.
- Pengambilan / pembelian sampel pupuk dan pestisida
- Analisa sampel pupuk uji laboratorium
- Analisa sampel tanah uji laboratorium
- Pengawasan penebusan pupuk bersubsidi di kios pengecer
- Pembinaan dan Pengawasan penggunaan Pupuk dan Pestisida di tingkat kios pertanian dan kelompok tani.
J. Hasil Pemantauan Lapangan
- Masih ditemukan pestisida yang sudah kadaluarsa
- Masih ditemukan pestisida yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa
- Ditemukan kemasan pestisida yang sudah rusak.
- Petani dalam melakukan penebusan pupuk bersubsidi masih secara manual dan belum menggunakan kartu tani
- Kios dalam melayani penebusan pupuk bersubsidi kurang proaktif dalam mendorong penggunaan kartu tani