KARTU TANDA ANGGOTA PELAKU USAHA DI RPH KOTA MAGELANG MULAI DIBAGIKAN

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita


Guna memberikan identitas dan tertib administrasi, pada Bulan Agustus 2017 ini RPH Kota Magelang mulai membagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi pelaku usaha di RPH Kota Magelang yang terdiri atas pengusaha daging sapi (jagal), tukang kelet dan pengusaha sapi/penjual sapi.

Pada tahap awal dibagikan kartu sebanyak 46 lembar dengan rincian 7 lembar untuk pengusaha daging sapi (jagal), 19 lembar untuk juru kelet dan 20 lembar untuk pengusaha sapi/penjual sapi. Beberapa pelaku usaha yang belum mendapatkan KTA disebabkan belum melengkapi syarat administrasi yang diminta seperti photocopy KTP dan pas photo serta adanya tambahan pelaku usaha di RPH Kota Magelang.

KTA ini berlaku selama pemilik kartu masih menjadi pelaku usaha di RPH Kota Magelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

rph

Contoh KTA Pelaku Usaha di RPH Kota Magelang