KENAIKAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DI RPH KOTA MAGELANG

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita


Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Magelang No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha pada tanggal 31 Agustus 2017 terjadi perubahan tarif retribusi rumah potong hewan di RPH Kota Magelang.

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2017 Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :

  1. sapi jantan, kerbau jantan dan kuda jantan sebesar Rp25.000,00 per ekor;
  2. sapi betina, kerbau betina dan kuda betina sebesar Rp25.000,00 per ekor;
  3. babi sebesar Rp25.000,00 per ekor;
  4. kambing atau domba sebesar Rp7.500,00 per ekor;
  5. ungggas Rp500,00 per ekor.

Di RPH Kota Magelang sendiri pemotongan hewan didominasi oleh sapi jantan dan babi yang mengalami kenaikan tarif sebesar Rp5.000,00. Dari laporan petugas yang melakukan penarikan retribusi RPH tidak ada pelaku usaha di RPH Kota Magelang yang berkeberatan dengan kenaikan tarif retribusi ini. Di RPH Kota Magelang tarif baru tersebut telah mulai diterapkan sejak tanggal 31 Agustus 2017.