PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN MENULAR PADA HEWAN QURBAN TAHUN 2017

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

Q1  

            Menjelang Hari Raya Idul Adha,1438 H tahun 2017 masyarakat banyak memerlukan sapi, kambing dan domba untuk disembelih sebagai hewan qurban. Untuk mendapatkan hewan qurban yang layak dipotong sesuai dengan syari’at agama dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan, diperlukan pengetahuan dari para Peng-qurban dan juga panitia penyelenggara pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. 

I.       SELEKSI HEWAN KURBAN

1.    Jantan :

a.    Tidak dikastrasi / dikebiri

b.    Testis / buah zakar masih lengkap (2 buah)

c.    Bentuk dan letak simetris

2.    Cukup Umur :

a.    Kambing / Domba

Umur lebih dari 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap (sudah poel)

b.    Sapi / Kerbau

Umur 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap (sudah poel).

3.    Tidak Cacat

a.    Hewan tidak pincang

b.    Mata hewan tidak buta

c.    Telinga hewan tidak rusak

4.    Tidak Kurus

5.    Sehat berdasarkan pemeriksaan sebelum penyembelihan (antemortem)

 

II.     PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN

1.    Persiapan

a.    Tempat penyembelihan hendaknya kering dan terpisah dari sarana umum  serta tempat penjualan makanan san minuman dan dibuatkan lubang yang cukup dalam (lebih dari 1 meter) untuk menampung darah hasil penyembelihan.

b.    Peralatan : pisau / golok dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memotong hendaknya diasah dengan tajam, bersih serta tidak berkarat.

c.    Hewan diistirahatkan dan sebaiknya dipuasakan minum minimal 12 jam dan makan 6 jam.

d.    Tersedia air bersih untuk pembersihan peralatan dan jeroan selama pemotongan

e.    Tersedia tempat khusus untuk penampungan daging yang terpisah dari penanganan jeroan yang senantiasa terjaga kebersihannya.

2.    Pemeriksaan sebelum penyembelihan (antemortem)

Dilakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (antemortemi) agar hanya hewan sehat yang dipotong.

3.    Penyembelihan :

Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama Islam sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan persyaratan teknis higienis dan sanitasi antara lain :

a.    Membaca basmallah (Bismillahirrohmanirrohim) dan mengumandangkan takbir saat memulai penyembelihan.

b.    Memutuskan jalan makanan (mar’i)

c.    Memutuskan dua urat nadi (wadajain)

d.    Memutuskan jalan nafas (hulqum)

$1e.    Hewan di potong dengan sekali tekan / potong tanpa mengankat pisau dari leher (namun kepala tidak langsung dipisahkan)

$14.    Pemeriksaan setelah penyembelihan (postmortem)

$1a.    Pemeriksaan postmortem lebih diutamakan pada kelainan organ yang spesifik (hati, limpa, paru dan jantung) yang tidak mengalami perubahan bentuk (tidak bengkak).

$1b.    Pemeriksaan organoleptis yaitu pemeriksaan terhadap bau, warna, konsistensi/kekenyalan daging dan organ.

 

III.           PENANGANAN DAGING KURBAN

Adapun untuk melindungi konsumen dari bahaya yang mungkin timbul akibat dari kontaminasi, maka perlu diperhatikan beberapa aspek yang terkait antara lain :

$11.    Aspek Higienis Makanan

Untuk menjamin keamanan dan kelayakan daging qurban maka perlu dilakukan penanganan daging secara higienis guna menghindari terjadinya kontaminasi yang berasal dari :

a.    Tangan manusia yang kontak langsung dengan daging

b.    Lalat atau serangga lain

c.    Peralatan yang kontak dengan daging (pisau, telenan alas, meja dan lain-lain)

d.    Air yang kotor

$1e.    Lantai/tanah dan alas yang kotor

2.    Aspek Petugas

Untuk menghindari kontaminasi silang oleh petugas diperlukan ketentuan sebagai berikut :

a.  Menjaga kebersihan diri, denganmemakai pakaian yang bersih, kerap mencuci tangan setelah menyentuh/memegang benda/bahan yang kotor (termasuk setelah memasukkan jari kedalam telinga, hidung) dan terutama setelah dari toilet.

b.  Menjaga kebersihan lingkungan sekitar proses penanganan daging kurban.

3.    Aspek Peralatan

Peralatan yang digunakan untuk penanganan daging harus bersih dan tetap dijaga kebersihannya, serta memenuhi persyaratan teknis hygiene dan sanitasi, yaitu terbuat dari bahan yang tidak mencemari daging.