Pastikan Pupuk dan Pestisida Tersedia Sesuai Prinsip 6 Tepat, Disperpa Kota Magelang Gelar Rakor Tim KP3

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG- Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang melalui Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Senin (18/3) di Aula Disperpa Jl. Kartini No.3. Rapat yang dihadiri lintas OPD itu antara lain menghadirkan tim internal Disperpa (Bidang Pertanian dan Penyuluh Pertanian), Polresta Magelang Kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (DKK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bagian Perekonomian. Rapat bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida di Kota Magelang secara terpadu lintas OPD.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko saat memimpin rapat menyampaikan bahwa pupuk dan pestisida merupakan saprodi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi pangan nasional. Pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai prinsip 6 Tepat yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat. Menurutnya khusus penyediaan pupuk bersubsidi, pihaknya telah memiliki kendali melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi, disamping juga menggandeng hanya 1 Kios Pupuk Lengkap (KPL) Magersari dan mengoptimalkan pemanfaatan Kartu Tani sebagai media pembelian pupuk bersubsidi.

Kota Magelang pada tahun 2019 mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sejumlah 73 ton pupuk Urea dan 54 ton pupuk NPK Phonska. Adapun harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk Urea Rp 1.800/kg dan untuk pupuk NPK Phonska Rp 2.500/kg. Pembelian dapat dilakukan secara eceran menurut kebutuhan petani pada saat pembelian.

Terkait pestisida, pihaknya mendorong Tim KP3 Kota Magelang aktif mengecek peredaran dan perijinan pestisida yang diperdagangkan di kios. Dia meminta setiap anggota Tim KP3 dapat secara rutin terjun ke lapangan untuk melihat situasi peredaran dan distribusi kedua jenis barang yang dikatergorikan barang dalam pengawasan tsb. “Saya berharap Tim KP3 yang keanggotaannya lintas OPD ini dapat menjalankan peran sesuai tupoksi masing-masing secara rutin (triwulanan), sehingga terjalin sinergi yang baik untuk tercapainya tujuan pengawasan pupuk dan pestisida, “tandasnya.

Terinformasi sepanjang tahun 2018 hingga triwulan I tahun 2019 ini situasi peredaran dan distribusi pupuk bersubsidi dan pestisida di Kota Magelang masih aman dan terkendali. Tidak ada kasus mencolok ditemukan misalnya seperti kelangkaan pupuk, penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun pestisida ilegal/tidak terdaftar/kadaluarsa (among_wibowo, red)