Dekatkan Akses Modal dan Perbaiki Kualitas Produk Peternakan, Disperpa Gelar Sosialisasi KUR, Sertifikasi Halal dan Sertifikasi PIRT

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG – Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang melalui Bidang Peternakan dan Perikanan hari rabu-kamis, 15-16 Mei 2019 di Aula Disperpa menggelar sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sertifikasi Halal dan Sertifikasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Kegiatan diikuti 40 peserta dari pelaku pengolah pangan asal hewan, pembudidaya ternak dan masyarakat peternakan. Adapun narasumber yang hadir antara lain Setyaningsih (PT.BNI Cabang Magelang), Eva Mustikasari (PT. BRI Cabang Magelang), Ida Nurjayanti (Dinas Kesehatan Kota Magelang) dan Taufik Husen Ansori (Kementerian Agama Kota Magelang).

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko dalam sambutannya menyatakan kegiatan ini merupakan upaya memberdayakan para pelaku usaha di bidang peternakan agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Selain itu sosialisasi ini sebagai langkah strategis memperkuat aspek permodalan dalam rangka menggerakkan ekonomi peternakan di Kota Magelang. “Kami berharap adanya KUR, pelaku bidang peternakan dapat memperkuat modal usahanya melalui pinjaman usaha mikro. Adapun sertifikasi halal dan PIRT pada hasil peternakan, diharapkan dapat menaikkan level kualitas produk peternakan yang dihasilkan sehingga memiliki daya ungkit bagi perkembangan sektor peternakan di Kota Magelang,” tegasnya.

Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, Hadiono menambahkan bahwa informasi KUR, Sertifikasi Halal dan PIRT menjadi sesuatu yang mutlak dipahami pelaku usaha seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk berkualitas. Sertifikasi tersebut, lanjut Hadiono, akan meningkatkan daya saing produk bahan pangan asal hewan di pasar modern. “Sertifikasi PIRT dan Sertifikasi Halal akan menjadi garansi bagi bahan pangan asal hewan higiene dan terjaga kehalalannya, sebagaimana diharapkan konsumen,”jelasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah narasumber memberikan pencerahan dan informasi terkait bidangnya masing-masing. Terinformasi perbankan seperti BNI dan BRI setiap tahun rutin mengucurkan dana KUR. Bunga pinjaman KUR di sektor pertanian/agribisnis rata-rata 7%/tahun dengan jangka waktu sesuai jenis usaha. Untuk kegiatan on farm (budidaya peternakan) pengembalian setelah periode panen, sedangkan off farm (pengolahan) pengembalian secara bulanan selama 1-3 tahun sesuai hasil verifikasi awal. Saat ini porsi pinjaman KUR sektor pertanian/agribisnis diberikan alokasi hingga 60% dari total alokasi KUR Nasional.

Terkait sertifikasi PIRT, manfaatnya sebagai tanda daftar ijin usaha sarana produksi dan proses pengolahan. Instansi yang memiliki otoritas adalah Dinas Kesehatan Kota Magelang. Sertifikasi PIRT ini merupakan implementasi amanat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang didalamnya diatur terkait Keamanan Pangan. Ada 15 jenis pangan yang disyaratkan memiliki PIRT sebagai jaminan keamanan pangan bagi konsumennya, antara lain hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, minyak dan lemak hinggahasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.

Demikian halnya dengan sertifikasi Halal, instansi yang berwenang adalah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan rekomendasi Kementerian Agama Kota Magelang. Secara umum Sertifikasi Halal memberikan jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Segala bentuk pelanggaran terhadap kehalalan suatu produk dapat dikenai hukuman pidana hingga 2-5 tahun atau denda hingga Rp 2 Milyar.(among_wibowo, red)