Berikan Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Pemkot Magelang Gelar Operasi Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG- Mengantisipasi peredaran daging dan hasil ternak dari luar kota selama masa persiapan hari raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kota Magelang melalui Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak pada Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang menggelar operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang. Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang, terdiri dari unsur teknis Disperpa, Satpol PP, Polres Magelang Kota, Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Magelang dan Bagian Humas Setda Kota Magelang. Adapun operasi penertiban dilaksanakan pada hari Senin (27/05) – Selasa (28/05) di sejumlah pasar tradisional dan titik-titik rawan masuknya daging dan hasil ternak di Kota Magelang. Dalam kegiatan operasi penertiban tersebut, ditemukan sejumlah daging dan hasil ternak yang tidak layak konsumsi.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko ditemui di ruang kerjanya menyatakan kegiatan Pengawasan Peredaran Pangan Asal Hewan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Keputusan Walikota Magelang Nomor : 524/95/112 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak Dari Luar Kota Magelang.\

Menurut Eri, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 ayat 2, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Untuk itu dalam pasal 40 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. Rumah potong hewan dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha RPH dari Walikota dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan.

Adapun daging dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan/ atau petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah. Eri menegaskan terkait peredaran daging setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan / atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi. “Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),”terangnya.

Dalam pointers briefing Kadisperpa sebelum pelaksanaan kegiatan yang dibacakan Sekretaris Disperpa, Susmiyati dinyatakan bahwa kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar kota Magelang ini rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat ASUH sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang.

Susmiyati menambahkan bahwa untuk memudahkan pekerjaan, Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang yang beranggotakan 33 orang itu pada operasi penertiban senin pagi dibagi dalam 2 kelompok yaitu untuk operasi penertiban di pasar Rejowinangun dan di pasar Kebon Polo. “Untuk operasi pada malam hingga dini hari (27/05-28/05), tim dibagi dalam 5 kelompok kecil agar dapat menjangkau sebanyak mungkin titik-titik rawan yang dicurigai sebagai pintu masuknya daging dan hasil ternak dari luar kota. Titik-titik rawan itu antara lain Pasar Gotong Royong, Pasar Rejowinangun, RPH dan Pencegatan daging masuk, Karang Kidul (Titik Transaksi Daging Glonggangan) dan Karet Jurangombo (Titik Transaksi Daging Glonggangan),”jelasnya.

Terkait hasil pelaksanaan kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak secara lengkap dirinci sebagai berikut :

    Pelaksanaan Tanggal 27 Mei 2019

    Pasar Kebonpolo

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam dengan cara pemeriksaan organoleptik dan laboratoris. Tidak ditemukan daging yang jelek, kualitas rendah, hanya ada beberapa pedagang daging ayam dan daging sapi yang diambil daging sebagai sample pemeriksaan rutin oleh laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Kota Magelang.

 

Pasar Rejowinangun

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam dengan cara pemeriksaan organoleptik dan laboratoris. Telah ditemukan daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dan telah dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan sebagai berikut :

  1. Ibu Ulwiyah          : 1,2 kg Daging Sapi
  2. Ibu Jamilah          : 0,4 kg Daging Sapi
  3. Ibu Woro               : 0,1 kg Daging Sapi
  4. Ibu Arti                   : 1,0 kg Daging Ayam
  5. Ibu Yatiningsih    : 3,5 kg Daging Ayam
  6. Ibu Yani                : 0,2 kg Daging Ayam
  7. Bapak Untung Setiyo Wibisono, Tidar Dudan RT.03 RW.12 Kelurahan Tidar Utara    1 freezer besar ukuran 2 x 1 m2 yang berisi kurang lebih 200 kg.

     Semua barang sitaan dilakukan pemusnahan, sedang An. Untung Setiyo Wibisono telah ditindaklanjuti dengan proses tipiring oleh PPNS Satpol PP dan Polres Magelang Kota.

      Pelaksanaan Tanggal 28 Mei 2019

  1. Tim kecil telah melakukan pengintaian untuk penyisiran pada daerah yang alternatif pengawasan sering untuk transaksi peredaran daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) 6 (enam) titik yaitu pasar Gotong Royong, pasar Rejowinangun, RPH, Karang Kidul, Karet Jurangombo, dan Kampung Tidar;
  2. 2 (dua) mobil atas nama Tatik dan Tutik masuk ke RPH untuk dilakukan pemeriksaan daging ulang dengan hasil pemeriksaan baik dan layak konsumsi serta dapat diedarkan di Kota Magelang;
  3. Dari kegiatan beberapa hari yang telah dilakukan dengan terdapatnya daging yang disita dan dengan penindakan tipikor oleh Polres Magelang Kota ternyata membuat jera bagi para pedagang untuk mengedarkan daging yang sehat. Diharapkan ke depan, daging yang dipasarkan/diedarkan tetap menjaga kualitas dan tidak berulang lagi setelah tidak adanya tim penertiban daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang.

Terkait tidak banyak ditemukannya kasus daging glonggongan dan hasil ternak yang tidak layak dikonsumsi dalam operasi tahun ini, disinyalir akibat adanya kegiatan pendahuluan dari Polres Magelang Kota bersama dengan tim teknis Disperpa Kota Magelang berupa pengawasan dan pemeriksaan daging pada hari kamis dini hari jam 02.00 WIB tanggal 23 Mei 2019 lalu. Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) atas nama Eka (Siswadi) dengan rincian daging glonggongan sebanyak 28,8 kg dengan pH 6,02 dan kadar air 88,80. Daging tersebut telah disita dan dilakukan pemusnahan. Sedangkan pedagang yang mengedarkan telah dilakukan tipiring oleh Polres Magelang Kota. (among_wibowo, red)

1.  Yanti                 : Daging Sapi dan Jerohan Sapi

2.  Puji                    : Hati Sapi

3.  Rufah               : Hati dan Ginjal Sapi

4.  Rahayu                        : Daging Ayam

5.  Alkomah           : Hati dan Usus Sapi