Disperpa Kota Magelang Gelar Sosialisasi Keamanan Pangan dan Prosedur Sertifikasi Halal
MAGELANG-Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang kamis (22/08/2019) di aula Disperpa menggelar kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan dan Prosedur Sertifikasi Halal. Kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan terkait keamanan pangan dan produk bersertifikasi halal itu diikuti 20 orang pelaku utama dan pelaku usaha peternakan. Adapun narasumber kegiatan berasal dari Disperpa Kota Magelang, Dinas Kesehatan Kota Magelang dan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.
Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Disperpa, Susmiyati mengtakan tujuan inti kegiatan adalah untuk mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Dijelaskan lebih lanjut, pangan asal hewan seperti daging, susu dan telur serta hasil olahannya umumnya bersifat mudah rusak dan berpotensi berbahaya. Untuk penyediaan pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) diperlukan penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan pada setiap tahapan dalam mata rantai penyediaannya, mulai dari peternakan sampai kemeja makan. “Terkait hal tersebut perlu penerapan higiene dan sanitasi dalam penanganan produk agar produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi. Selain itu yang tak kalah pentingnya, produk tidak mengandung bahan lain yang mengganggu kesehatan manusia dan tidak juga bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat (dari sisi kehalalannya),”tegasnya.
Sementara itu Sugiyanto, Kasi Peternakan Disperpa mengharapkan agar setiap unit usaha pangan asal hewan yang dikelola pelaku utama dan pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan. Setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi nantinya akan diberikan sertifikat kontrol veteriner. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan,”timpalnya.
Sugiyanto menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku utama dan pelaku usaha menjadi sangat penting agar mereka mampu menghasilkan produk pangan asal hewan yang ASUH dan halal. Pengawasan dan pengendalian higiene dan sanitasi menjadi penting dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mewujudkan ketentraman batin dan kesehatan masyarakat. “Namun, meskipun pelaku utama dan pelaku usaha sudah kita dorong untuk menjamin keamanan dan kehalalannya, kita tetap harus waspada terhadap produk pangan asal hewan yang tidak ASUH dan belum bersertifikasi halal, ,”ujarnya.
Terkait kegiatan, terinformasi 3 narasumber dalam kegiatan ini yakni Among Wibowo (Disperpa Kota Magelang) dengan materi Dinamika Kelompok:Penguatan Kelembagaan Kelompok Ternak, Ida Nurjayanti (Dinkes Kota Magelang) dengan materi Keamanan Pangan dan Fathurrokhim (Kantor Kemenag Kota Magelang) dengan materi Prosedur Sertifikasi Halal. Ada hal menarik yang menjadi stressing masing-masing narasumber. Among Wibowo, narasumber pertama menenekankan pentingnya pelaku utama maupun pelaku usaha untuk berlembaga dalam kelompok yang berorientasi ekonomi sehingga dapat meningkatkan skala usaha, memperbaiki efisiensi usaha dan meningkatkan nilai tawar.
Sementara Ida Nurjayanti, narasumber kedua mengupas peraturan-peraturan, mekanisme dan pengawasan yang terkait dengan keamanan pangan. Salah satu isu penting yang harus diketahui pelaku utama dan pelaku usaha dalam peredaran produk adalah sertifikat IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) yang berlaku seumur hidup dan sertifikat P-IRT yang berfungsi sebagai ijin edar produk (masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang). Adapun narasumber terakhir, Fathurrokhim dengan lugas menyampaikan bahwa pengakuan kehalalan suatu produk tidak sembarangan dikeluarkan. Menurutnya pengakuan kehalalan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis MUI. Dalam kesempatan tersebut dia menjelaskan prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal dan manfaat suatu produk bersertifikat halal. (amw, red)