Disperpa Gelar Pelatihan Pengemasan Daging Ayam Bagi Pedagang Daging Kota Magelang
MAGELANG – Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang hari kamis (12/09/2019) menggelar kegiatan pelatihan Pengemasan Daging Ayam di Aula Disperpa. Kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan pelaku peternakan, khususnya pedagang daging ayam di Kota Magelang. Selain itu pelatihan diharapkan mampu menyediakan peluang pasar bagi produk peternakan agar mampu bersaing dengan produk pabrikan sehingga pedagang daging dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya dalam usaha penyediaan pangan asal hewan yang sehat dan higienes bagi masyarakat. Kegiatan diikuti 40 orang pelaku peternakan yang mayoritas pedagang daging ayam dari pasar tradisional Kota Magelang seperti Pasar Kebonpolo, Pasar Ngasem dan Pasar Tukangan.
Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko dalam sambutannya mengatakan peran pemerintah dalam hal ini Disperpa sangat penting dalam rangka terjalinnya hubungan antara penjual dan pembeli. Disperpa, lanjutnya, harus hadir untuk memastikan daging yang diedarkan atau diperdagangkan di pasar-pasar Kota Magelang itu sehat, tersedia dalam jumlah yang cukup dan aman. Daging juga harus aman dari kontaminasi penyakit cacing hati dan bakteri Escherichia coli (E.coli). “Maka dari itu perlu adanya jalinan antara penjual dan pembeli, dimana penjual harus bisa menyediakan barang dengan kualitas yang baik dan tidak menipu berat timbangannya,”ujarnya.
Eri menegaskan kegiatan pelatihan pengemasan daging ayam sangat penting dipahami para pelaku peternakan khususnya pedagang daging ayam. Menurutnya kemasan disamping menjaga produk lebih sehat dan higienis, kemasan juga dapat meningkatkan citra produk lebih baik sehingga potensi penjualannya pun dapat meningkat. “Pedagang perlu memberikan branding produknya dengan kemasan yang lebih baik. Biarpun di jual di pasar tradisional tapi bila kemasannya bagus akan dapat menarik konsumen berbondong-bondong belanja di pasar tradisional,”katanya.
Eri menambahkan terkait pengemasan yang dimaksud tentunya pembungkus, baik yang berupa kertas, plastik maupun aluminium foil.Secara teknis, banyak keuntungan yang diperoleh melalui pengemasan bahan pangan. Antara lain menekan kerusakan dan memberikan daya tarik bagi konsumen, yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai jualnya. Dalam kegiatan pemasaran, lanjutnya, bentuk kemasan akan memberi nilai positif bagi produknya. Kemasan juga berpeluang menarik konsumen untuk membeli produk daging yang dipasarkan. “Saya yakin produk pangan asal hewan (daging) yang kemasannya menarik tentunya akan mampu bersaing dengan produk olahan pabrik,”tandasnya.
Dalam kesempatan ini, tampil 2 narasumber yaitu Suhartanto (HRD) dan Risty Kartika Santi (Quality Control), keduanya dari PT. Gemilang Setia Sejahtera (GSS) Boyolali. Keduanya menularkan ilmunya kepada segenap peserta yang hadir. Kegiatan semakin lengkap dengan sesi praktek pengemasan daging ayam, sehingga peserta secara teknis dapat mempraktekkannya pada unit usaha masing-masing.
Suhartanto, narasumber pertama menyampaikan materi Manajemen Pengemasan Daging Segar Dalam Rangka Menjaga Mutu Produk. Dia memaparkan arti penting menghasilkan produk ayam yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Kunci suksesnya adalah dengan meningkatkan kualitas SDM, menerapkan sistem keamanan pangan dan halal, serta meningkatkan kualitas pelayanan konsumen. “Kalau di perusahaan kami untuk mencapainya dengan menerapkan Good Manufacturing Practice (GMP), yaitu sistem untuk memastikan bahwa produk secara konsisten diproduksi dan diawasi sesuai standar kualitas,”jelasnya.
Selanjutnya Risty Kartika Santi, narasumber kedua menyampaikan materi Praktek Teknis Pengemasan Daging Segar. Dalam praktek pengemasan, peserta belajar teknis pengemasan daging ayam utuh atau potongan. Sebelum pengemasan tentunya perlu pencatatan label kemasan produk yang akan dikemas. Label berisi keterangan yang dapat berupa gambar atau kata-kata, fungsinya sebagai sumber informasi produk. Label umumnya berisi informasi nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kadaluarsa, isi produk dan keterangan legalitas.Menurut Risty, ketentuan mengenai pemberian label pada produk diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. “Sesuai UU Nomor 7 tahun 1996, label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan,”paparnya.
Sementara itu pada sesi praktek ada perwakilan pedagang antara lain Umiyati (Pasar Kebonpolo), Fery Aji (Pasar Ngasem) dan Edi Surono (Pasar Tukangan). Setelah kegiatan praktek, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Segenap peserta yang hadir antusias mengikuti kegiatan praktek dan diskusi. Mereka berharap dapat meningkatkan citra produk daging yang dijual di pasar tradisional mampu bersaing dengan produk sejenis di pasar modern, khususnya dari aspek sehat dan higienisnya.
Terpisah, Sugiyanto mengungkapkan bahwa selama ini memang ada perbedaan produk daging yang di jual di pasar tradisional dan Depot Daging. Sugiyanto menjelaskan pembedanya adalah segmen pasar. Kalau di pasar tradisional seperti Kebonpolo, Ngasem dan Tukangan, produk daging yang dijual bersifat instan yaitu penyembelihan ayam hari ini harus habis hari ini. Sedangkan pada Depot Daging, daging ayam dalam kemasan beku (plastik vakum).yang dikemas dan berlabel. Keduanya sebenarnya memiliki pangsa pasar atau konsumen masing-masing, tergantung preferensi setiap konsumen. (among_wibowo, red)