Berikan Rasa Nyaman Perayaan Natal dan Tahun Baru, Tim Gabungan Disperpa Gelar Operasi Penertiban Daging Asal Luar Daerah

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG-Tim Gabungan Pemerintah Kota Magelang yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa), Satpol PP, Bagian Humas Setda, Polresta Magelang Kota, Kejaksaaan Kota Magelang dan Detasemen CPM Magelang hari selasa (24/12/2019) dini hari menggelar operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di sejumlah titik rawan dan pasar tradisional di Kota Magelang. Pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi antara lain pasar Rejowinangun dan pasar Gotong Royong. Dalam operasi tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah bahan asal hewan (BAH) yang dinilai tidak layak dikonsumsi masyarakat. BAH tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Disperpa Jalan Kartini No.3 Magelang.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko kamis (26/12/2019) di ruang kerjanya mengapresiasi kinerja Tim Gabungan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama pelaksanaan natal 2019 dan tahun baru 2020, khususnya yang akan membeli daging dan bahan asal hewan lainnya di wilayah Kota Magelang. Eri menyatakan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak merupakan kegiatan pengawasan peredaran pangan asal hewan yang bersifat rutin dan dijalankan lebih intensif terutama menjelang hari besar keagamaan termasuk natal dan tahun baru. “Operasi penertiban, selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku/pedagang yang melakukan kecurangan,”tegasnya.

Eri menjelaskan bahwa kegiatan Pengawasan Peredaran Pangan Asal Hewan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Keputusan Walikota Magelang Nomor : 524/95/112 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak Dari Luar Kota Magelang.

Lebih lanjut Eri menambahkan bahwa daging yang berasal dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan/ atau petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah. Ia menegaskan terkait peredaran daging setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan / atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi. “Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),”terangnya.

Terinformasi Tim Gabungan dari 6 instansi itu dalam menjalankan operasi penertiban Penertiban Daging Asal Luar Daerah pada hari selasa (24/12/2019) lalu dibagi menjadi 4 kelompok, dengan sasaran tim 1 berada di Disperpa Jalan Kartini No. 3 Magelang sebagai tim pemantau dan pelaporan, tim 2 beroperasi di pasar Gotong Royong, tim 3 menyisir rute alur distribusi jalannya daging sapi glonggongan di kawasan Karanggading Rejowinangun Selatan dan tim 4 beroperasi di pasar Rejowinangun. Seluruh anggota Tim mulai bekerja pukul 01.00 hingga pukul 07.00 mengingat pada interval waktu tersebut peredaran dan perdagangan daging ke pasar-pasar tradisional mulai ramai.

        Terpisah Kasi Peternakan, Sugiyanto mengungkapkan sejumlah temuan hasil operasi antara lain: 1) pada operasi penertiban di pasar Gotong Royong, Tim melakukan sampling terhadap 2 (dua) pedagang daging asal Boyolali membawa daging yang seberat 6 kuintal. Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan laboratorium, daging dinyatakan sehat dan layak diedarkan. 2) pada operasi penertiban terhadap pedaging daging di Karanggading, Tim tdk menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali, 3) pada operasi penertiban di pasar Rejowinangun, Tim mengambil sampling 55 kg daging milik salah satu pedagang asal Kelurahan Jurangombo Selatan. Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging mencapai pH 6,45 (pH normal daging 5,7-6,1). “Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, seluruh daging disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,”tandasnya. (among_wibowo, red)