Kukuhkan Legalitas Pokdakan, Disperpa Launching Bank Kolam Patil Landep Tidar Utara

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG- Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang hari kamis (05/03/2020) kembali mengukuhkan kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) baru, pokdakan Patil Landep Kelurahan Tidar Utara sekaligus melakukan launching Bank Kolam di Pokdakan tersebut. Kegiatan pengukuhan pokdakan dilaksanakan di Sekretariat Pokdakan Patil Landep, Tidar Krajan RT 03 RW 08 Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan. Kegiatan dihadiri Kasi PerikananDisperpa beserta jajarannya, Camat Magelang Selatan, Lurah Tidar Utara, Penyuluh Pertanian, Ketua RW dan RT di lingkungan Tidar Krajan, Babinsa dan Babinkamtibmas Tidar Utara, MPKM, perwakilan kelompok perikanan serta perwakilan kelompok tani di Kecamatan Magelang Selatan.
Rangkaian kegiatan pengukuhan diawali dengan kunjungan ke kolam kelompok dan launching bank kolam Patil Landep, sebagai usaha bersama kelompok. Bank kolam ini juga sebagai sumber pemasukan utama bagi kelompok. Pengukuhan kelompok pada kelas pemula dilakukan oleh Lurah Tidar Utara, dengan penyerahan piagam pengukuhan kepada kelompok. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk pembudidaya ikan oleh Camat Magelang Selatan, Andri Rudianto dan buku administrasi kelompok oleh Kasi Perikanan, Windo Atmoko kepada pengurus kelompok.
Kadisperpa, Eri Widyo Saptoko dalam pointer yang disampaikan Kasi Perikanan, Windo Atmoko menegaskan bahwa kemandirian para pelaku utama dan pelaku usaha perikanan melalui penumbuhkembangan kelembagaan kelompok diharapkan dapat menopang keberhasilan pembangunan sektor perikanan. Menurutnya secara ideal kelompok perikanan dibentuk dengan prinsip kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosialekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari kegiatan berkelompok.
Diuraikan Windo lebih lanjut, penumbuhan dan pengembangan kelompok perikanan mengacupada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan. Dalam peraturan tersebut, kelompok perikanan yang tumbuh memiliki ciri diantaranya memiliki keanggotaan minimal 10 orang, mandiri dan partisipatif, memiliki aturan/norma yang disepakati dan memiliki administrasi yang baik. “Adapun fungsi kelompok perikanan antara lain sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerjasama, unit penyediaaan sarana dan prasarana produksi serta kesatuan swadaya dan swadana,”jelasnya.
 
Sejauh ini bentuk kelembagaan kelompok perikanan yang tumbuh dan berkembang di Kota Magelang terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) serta kelompok pengolah dan pemasar ikan (poklahsar). Selain itu, terdapat beberapa komunitas penghobi perikanan yang berkembang, antara lain komunitas mancing, aquascape dan ikan hias. Di tingkat kota, terdapat organisasi Masyarakat Perikanan Kota Magelang (MPKM) yang membawahi seluruh kelompok pelaku perikanan di Kota Magelang.
Koordinator Penyuluh Perikanan Kota Magelang, Kurnia Hardjanto menyampaikan bahwa penumbuhan kelompok perikanan yang dilegalisasi menjadi target sasaran kinerja penyuluh perikanan di Kota Magelang. Selain penumbuhan kelompok perikanan, target sasaran kinerja lainnya antara lain pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan sertapenilaian kelas kemampuan kelompok pelaku utama perikanan. “Untuk proses penilaian kelas kemampuan kelompok perikanan dilakukan setiap tahunnya sebagai implementasi dari tahapan monitoring dan evaluasi kinerja kelompok perikanan,”katanya
Kurnia mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari identifikasi potensi wilayah, sosialisasi penumbuhan kelompok perikanan, penyusunan struktur organisasi dan AD/ART, pengukuhan kelompok oleh pejabat wilayah setempat hingga kemitraan usaha hingga monitoring dan evaluasi. Ditambahkannya kelas kelompok juga dinilai dan diukur berdasarkan beberapa aspek, yaitu kemampuan perencanaan, kemampuan berorganisasi, akses kelembagaan, kemampuan wirausaha dan kemandirian. Sementara kategori kelas kelompok perikanan dari yang terendah hingga tertinggi berturut-turut yaitu pemula, madya dan utama. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang senantiasa mendorong penguatan kelembagaan kelompok dari para pelaku utama perikanan sebagai mitra dari pembangunan sektor perikanan di Kota Magelang.
       Terinformasi sebagai bentuk pendampingan dan penguatan peran para pelaku utama perikanan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang memfasilitasi proses penumbuhan serta pengukuhan kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) Patil Landep, yang berada di Kampung Tidar Krajan, Kel. Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan Kota Magelang. Pemilihan nama Patil Landep terinspirasi dengan senjata pada ikan lele yang disebut Patil, dan arti kata Landep yang berarti tajam. Kelompok yang dibentuk ini diharapkan dapat berkiprah dalam pengembangan usaha budidaya ikan dan senantiasa memberikan manfaat yang dapat dirasakan setajam senjata patil pada ikan lele. Kelompok Patil Landep didirikan pada tanggal 20 Februari 2020, dengan keanggotaan berjumlah 13 (tiga belas) orang. Ketua Pokdakan Patil Landep dijabat oleh Sudjianto, dengan sekretariat di Tidar Krajan RT 03 RW 08 Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang serta nomer registrasi kelompok 1.1.33.71.01.0220.0320. Pokdakan Patil Landep memiliki usaha utama berupa pembenihan dan pembesaran ikan, dengan komoditas budidaya adalah ikan lele. Selain itu, kelompok ini akan mengembangkan usaha budidaya pakan alami ikan, seperti kutu air dan cacing sutera. (among_wibowo, red)