Tegakkan Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kadisperpa Apresiasi Kinerja Tim Bekerja Tanpa Dukungan APBD
MAGELANG- Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko memberikan apresiasi khusus untuk Tim Penertiban Penjualan Daging dan Ternak Luar Daerah atas kinerjanya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat calon konsumen daging dan hasil ternak lainnya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. Ditemui di ruang kerjanya hari selasa (26/05/2020), Eri menegaskan di masa pandemi Covid 19 ini, meski tanpa dukungan APBD, Tim Yustisi internal Disperpa bersama petugas Satpol PP tetap bekerja memenuhi tugas pokok dan fungsinya untuk menjamin pangan asal hewan yang beredar di Kota Magelang khususnya daging sapi dan ayam memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Kadisperpa, Eri Widyo Saptoko memaparkan kegiatan Pengawasan Peredaran Pangan Asal Hewan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Keputusan Walikota Magelang Nomor 524.22/170/112 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak Dari Luar Kota Magelang. Kegiatan ini bersifat rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. “Ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat ASUH sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang,”katanya.
Terinformasi Tim Penertiban Penjualan Daging dan Ternak Luar Daerah Disperpa bersama petugas Satpol PP Kota Magelang pada jumat dini hari lalu (22/05/2020) mulai jam 01.00 WIB menggelar operasi penertiban penjualan daging. Tahun ini lokasi operasi difokuskan di pasar Gotong Royong dengan pertimbangan adanya indikasi peningkatan peredaran daging sapi dari luar daerah, utamanya dari Boyolali. Dari hasil pengawasan banyak ditemui penjualan daging dari Boyolali dalam jumlah melebihi hari-hari biasanya. Meski demikian dipastikan semua daging yang diperdagangkan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Eri saat didampingi Kabid Peternakan dan Perikanan, Hadiono dan Kasi Peternakan, Sugiyanto mengungkapkan ada sekitar 8 ekor sapi asal Boyolali yang disembelih di Boyolali dan diperdagangkan di wilayah Kota Magelang. Namun, lanjutnya, daging hasil penyembelihan di Boyolali itu sudah mengantongi surat pengantar dari daerah pengirim (Boyolali, red) sehingga aman untuk diperdagangkan dan dikonsumsi. “Hanya saja ke depannya akan lebih baik lagi kalau daging tersebut masuk RPH Kota Magelang terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan ulang dan diberikan surat pengantar yang baru dari RPH Kota Magelang sesuai dengan Pasal 41 Perda Kota Magelang Nomor 6 tahun 2020 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,”tegasnya.
Lebih lanjut Eri menerangkan, sesuai pasal 39 ayat 2 Perda Nomor 6 Tahun 2010, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan memang harus dilakukan di rumah potong hewan dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. “Sesuai pasal 41 dan pasal 42, daging dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan atau petugas RPH setempat,”katanya.
Eri menegaskan setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi. “Jika nantinya ada yang terbukti melakukan perdagangan daging secara ilegal melanggar ketentuan pasal tersebut akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda hingga lima puluh juta rupiah,”paparnya.
Di tempat terpisah Kepala UPT RPH dan Laboratorium Kesmavet, Diana Widiastuti menambahkan semua daging dalam kondisi sehat dan layak konsumsi. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan organoleptik dan pengujian laboratorium, dimana daging tersebut tidak ada indikasi bermasalah, sehingga aman untuk dikonsumsi. Selain daging sapi, Diana mengatakan Tim juga melakukan pemeriksaan pada daging ayam, dan dipastikan daging tersebut Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). “Kondisi daging masih memenuhi kriteria ASUH yang dipersyaratkan,”ungkapnya.
Dalam kegiatan ini Tim juga melakukan pembinaan peredaran daging secara ASUH serta pendataan pedagang dan jumlah daging ayam. Ada 7 orang pedagang ayam yang berhasil disurvei, antara lain 1) Ibu Yani (Tanjung RT. 01 RW. 02) volume penjualan 700 kg, hari biasa 300 kg, 2) Ibu Purwati (Kalinegoro RTt. 01 RW. 01) volume penjualan 100 kg, 3) Ibu Riani (Tidar Dudan Rt. 03 Rw. 10) volume penjualan 500 kg, 4) Ibu Wati (Panjar Salaman Rt. 01 Rw. 02) volume penjualan 500 kg, 5) Ibu Budi Rejeki (Tidar Krajan Rt. 01 Rw. 09) volume penjualan 50 kg, 6) Ibu Tri Harsiem (Tidar Sawe Rt. 02 Rw. 06) volume penjualan 100 kg, dan 7) Ibu Siti Mutoharoh (Karet Rt. 04 Rw. 03) volume penjualan 100 kg. (among_wibowo, red)