Jalankan Amanat Permentan 11/2020, Kadisperpa Apresiasi Kinerja Tim Auditor NKV Selesaikan Verifikasi Audit Giant Magelang

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG–Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko hari jumat (17/07/2020) mengapresiasi kinerja bersama tim auditor Dinas PKH Jateng dan tim Disperpa yang telah selesai melakukan verifikasi audit NKV di Giant Spm Magelang secara menyeluruh, hari Kamis (16/07/2020). Ditemui di ruang kerjanya, Eri berharap kegiatan serupa akan terus berlanjut untuk pasar modern fresh market lainnya di Kota Kupat Tahu itu. Hal ini sangat penting karena NKV merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. “Nantinya saya harapkan semua pasar modern yang menjual produk asal hewan untuk menjalani verifikasi audit NKV,”katanya.

Eri memaparkan tujuan pemberian label NKV antara lain untuk mewujudkan jaminan produk hewan agar memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin konsumen produk hewan dan meningkatkan daya saing produk hewan domestik. Khusus bagi Pemerintah Kota Magelang, NKV merupakan sarana penelusuran sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan. “Manfaat bagi Pemerintah Kota Magelang dapat mempermudah proses penelusuran balik (traceability) terhadap temuan penyimpangan peredaran produk. Sedangkan bagi pelaku usaha pasar modern seperti Giant Spm Magelang akan memperoleh nilai tambah jaminan keamanan produk dengan mencantumkan label NKV pada produknya untuk bersaing di pasaran,”jelasnya.

 

 

Lebih lanjut, pria 58 tahun itu menjelaskan sesuai Permentan Nomor 11 Tahun 2020, yang merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan, masa berlaku NKV dibatasi hanya 5 tahun saja dan setelah itu harus disertifikasi ulang. “Kalau pada aturan sebelumnya di Permentan 381 Tahun 2005, sertifikat NKV berlaku selama unit usaha masih beroperasi. Jadi sejak berlakunya Permentan yang baru, NKV berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan selanjutnya dapat disertifikasi kembali,”tandasnya.

 

Sementara itu terpisah Kepala Bidang Peternakan, Hadiono, didampingi Kasi Peternakan, Sugiyanto, menambahkan Nomor Kontrol Veteriner atau lebih dikenal dengan NKV merupakan sertifikat yang menjadi bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Setiap orang, lanjutnya, yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner. Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan serta memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik. “Sejumlah Unit Usaha Produk Hewan yang dimaksud antara lain Ritel, Kios Daging, RPH, budidaya unggas petelur dan ternak perah,serta usaha pengolahan daging, susu dan telur,”ujarnya.

 

Terkait hasil audit di Giant Spm Magelang, Kasi Peternakan, Sugiyanto menuturkan ada sejumlah temuan ketidaksesuaian antara lain coldstorage berisi produk selain produk hewan (kentang), penataan wadah terlalu dekat dengan wadah yang lain, kartu kontrol suhu tidak tertulis lengkap dan ketidaksesuaian lainnya yang perlu adanya perbaikan. “Ke depan hasil verifikasi audit NKV ini sebagai dasar pengelola ritel untuk melakukan perbaikan,”pungkasnya.

 

      Terinformasi kegiatan ini berawal dari permohonan surveilans/auditing NKV dari 3 pengelola usaha ritel di Kota Magelang, masing-masing Giant Spm Magelang (Jl. Tidar Nomor 23 Magelang), PT. Lion Superindo (Jl. Pahlawan Nomor 98 Magelang) dan PT. Lion Superindo (Jl. Gatot Subroto No. 45 Magelang) kepada Disperpa Kota Magelang. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat permohonan Disperpa Kota Magelang kepada Dinas PKH Provinsi Jateng. Namun dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Auditor Dinas PKH yang terdiri dari dua dokter hewan itu didampingi tim Disperpa baru dapat menyelesaikan verifikasi audit NKV terhadap ritel Kios Daging Giant Spm Magelang. Sementara verifikasi audit NKV pada ritel PT. Lion Superindo di Jl. Pahlawan No. 98 Magelang dan Jl. Gatot Subroto No. 45 Magelang akan dijadwalkan lebih lanjut, termasuk untuk usaha ritel kios daging Best Meat milik PT. Proteindotama Cipta Pangan (JAPFA) yang beroperasi di Kota Magelang dan sudah memiliki 3 cabang. (among_wibowo, red)