Jelang Idul Fitri 1442 H, Disperpa Kota Magelang Gelar Operasi Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG- Pemerintah Kota Magelang melalui Tim Operasi Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak pada Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang senin-selasa (10-11/05/2021) menggelar operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang. Kegiatan yang dihelat di tengah pandemi covid 19 ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peredaran daging glonggongan dan hasil ternak ilegal dari luar kota selama menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H.

Tim Operasi Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang, terdiri dari unsur teknis Disperpa, Polres Magelang Kota, Detasemen Polisi Militer dan Satpol PP Kota Magelang. Operasi penertiban dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan titik-titik rawan masuknya daging dan hasil ternak di Kota Magelang. Dalam kegiatan tersebut, telah dimusnahkan sejumlah daging dan hasil ternak yang tidak layak konsumsi. Namun demikian secara umum daging yang beredar di Kota Magelang relatif baik mengingat pada saat pemeriksaan kadar air daging di kisaran 71 - 77 %.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko ditemui di ruang kerjanya menyatakan kegiatan Pengawasan Peredaran Pangan Asal Hewan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Keputusan Walikota Magelang Nomor : 524/95/112 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak Dari Luar Kota Magelang.

Menurut Eri, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 ayat 2, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Untuk itu dalam pasal 40 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. Rumah potong hewan dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha RPH dari Walikota dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan.

Adapun daging dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan/ atau petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah. Eri menegaskan terkait peredaran daging setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan / atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi. “Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),”terangnya.

Terinformasi kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar kota Magelang ini rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri dan hari keagamaan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat tetap ASUH sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang. Tim Operasi Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang beranggotakan 29 orang dari unsur teknis Disperpa, Polres Magelang Kota, Detasemen Polisi Militer dan Satpol PP Kota Magelang. Saat menjalankan tugasnya, tim dibagi dalam kelompok-kelompok per lokasi, masing-masing untuk operasi penertiban di pasar Rejowinangun, pasar Kebon Polo dan pasar Gotong Royong.

Sementara itu terkait hasil pelaksanaan kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak secara lengkap dirinci sebagai berikut :

Pelaksanaan Tanggal 10 Mei 2021

Pasar Kebonpolo

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam dengan cara pemeriksaan organoleptik dan laboratoris. Tidak ditemukan daging yang jelek, kualitas rendah, hanya ada beberapa pedagang daging ayam dan daging sapi yang diambil daging sebagai sample pemeriksaan rutin oleh laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Kota Magelang. Dari operasi itu ditemukan dan disita 1 kg daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) untuk selanjutnya dimusnahkan/dibakar.

Pasar Rejowinangun

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam dengan cara pemeriksaan organoleptik dan laboratoris. Dari operasi itu ditemukan dan disita 8 kg daging ayam busuk dan 1 kg hati sapi yang terinfeksi cacing fasciola hepatica untuk selanjutnya dimusnahkan/dibakar.

Pelaksanaan Tanggal 11 Mei 2021

Pada hari kedua tim dibagi menjadi 3 kelompok yaitu Tim Operasi pasar Gotong Royong, RPH dan pasar Rejowinangun

  1. Di RPH Canguk tim hanya melakukan pengecekan ulang daging yang masuk RPH yaitu untuk pemeriksaan daging ulang herkeuring. Setelah daging dinyatakan sehat layak konsumsi, penjual diberikan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).
  2. Di Pasar Gotong Royong, tim menemukan 5 kg organ hati terinfeksi cacing fasciola hepatica
  3. Di Pasar Rejowinangun, tim menemukan 5 kg organ hati terinfeksi fasciola hepatica. Terhadap hasil sitaan, tim telah melakukan pemusnahan dengan pembakaran organ hati sapi yang totalnya mencapai 10 kg.

Dari kegiatan beberapa hari yang telah dilakukan dengan terdapatnya daging yang disita dan dengan penindakan tipikor oleh Polres Magelang Kota ternyata membuat jera bagi para pedagang untuk mengedarkan daging yang sehat. Diharapkan ke depan, daging yang dipasarkan/diedarkan tetap menjaga kualitas dan tidak berulang lagi setelah tidak adanya tim penertiban daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang.(among_wibowo, red)