Gelar Operasi Yustisi Jelang Idul Fitri 1443 H, Disperpa Kota Magelang Pastikan Kenyamanan Masyarakat

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG- Pemerintah Kota Magelang melalui Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak pada Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang hari selasa pagi-rabu dini hari (26-27/04/2022) menggelar operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang. Operasi penertiban yang dikenal dengan Operasi Yustisi itu dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional antara lain Pasar Rejowinangun, Pasar Kebonpolo dan titik-titik rawan masuknya daging dan hasil ternak di Kota Magelang. Kegiatan dimaksudkan untuk mengantisipasi peredaran daging glonggongan dan hasil ternak ilegal dari luar kota selama masa persiapan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Petugas Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang dibagi menjadi 3 tim, terdiri dari unsur teknis Disperpa, Satpol PP, Polres Magelang Kota dan Detasemen Polisi Militer Kota Magelang. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 73 kilogram daging dan hasil ternak yang tidak layak konsumsi.

 

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko ditemui di ruang kerjanya rabu (27/04/2022) menyatakan kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang ini rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang. “Kegiatan Pengawasan Peredaran Pangan Asal Hewan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,”katanya.

Lebih lanjut Eri menjelaskan, sesuai pasal 39 ayat 2 Perda Nomor 6 Tahun 2010, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan sesungguhnya harus dilakukan di Rumah Potong Hewan serta mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Secara aturan di dalam pasal 40 juga dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki Rumah Potong Hewan yang memenuhi persyaratan teknis. “Rumah Potong Hewan dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha RPH dari Walikota dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan,”tambahnya.

 

Terkait daging yang berasal dari luar daerah menurut Eri harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan atau petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah. Setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi. “Bila terbukti ada yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),”tandasnya.

 

Terinformasi Petugas Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang yang beranggotakan lebih dari 30 orang itu pada operasi penertiban selasa pagi dibagi dalam 3 tim yaitu 2 tim untuk operasi penertiban di pasar Rejowinangun dan 1 tim untuk operasi penertiban di pasar Kebonpolo. Sedangkan untuk operasi penertiban pada malam hingga dini hari (27/04/2022), tim langsung menyasar lokasi Pasar Gotong Royong dan sejumlah titik-titik rawan yang dicurigai sebagai pintu masuknya daging dan hasil ternak dari luar kota.

 

Ditempat terpisah, Kabid Peternakan dan Perikanan, Diana Widiastuti memaparkan bahwa kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak yang digelar selama 2 hari itu sukses mengamankan dan memusnahkan puluhan daging berbagai varian yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat. Secara rinci, lanjutnya, temuan di pasar Rejowinangun sejumlah 70 kg terdiri dari daging sapi busuk 14 kg, jeroan sapi busuk 12 kg, daging ayam busuk 42 kg dan kepala ayam busuk 2 kg. Sedangkan di pasar Gotong Royong, tim menemukan 3 kg daging sapi busuk dan hati sapi terinfeksi cacing hati. “Terhadap temuan tersebut, Tim Yustisi sudah melakukan penyitaan dan pemusnahan dengan cara pembakaran di kompleks kantor Dinas Pertanian dan Pangan Jl. Kartini 3 Magelang,”tegasnya.

 

Diana menambahkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam sangat penting untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan secara organoleptik dan laboratoris. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan perdagangan produk hewan agar mengedarkan daging yang ASUH saja. “Kami berharap ke depan, produk hewan yang dipasarkan/diedarkan tetap menjaga kualitas dan tidak berulang lagi setelah tidak adanya tim penertiban daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang,”pungkasnya. (among _wibowo, red)