Perkuat Ketahanan Pangan, Disperpa Kota Magelang Gelar Rakor Kebijakan Ketahanan Pangan Era Bapanas dan Penguatan Cadangan Pangan Daerah

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG- Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang hari senin (23/05/2022) menggelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Tingkat Kota Magelang di aula Disperpa, Jl. Kartini Nomor 3 Magelang. Rapat membahas Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional di era Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Penguatan Cadangan Pangan Daerah. Narasumber rapat terdiri dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, Ir. Dyah Lukisari,M.Si Dan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan pada DKP Provinsi Jawa Tengah, Sri Broto Rini, SP, MP. Kegiatan dihadiri 30 peserta terdiri dari unsur Tim Satgas Pangan Kota Magelang (Polresta), Satgas Ketahanan Pangan Kota Magelang (Disperpa) dan OPD se-Kota Magelang.

Kepala Disperpa, Ir. Eri Widyo Saptoko,MSi menjelaskan kegiatan Rakor bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan Kota Magelang dengan lebih mengenal kebijakan ketahanan pangan era Bapanas dan memperkuat cadangan pangan di daerah. Hal ini penting mengingat setiap tahunnya produksi pangan Kota Magelang tidak mampu mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat karena keterbatasan lahan pertanian produktif. Terinformasi luas lahan pertanian produktif (sawah dan tegal) Kota Magelang saat ini tersisa 161,34 ha saja. “Sehingga yang urgent untuk dilakukan adalah memperkuat jejaring dengan daerah lain produsen pangan, pengawasan mutu dan keamanan pangan serta penguatan kampanye pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman),”tandasnya.

       Sementara itu pada sesi pertama, Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah Ir. Dyah Lukisari,M.Si dalam paparannya terkait Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional TA. 2022 menjelaskan peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Mengutip Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Ada 9 jenis enis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

 Bapanas, lanjut Dyah, mengambil alih kewenangan tiga kementerian yang berkaitan dengan pangan yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN sehingga ada pelimpahan kewenangan ketiga kementerian tersebut ke dalam Badan Pangan Nasional. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Perpres 66/2021 Kementerian Perdagangan diharuskan mendelegasikan kewenangannya terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Bahkan, Kementerian Perdagangan juga mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor kepada Badan Pangan Nasional. Sementara itu, Pasal 28 ayat 2 Perpres 66/2021 mengamanatkan Kementerian Pertanian untuk mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Selain itu, kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga juga harus didelegasikan kepada Bapanas. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 29 Perpres 66/2021 Kementerian BUMN akan menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional,”paparnya lebih rinci.

Pada sesi terakhir, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan pada DKP Provinsi Jawa Tengah, Sri Broto Rini, SP, MP memaparkan Pentingnya Penguatan Cadangan Pangan Daerah. Menurutnya untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional. Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan kriteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional,”ungkapnya.

         Terkait hal itu Kabid Ketahanan Pangan pada Disperpa Kota Magelang, Ir. C. Dwi Ratri didampingi Titi Lestari STP, menambahkan bahwa tahun ini Kota Magelang juga sudah menyiapkan proses pengadaan 19 ton beras untuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Kota Magelang. “Direncanakan kegiatan CPP nantinya akan bekerjasama dengan BULOG Divre V Wilayah Kedu dan hanya akan disalurkan untuk program bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan (misalnya terdampak bencana alam dan sejenisnya),”pungkasnya (among_wibowo, red)