DISPERPA KOTA MAGELANG GELAR RAPAT KOORDINASI TENTANG SE PELARANGAN PEREDARAN/PERDAGANGAN DAGING ANJING
Bidang Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Magelang nomor 524/21240 tentang larangan peredaran/perdagangan daging anjing di aula Disperpa Kota Magelang, Rabu (24/01/2024).
Rakor yang dipimpin oleh Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan (Kabid Peterikan) Disperpa Kota Magelang dihadiri oleh Kepala UPT Puskeswan Kota Magelang, Kepala UPT RPH, perwakilan dari kelurahan Panjang, kelurahan Rejowinangun Utara, kecamatan Magelang Tengah, satpol PP, Polres Magelang Kota, DPPKUM, Dinkes, BPBD, Dishub, Dispora.
Kabid Peterikan, drh. Diana Widiastuti mengatakan bahwa tujuan adanya rakor ini adalah untuk menjalin sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran/perdagangan daging anjing di Kota Magelang.
"Disperpa membutuhkan kolaborasi dengan OPD terkait dalam pelaksanaan tindak lanjut dari SE. Kita disini mencari solusi terbaik sehubungan dengan masih adanya peredaran/perdagangan daging anjing di Kota Magelang, tentunya untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing", jelasnya.
Kasus peredaran/perdagangan anjing di Kota Magelang sudah masuk ranah hukum. "Kasus ini sudah masuk ranah hukum. Peredaran di kota Magelang memang benar adanya masih ada di daerah depan apotik kawatan. Langkah pertama bisa dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu dan karena di Magelang sudah ada dasar hukumnya, kepolisian bisa melalukan penindakan terhadap pelanggar.", kata Kasat Binmas Polres Magelang Kota, AKP Edi Suryono, S.H., M.H. Masyarakat dihimbau agar tidak mengonsumsi daging anjing karena bukan hewan ternak dan bahan pangan. "Kerjasama kita adalah upaya untuk menjalin ketentraman masyarakat Kota Magelang. Jika bersama-sama akan lebih mudah dan membawa manfaat bagi semua." Pungkas Diana.