DISPERPA DAN TIM GABUNGAN LAKUKAN PEMBINAAN WARUNG PENJUAL DAGING ANJING

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

Bidang Peternakan dan Perikanan (Peterikan) Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang menggelar rapat koordinasi (rakor) kedua untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang nomor 524/21240 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Aula Disperpa Kota Magelang, Kamis (22/02/2024).

Rakor dibuka oleh Kepala Disperpa Kota Magelang dihadiri oleh tim yang terdiri dari kepala UPT Puskeswan Kota Magelang, Kepala UPT RPH Kota Magelang, Polres Kota Magelang, Bidang Peterikan, SATPOL PP, DPPKUM, Dinas Kesehatan, Dishub, Dispora, Kelurahan Panjang, Kelurahan Rejowinangun Utara, dan Kecamatan Magelang Selatan.

 SE 1

Setelah kegiatan rakor selesai, tim gabungan turun lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang yang menjual olahan daging anjing di Warung Rica Menado “Kak Lin”, Jl. Sigaluh No 12, RT 09 RW 04, Panjang, Magelang Tengah,.Kota Magelang.

Kabid Peterikan, drh. Diana Widiastuti memberikan informasi kepada Ibu Lince, pemilik warung mengenai SE Wali Kota. “Bu Lince, kami disini adalah tim gabungan dari Pemerintah Kota Magelang bermaksud untuk menyampaikan SE Wali Kota No. 524/218/240 tentang Larangan Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing. Jadi Pemkot Magelang melarang kegiatan usaha perdagangan daging anjing. Sesuai definisi pangan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, anjing bukanlah pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan,” Jelas Diana.

SE 2 SE 3

Kasat Binmas Polres Magelang Kota, AKP Edy Suryono, S.H., M.H juga menegaskan bahwa tidak boleh lagi berjualan daging anjing dan olahannya.”Kalau Bu Lince masih kembali melakukan usaha tersebut maka kepolisian akan menindak tegas nggih Bu. Kami sarankan agar Ibu menjual olahan sesuai spanduk yang dipasang di warung, ayam dan enthok saja,” tegas Edy.

Dengan diskusi dan pemahaman yang cukup, akhirnya Bu Lince menyatakan kesediaan untuk tidak lagi menjual olahan daging anjing, walaupun sempat diwarnai keberatan dengan menyampaikan berbagai alasan.

“Kami ijin untuk menghabiskan stok dua hari ya pak, karena sudah membeli dengan harga yang tidak murah. Setelah itu kami tidak menjual daging anjing lagi,” jawab Lince.

SE 4

Kemudian tim melanjutkan sosialisasi di rumah Bapak Yan Joseph, Njaranan RT 01 RW 08, Kelurahan Rejowinangun Utara (pemilik warung) yang menjadi lokasi pemotongan anjing. Mereka kembali menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi kepada pemilik rumah. Pak Joseph sempat meminta pertimbangan dari tim.

“Kalau nggak jualan rica anjing terus jualan apa saya? Babi boleh?”, tanya Joseph. Tim menyampaikan bahwa boleh saja mengganti jadi daging babi, namun spanduk yang diwarung juga harus ditulis sesuai, tidak seperti saat ini yang tertulis ayam dan enthok.

Ibu Lince dan Pak Yosep berjanji untuk tidak lagi memotong anjing untuk konsumsi dan memperjualbelikan daging anjing dan olahnnya dengan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh Kabid Peterikan, Kasat Binmas Polres Magelang Kota, dan Agus Suprijanto, S.Sos Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Magelang.

“Saya berjanji tidak akan jualan rica anjing lagi Pak, saya akan ganti ayam dan enthok saja,” pungkas Joseph.

SE 5