Pelatihan Kader Kesmavet Hewan Qurban Tahun 2013

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

Background

            Pelatihan Kader Kesmavet Hewan Qurban merupakan pelatihan yang dilaksanakan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan melakukan pemeriksaan hewan qurban dari sisi teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kehalalan dari produk daging yang dihasilkan. Pelatihan ini berjumlah 17 peserta yang diwakili dari 17 kelurahan diutamakan untuk pengurus takmir masjid.  Pelaksanaan pada hari Kamis, 3 Oktober 2013 di Aula Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang. Hasil pelatihan ini bertujuan dapat memberikan pengetahuan dan bekal kader untuk menerapkan SOP pemeriksaan hewan qurban.

Kader kesmavet pemeriksa hewan qurban ini diharapkan dapat membantu melaksanakan pemotongan hewan diwilayahnya dan sebagai pendamping petugas dinas dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban dalam rangka mendapatkan daging hasil pemotongan hewan qurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Materi

  1. Teknik penyembelihan halal yang disampaikan oleh Drs. Abdul Muchit, M.Ag dari Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.

hal yang disampaikan antara lain:

 

# Rukun Penyembelihan

1.

Penyembelih :

-          Beragama Islam dan Berakal (Niat)

-          Memahami Syarat Syah Penyembelihan

-          Memutuskan halqum (Saluran Pernafasan) dan Dua Urat mari’ (Saluran makanan dan Minuman)

-          Tidak dalam Ihrom Haji dan Umroh

2.

Hewan yang disembelih :

-          Hewan yang halal sejenis lembu, kambing/domba dan onta

-          masih ada hayat mustaqiroh (tanda kehidupan)

-          Penyembelihan jauh dari hewan yang tidak halal

-          hewan yang sehat

3.

Alat Penyembelihan :

-          Apa saja yang tajam kecuali kuku, tulang dan gigi

-          Alat yang digunakan dipastikan tajam

-          bersih dari lumuran darah

4.

Cara Penyembelihan :

-          Memutuskan Halqum (Saluran  Pernafasan) dan dua Urat Mari’ (Saluran Makanan dan Minuman) yang terletak dibawah Halqum

-          Hukum memutuskan dua urat darah kanan kiri leher (Wudujain) adalah sunnah supaya hewan cepat mati

 

# Sunah Penyembelihan

  1. Membaca basmalah bagi Madzhab Syafi’i. wajib bagi madzab Maliki, Hanafi, dan hambali.
  2. Membaca Sholawat Nabi setelah membaca basmallah
  3. Pisau diasah sebelum menyembelih
  4. Sunah menghadap kiblat
  5. Memotong dua urat darah kanan kiri leher (Wudujain) supaya lekas mati
  6. Binatang yang panjang lehernya, sunat disembelih dipangkal lehernya supaya lekas matinya.
  7. Binatang hendaknya digulingkan kesebelah rusuknya yang kiri supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.

# Makruh dalam Penyembelihan

  1. Tidak Membaca basmallah
  2. Menghadap Selain kiblat
  3. Meletakkan kaki diatas pipi hewan
  4. Memotong atau melepah kulit sebelum hewan itu mati

 

  1. Pemeriksaan Ternak Sebelum dan Sesudah Dipotong yang disampaikan oleh Drh. Lina Wanti dari Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang.

Hal yang disampaikan antara lain :

  • Pemeriksaan ante mortem

-          Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas berwenang (dokter hewan berwenang atau petugas yang ditunjuk) paling lama 24 jam sebelum dilakukan penyembelihan hewan

-          Mengamati dan mencatat hewan sebelum dipotong yang meliputi : jumlah ternak, jenis kelamin, keadaan umum, serta kelainan yang tampak.

Tujuan :

-          memperoleh ternak yang cukup sehat

-          menghindari pemotongan hewan yang sakit/abnormal

-          mencegah atau meminimalkan kontaminsai pada alat, pegawai dan karkas

-          sebagai bahan informasi bagi pemeriksaan postmortem

-          mencegah penyebaran penyakit zoonosis dan

-          mengawasi penyakit tertentu sesuai dengan undang-undang.

 

  • Pemeriksaan post mortem

Tujuan :

-       Membuang dan mendeteksi bagian yang abnormal serta pengawasan apabila ada pencemaran oleh kuman yang berbahaya.

-       Memberikan jaminan bahwa daging yang diedarkan ke masyarakat adalah masih layak untuk dikonsumsi.