Penerimaan Sertifikat CBIB POKDAKAN ARGO MINO Kota Magelang

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya memiliki kualitas yang baik dan meningkatkan daya saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun biologi dan aman untuk dikonsumsi. Disamping itu konsep CBIB jug menolong kita agar dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelanggan, menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

 

 

           Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Argo Mino merupakan salah satu penerima Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Budidaya (PUMP-PB) tahun 2013. Pada awal pendirian tahun 2011 kelompok ini diketuai oleh Bapak Agus Kurnianto dengan jumlah anggota 19 orang. Tanggal 9 Agustus 2015 terjadi pergantian kepengurusan dan saat ini Pokdakan Argo Mino diketuai oleh Bapak Bambang Irawan.

 

Penyerahan sertifikat CBIB dari Direktorat Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Walikota Kota Magelang yang diwakili Wakil Walikota Magelang Bapak Joko Prasetyo, S.Sos dilaksanakan pada saat upacara memperingati hari Ulang Tahun Ke-65 Propinsi Jawa Tengah tanggal 15 Agustus 2015 di halaman depan kantor Walikota Magelang. Dalam sambutannya, Walikota Magelang mengucapkan selamat kepada Pokdakan Argo Mino atas diterimanya sertifikat CBIB. Diterimanya sertifikat CBIB yang pertama dan baru satu-satunya di Kota Magelang ini, karena Pokdakan Argo Mino telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik dalam budidaya ikan maupun dalam hasil produksi budidaya ikan. Harapannya dengan diterima sertikat CBIB ini akan memacu Pokdakan yang lain di Kota Magelang untuk meningkatkan kegiatan budidayanya.

Peranan penyuluh sangat penting dalam mendampingi pokdakan untuk menerapkan CBIB di lapangan. Dengan adanya bimbingan teknis pendampingan diharapkan akan tumbuh kesadaran bagi pelaku utama untuk menerapkan kaidah CBIB sehingga menghasilkan produk yang bermutu.

 

Kontributor

Nuri Kriswanti, S.Pi

Penyuluh Perikanan Bantu Kota Magelang