Pelayanan UPTD RPH dan Laboratorium KESMAVET Kota Magelang

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Teknologi Pertanian

 

 
   

 

 

PELAYANAN UPTD RPH DAN LABORATORIUM KESMAVET

KOTA MAGELANG

 

 

 

UPTD RPH DAN LABORATORIUM KESMAVET KOTA MAGELANG

Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.

 

UPTD RPH dan Laboratorium Kesmavet Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan KotaMagelang menyediakan fasilitas pemotongan hewan secara benar (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama) yang menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

 

GAMBARAN KEGIATAN

Kegiatan utama di RPH adalah pelayanan jasa di bidang pemotongan hewan meliputi :

Penampungan hewan sebelum dipotong

Berfungsi mengistirahatkan hewan sebelum dipotong. Khusus untuk kandang dan tempat pemotongan hewan babi terpisah lokasinya dengan kandang dan tempat pemotongan hewan sapi.

 

Pemotongan hewan

Pelayanan berupa penyediaan ruang untuk pemotongan hewan berikut proses pemisahan kulit hewan, pengeluaran jeroan, pembagian karkas, pemisahan daging dari tulang dan pemotongan daging sesuai topografi karkas untuk menghasilkan daging konsumsi masyarakat umum. Pelayanan juga meliputi pengawasan proses pemotongan hewan sampai menjadi karkas.

 

Pemeriksaan kesehatan hewan

       Pemeriksaan ante-mortem, pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Tujuannya untuk : (1) mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang ; (2) mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya untuk keperluan pemeriksaan postmortem dan penelusuran penyakit di daerah asal ternak ; (3) mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas, peralatan RPH dan lingkungan ; dan (4) menentukan status hewan dapat dipotong, ditunda atau tidak boleh dipotong.

     Pemeriksaan post-mortem, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Tujuannya untuk : (1) memberikan jaminan bahwa karkas, daging dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak ; (2) mencegah beredarnya bagian/jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit, misalnya pada kasus cacing hati, tuberculosis, hernia, dll ; (3) memberikan informasi untuk penelusuran penyakit didaerah asal ternak.

              Pengujian sampel pangan asal hewan

Dilaksanakan di laboratorium kesmavet, meliputi :

Pengujian daging : uji organoleptis, uji keasaman/pH, uji bangkai, uji awal kebusukan, uji formalin dan uji boraks.

Pengujian susu : uji organoleptis, uji keasaman/pH dan uji kadar lemak susu.

Pengujian telur : uji organoleptis, meliputi pemeriksaan eksterna dan interna telur.

 

Penarikan retribusi

ü  Berdasarkan Perda Kota Magelang No. 18 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dipungut retribusi kepada orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan.

ü  Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan untuk sapi, kerbau, kuda, kambing/domba dan babi ditetapkan sebagai berikut :

  • sapi jantan, kerbau jantan dan kuda jantan sebesar Rp 20.000,00 per ekor;
  • sapi betina, kerbau betina dan kuda betina sebesar Rp 30.000,00 per ekor;
  • babi sebesar Rp 20.000,00 per ekor;
  • kambing dan domba sebesar Rp 5.000,00 per ekor.

 

 

DOKUMENTASI

 

 

Kunjungan auditor dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, MUI Jawa Tengah dalam rangka proses perpanjangan sertifikasi halal RPH Kota Magelang. Penyembelihan hewan ternak di RPH Kota Magelang dilaksanakan oleh Juleha (juru sembelih halal) yang telah mendapat pelatihan dari pemerintah.

 

 

 

Ruang Laboratorium Kesmavet yang dimiliki RPH Kota Magelang. Tempat pengujian sampel pangan asal hewan dan mendukung pemeriksaan ante-mortem serta post-mortem.

 

 

 

 
   

INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI :

DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN

UPTD RPH DAN LABORATORIUM KESMAVET

Jalan Urip Sumoharjo No. 197 Kota Magelang

( (0293) 363834