Sukses Bangun 5 Unit Rubuha, Kadisperpa Apresiasi Poktan Manunggal Karso Tidar Utara

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Database Pertanian

MAGELANG- Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko hari kamis (05/08/2021) mengapresiasi pembangunan 5 unit Rumah Burung Hantu (Rubuha) yang dilakukan para petani binaannya di poktan Manunggal Karso. Kegiatan pembangunan fisik Rubuha senilai total 10 juta rupiah itu berlangsung intensif Juni-Juli 2021 di hamparan sawah kampung Kiringan kelurahan Tidar Utara kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang dan tuntas seluruhnya hari rabu (04/08/2021). Kegiatan didanai oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah melalui Laboratorium PPHP Kedu. Dalam pelaksanaannya melibatkan sejumlah pihak antara lain poktan Manunggal Karso, petugas Laboratorium PPHP Kedu, POPT Kota Magelang, KJF Penyuluh Kota Magelang dan Bidang Pertanian Disperpa Kota Magelang.

 

Dalam kesempatan itu, Eri menjelaskan pembuatan Rubuha merupakan salah satu upaya pelestarian burung hantu (Tyto alba) yang dimanfaatkan untuk menekan perkembangan hama tikus sawah agar produksi padi meningkat secara berkelanjutan. Menurutnya burung hantu merupakan musuh alami yang efektif mengendalikan populasi tikus. Pemanfaatan rubuha relatif murah dan tidak meninggalkan dampak negatif pada lingkungan sekitar. ”Keberadaan rubuha sangat diperlukan agar burung hantu secara alamiah dapat menempati dan berkembang di rubuha tersebut,”paparnya

 

Sementara itu Kepala Laboratorium PPHP Kedu, Andreas Tuswoyo didampingi Miftahuddin (petugas Laboratorium PPHP Kedu) dan I Made Redana (POPT Kota Magelang) menegaskan pentingnya kebersamaan petani dalam merawat dan mengelola rubuha sehingga memiliki dampak yang positif bagi lahan pertanian dan lingkungan sekitarnya. Andreas menerangkan upaya membangun Rubuha sangat penting untuk mengantisipasi munculnya serangan hama tikus pada pertanaman padi sawah tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. “Dengan manajemen yang baik, rubuha dapat difungsikan sebagai tempat tinggal  burung hantu  yang nantinya berperan sebagai predator alami dari hama tikus sawah,”katanya.

 

Terpisah Koordinator Penyuluh Pertanian Kota Magelang, Among Wibowo, menambahkan akan melakukan pendampingan dan pengawalan operasionalisasi Rubuha di poktan Manunggal Karso. Among menegaskan untuk menjamin operasionalisasi Rubuha, perlu segera dibentuk Peraturan Kepala Kelurahan guna melindungi keberadaan burung hantu, bilamana benar-benar berkembang di kelima unit Rubuha tersebut, dari para pemburu baik yang menggunakan senapan maupun alat tangkap. “Nantinya Poktan akan kami dampingi saat menyusun konsep Peraturan Kepala Kelurahan untuk diusulkan kepada kelapa Kelurahan,”tandasnya.

 

     Terinformasi pembangunan Rubuha dilaksanakan secara mandiri oleh poktan Manunggal Karso selama kurang lebih 2 bulan sejak juni hingga juli 2021. Bahan tiang yang digunakan adalah besi ukuran 3 dim dan panjang 5 meter (efektif 4 meter). Sedangkan bahan rubuha berukuran p x l x t 60 cm x 40 cm x 60 cm itu adalah cor semen, sehingga kuat dan awet menghadapai perubahan cuaca. Sejumlah petani mengungkapkan di wilayah Kiringan Tidar Utara masih terdapat 4 ekor burung hantu. Sehingga diharapkan burung hantu tersebut kerasan dan mau menempati Rubuha yang sudah dibangun oleh petani. (amw, red)

PENGELOLAAAN CADANGAN PANGAN

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Database Pertanian

 

 

Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kualitas, kuantitas, keragaman dan keamanannya. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber yaitu : (1) produksi dalam negeri/daerah (2) pemasokan pangan (3) cadangan pangan.

Pengelolaan cadangan pangan harus dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002. Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan, karena cadangan pangan merupakan sumber pasokan untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan dalam negeri atau daerah dari waktu ke waktu.

Artikel Selanjutnya...