OLAHAN LIDAH BUAYA SEGAR DAN MENYEHATKAN

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

 

Pada Maret 2017 yang lalu, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang mengadakan pelatihan Olahan Lidah Buaya selama 2 hari. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut pelatihan budidaya lidah buaya yang telah dilaksanakan sebelumnya.

 

Kenapa lidah buaya?

Lidah buaya yang selama ini hanya digunakan untuk rambut, ternyata mempunyai segudang manfaat. Selain untuk bahan baku industri farmasi dan kosmetika, lidah buaya ternyata dapat dimanfaatkan sebagai bahan makanan dan minuman untuk kesehatan.

 

Berikut ini merupakan kandungan vitamin dan nutrisi yang ditemukan dalam 100 gram lidah buaya.
1.    Kandungan vitamin B1 sebanyak 0,01 miligram

2.    Kandungan zat besi sebanyak 0,8 miligram

3.    Kandungan fosfor sebanyak 186 miligram

4.    Kandungan kalsium sebanyak 85 miligram

5.    Kandungan karbohidrat sebanyak 0,4 gram

6.    Kandungan lemak sebanyak 0,2 gram

7.    Kandungan protein sebanyak 0,1 gram

8.    Kandungan energi 4 kilokalori

MENUMBUHKEMBANGKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI MELALUI KESWADAYAAN PETANI

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

 

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya pada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang

 

 

Sudahkah kita mengetahui tentang Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang sudah tidak asing lagi bagi pembaca. KEP umumnya tumbuh kebanyakan berasal dari bantuan program pemerintah seperti Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) atau lainnya. Tetapi bagaimana dengan KEP seperti Koperasi yang tumbuh dari swadaya petani.

Perlu diketahui pengertian dari Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hokum. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang termasuk didalamnya Kelompok Usaha Bersama (KUB), Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT), merupakan salah satu terobosan dalam rangka pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha yang dikelola oleh petani sendiri secara profesional di sektor pertanian.

MENGENAL TANAMAN BUAH TIN

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

Tin : “Buah Surga”

Tanaman Ara atau "TIN" atau Tanaman Buah Tin (Ficus carica) merupakan tanaman yang istimewa. Tanaman buah ini menjadi salah satu nama Surah dalam Al-Qur’an : Surah At-Tin.

Allah swt berfirman,

” Demi buah tin dan buah zaitun, demi gunung thursina,” (at-Tin: 1-2)

Abu Darda radhiallahu’anhu  meriwayatkan bahwa Nabi bersabda :

Sekiranya kukatakan ada buah-buahan yang turun dari surga maka itulah buah tin. Sebab, buah-buahan surga itu tanpa biji. Makanlah ia, karena ia dapat menghentikan wasir dan bermanfaat menyembuhkan encok“  (Dituturkan oleh Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma’aad ).

Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Artikel Pertanian

Larangan Pemotongan SapiBetina Produktif

 

 

 

Sapi Betina Produktif

 

Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.

 

Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif

 

Sapi termasuk ternak ruminansia besar. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) meyebutkan bahwa Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktifatauTernakruminansia besar betina produktif.

 

Dijelaskan lebih lanjut bahwa jika larangan pemotongan ternak betina produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil. Ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 86 sebagai berikut :

 

Setiaporang yang menyembelih:

 

a.

Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat(4)dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam)bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau

 

b.

Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

 

 

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) peraturan diatas dikecualikan dalam hal pemotongan sapi betina produktif itu digunakan untuk :


a. penelitian;
b. pemuliaan;
c. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
d. ketentuan agama;
e. ketentuan adat istiadat; dan/atau
f. pengakhiran penderitaan Hewan

Artikel Selanjutnya...