• Magelang Kota Sejuta Bunga
    Berangkat dari sebutan "Sebagai Tuin Van Java" (Kota Kebun atau Tamannya Pulau Jawa), Magelang dijuluki sebagai Kota Sejuta Bunga. Ibarat bunga, Kota Magelang ...
    Read more
  • Ayo Ke Magelang
    Ayo Ke Magelang

    Never Ending Eating-eating & Walking-walking ...

  • Taman Wisata Candi Borobudur
    Taman Wisata Candi Borobudur

    Mari berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, objek wisata favorit di Indonesia...

  • Magelang (1)
    Magelang (1)
  • Magelang (2)
    Magelang (2)
  • Magelang (3)
    Magelang (3)
  • Magelang (4)
    Magelang (4)
  • Magelang (5)
    Magelang (5)
  • Magelang (6)
    Magelang (6)
  • Magelang (7)
    Magelang (7)
  • Magelang (8)
    Magelang (8)
  • Magelang (9)
    Magelang (9)
  • Magelang (10)
    Magelang (10)
  • Magelang (11)
    Magelang (11)
  • Magelang (12)
    Magelang (12)
  • Magelang (13)
    Magelang (13)

WASPADA RESIDU PESTISIDA PADA BUAH DAN SAYUR

on .

Buah dan Sayur merupakan komoditas pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat, baik dalam keadaan segar. Jika dikaitkan dengan masalah keamanan pangan, buah dan sayur dapat dikatakan sebagai jenis bahan pangan yang berpeluang mengandung residu pestisida melebihi batas maksimum residu karena disemprot pestisida secara langsung selama proses produksi.

Penggunaan pestisida merupakan alternatif dalam mengandalikan cemaran hama dan penyakit pada tanaman buah dan sayur. Peningkatan penggunaan bahan kimia pestisida telah menimbulkan kecemasan dikalangan masyarakat luas karena terbukti bahwa pestisida dapat menimbulkan dampak negatif pada manusia. Bahaya pestisida bagi kesehatan manusia dapat terjadi akibat keracunan pestisida karena penggunaan yang tidak tepat dan tidak aman maupun akibat residu pestisida pada bahan makanan.

Pestisida merupakan semua zat atau campuran zat yang khusus digunakan untuk mengendalikan, mencegah atau menangkis gangguan serangga, binatang pengerat, nematode, gulma, virus, bakteri, serta jasad renik yang dianggap hama. Penggunaan pestisida yang tidak tepat waktu, interval waktu aplikasi yang pendek dan terlalu dekat waktu panen akan menyebabkan tertinggalnya residu pestisida pada bahan makanan yang dapat membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi bahan makanan tersebut. Residu pestisida adalah zat tertentu yang terkandung dalam hasil pertanian bahan pangan atau pakan hewan, baik sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan pestisida.

Adanya residu pestisida dalam makanan, termasuk dalam sayur dan buah merupakan masalah utama bagi kesehatan masyarakat. Residu yang sampai kepada manusia dapat ditinggalkan secara langsung maupun tidak langsung. Makanan yang mengandung residu pestisida jika dikonsumsi dalam jangka panjang akan menimbulkan gangguan kesehatan. Pada tingkat ekstrim, residu pestisida dapat menyebabkan kematian. Sedang pada kadar dibawahnya, residu pestisida ini menyebabkan sakit perut dan muntah. Gejala keracunan akut pada manusia akibat konsumsi residu pestisida adalah paraestesia, tremor, sakit kepala, keletihan, perut mual, dan muntah. Efek keracunan kronis yang terjadi pada manusia akibat konsumsi residu pestisida adalah kerusakan sel-sel hati, ginjal, sistem saraf, sistemimunitas, dan sistem reproduksi.

Agar penggunaan pestisida tidak membahayakan konsumen yang mengkonsumsi sayur dan buah, maka residu suatu pestisida pada bahan makanan tidak boleh melebihi batas tertentu yaitu Batas Maksimum Residu (BMR).Dalam jumlah tertentu, penggunaan pestisida untuk tanaman buah dan sayur masih dapat ditolerir tubuh. Ada sayuran dan buah yang paling rentan menyerap pestisida tapi ada juga buah dan sayur berkulit tebal yang sedikit terkena kontaminasi pestisida. Berikut kelompok buah dan sayur yang paling banyak menyerap pestisida:

  1. Seledri
  2. Persik
  3. Strobery
  4. Apel
  5. Blueberry
  6. Peach
  7. Paprika
  8. Bayam
  9. Ceri
  10. Kentang
  11. Anggur
  12. Selada

            Sedangkan lapisan kulit dari buah dan sayur yang tebal dapat mencegah kontaminasi pestisida. Kelompok buah dan sayur tersebut memiliki tingkat pestisida rendah atau bahkan tidak ada sama sekali :

  1. Bawang
  2. Alpukat
  3. Jagung manis
  4. Nanas
  5. Mangga
  6. Kacang polong
  7. Asparagus
  8. Buah kiwi
  9. Kubis
  10. Terong
  11. Melon kuning
  12. Semangka
  13. Jeruk Bali
  14. Ubi jalar
  15. Bawang bombay

Untuk mengurangi residu pestisida yang menempel pada buah dan sayuran, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan :

  1. Kupas kulit buah

Untukmengurangi jejak pestisida pada jenis buah dan sayur berkulit tebal seperti apel, pir, dan kentang, dapat dilakukan dengan cara mengupas kulitnya. Jangan lupa, bersihkan dulu kulit buah sebelum dikupas, supaya bakteri dan pestisida tidak berpindah ke daging buah melalui tangan Anda.

  1. Cuci dengan sabun

Sebelum dimakan, cuci  dulu buah dan sayur dengan sabun yang aman digunakan untuk bahan makanan. Caranya, rendam buah dan sayur di dalam air yang sudah ditetesi sabun selama beberapa menit. Lalu, bilas dengan air mengalir hingga sabun tak bersisa.

  1. Direndam air garam

Air garam juga efektif membersihkan sayur dan buah dari bakteri dan sisa pestisida. Di dalam wadah, campur 4 gelas air hangat dengan 1 sendok makan garam. Rendam sayur dan buah di dalam larutan tersebut selama 30-60 menit, lalu bilas sampai bersih dengan air mengalir.

  1. Gunakan Larutan Cuka

Larutan cuka bisa digunakan untuk menyingkirkan bakteri, memecah lapisan lilin, dan melunturkan jejak pestisida pada buah dan sayur. Caranya, rendam buah dan sayur di dalam air yang telah ditetesi cuka selama 10-20 menit, kemudian bilas hingga bersih.

  1. Pembersih dari Baking Soda

Campur 250 ml air, 1 sendok makan air lemon atau jeruk nipis, dan 2 sendok makan baking soda. Gunakan campuran ini untuk merendam buah dan sayur selama 5-10 menit sebelum dibilas dengan air bersih. Jika tidak direndam, Anda juga bisa memasukkan larutan ke dalam botol semprot dan menyemprotkannya pada sayur dan buah. Diamkan selama 5-10 menit sebelum dibilas, agar baking soda bisa menyingkirkan sisa-sisa.

                  Ditulis oleh : Farikha Dewi, SP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama)

Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

on .

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelengaraan ini dapat diwujudkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan.

Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan segar khususnya pangan segar asal tumbuhan Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Salah satu yang diatur dalam permentan ini adalah tentang mekanisme pendaftaran pangan segar asal tumbuhan sebagai bentuk penjaminan kemananan pangan segar bagi masyarakat. Permentan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya dan sekaligus kepastian hukum bagi produsen.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Pendaftaran PSAT dilakukan terhadap PSAT dalam kemasan dan atau dilabel. Sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 53 tahun 2018, pendaftaran PSAT terdiri dari 3 (tiga) jenis pendaftaran yaitu :

1. Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK)

              Pendaftaran PSAT PD-UK untuk PSAT yang diproduksi dalam negeri oleh petani, poktan, gapoktan atau pelaku usaha mikro dan kecil yang pelaksanaanya dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota selaku OKKP Daerah Kabupaten/Kota.

             2. Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD)

              Pendaftaran PSAT PD untuk PSAT yang diproduksi dalam negeri oleh pelaku usaha PSAT menengah dan besar yang pelaksanaanya dilakukan oleh Dinas Provinsi selaku OKKP Daerah Provinsi.

             3. Pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL).

        Pendaftaran PSAT PL untuk PSAT yang diproduksi di luar negeri dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia dalam kemasan asli yang dilakukan oleh perseorangan, badan usaha atau badan hukum sebagai importir dan/atau distributor utama yang pelaksanaanya dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan selaku OKKP Pusat atau OKKP Daerah yang ditunjuk.

Pendaftaran PSAT dikecualikan untuk:

1. PSAT yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli; dan

2. PSAT yang tidak untuk diperdagangkan, seperti PSAT untuk bantuan kemanusiaan, bahan penelitian.

 

Pendaftaran PSAT PD-UK dan PSAT PD, diberikan untuk:

1. PSAT yang diproduksi di dalam negeri;

2. PSAT produksi luar negeri yang dikemas kembali oleh pelaku usaha di wilayah Republik Indonesia;

3. PSAT produksi luar negeri yang dicampur dengan PSAT produksi dalam negeri.

     Pendaftaran PSAT PL diberikan untuk PSAT produksi luar negeri dalam kemasan asli.

 

  • Pendaftaran PSAT PD-UK

Nomor Pendaftaran PSAT PD-UK diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai ketua OKKP-D Daerah Kabupaten/Kota terhadap pemohon yang memiliki unit usaha penanganan PSAT di wilayahnya. Pelaku usaha yang dapat mendaftar PSAT PD-UK adalah :

1) Petani;

2) Kelompok tani;

3) Gabungan kelompok tani;

4) Pelaku usaha mikro dan kecil

Apabila petani, kelompok tani dan Gabungan kelompok tani masuk dalam kriteria pelaku usaha menengah dan besar, maka mengikuti ketentuan pendaftaran PD.

 

  • Pendaftaran PSAT PD

 Nomor Pendaftaran PSAT PD diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagai Ketua OKKP-D Provinsi yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan registrasi dan sertifikasi. Pemohon adalah yang memiliki unit usaha di wilayah tersebut. Pelaku usaha PSAT yang mendaftar PD adalah pelaku usaha menengah dan besar yang berbadan hukum.

 

  • Pendaftaran PSAT PL

 Nomor Pendaftaran PSAT PL diterbitkan oleh Ketua OKKP-P atau OKKP-D yang ditunjuk. Pemohon pendaftaran PL adalah importir atau distributor utama produk asal pemasukan yang masih dalam bentuk kemasan asli.

 

      Ditulis oleh : Farikha Dewi, SP (Pengawas Mutu Hasi Pertanian Ahli Pertama)

PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)

on .

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara terpadu.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Perlindungan kepada konsumen diwujudkan dengan beberapa langkah konkret diantaranya melalui pengawasan keamanan dan mutu PSAT. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilaksanakan untuk menjamin konsistensi penerapan sistem keamanan PSAT oleh pelaku usaha. Keamanan PSAT terpenuhi apabila PSAT tersebut tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang melebihi batas serta tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya. Adapun PSAT bermutu dipenuhi melalui penerapan sistem jaminan mutu PSAT dengan memperlihatkan analisis resiko dan manfaat. Keamanan dan mutu PSAT tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan akan tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilakukan melalui inspeksi, surveilen dan pemeriksaan di peredaran.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT wajib memenuhi persyaratan keamanan PSAT. Dimana komoditas yang diusahakan tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaanya serta tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lain yang melebihi ambang batas. Hal ini dapat diperoleh melalui penerapan persyaratan dasar dan/atau sistem jaminan keamanan pangan (Good Agricultural Practices/GAP, Good Handling Practices/GHP, Good distribution Practices/GDP, Good Ritel Practices/GRP).

Lingkup pengawasan keamanan dan mutu PSAT meliputi :

               1. Pengawasan Sebelum Beredar (Pre-Market)

  Pre-Market merupakan pengawasan pendahuluan yang dilakukan sebelum suatu produk beredar di masyarakat, antara lain :

- Pengawasan produk hasil pertanian (segar dan olahan primer) melalui skema :

  1. Sertifikasi (Prima, GAP, GHP, GMP, dll);

  2. Pendaftaran/Registrasi Produk (Produk Dalam Negeri/PD dan Produk Luar Negeri/PL);

  3. Pendaftaran Rumah Kemas;

  4. Health Certificate (HC)

- Pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan regristrasi, sertifikasi melalui surveilen

2. Pengawasan Setelah Beredar (Post-Market)

Post-Market merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan setelah suatu produk beredar di masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan inspeksi ke pasar, supermarket maupun toko retail lainnya.
Bentuk pengawasannya antara lain :

- Pengawasan pangan segar di peredaran/pengawasan reguler, dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikroba termasuk penggunaan nomor regristrasi, logo sertifikasi) produk pangan hasil pertanian yang beredar di pasar;

- Pengawasan  case  by  case/emergency,  dilakukan  untuk  merespon  apabila  ada  issue keamanan
  pangan di masyarakat/publik (Sumber : Bintek Pengawas Keamanan Pangan Segar)

Pengawasan pre market dilakukan dalam bentuk inspeksi pemenuhan persyaratan keamanan pangan dalam rangka pemberian nomor sertifikat dan nomor pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Rumah Kemas.

Sedangkan Pengawasan post market dapat dilakukan secara insidentil maupun secara rutin. Pengawasan keamanan pangan secara insidentil akan dilakukan, apabila ada informasi kasus keamanan pangan yang perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk inspeksi ke tempat kejadian, penelusuran terhadap asal produk, pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan. Sedangkan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin, dilakukan secara terencana setiap tahunnya, dalam rangka monitoring keamanan pangan segar.

Ditulis oleh : Farikha Dewi, SP (Pengawas Mutu Hasi Pertanian Ahli Pertama)