• Magelang Kota Sejuta Bunga
    Berangkat dari sebutan "Sebagai Tuin Van Java" (Kota Kebun atau Tamannya Pulau Jawa), Magelang dijuluki sebagai Kota Sejuta Bunga. Ibarat bunga, Kota Magelang ...
    Read more
  • Ayo Ke Magelang
    Ayo Ke Magelang

    Never Ending Eating-eating & Walking-walking ...

  • Taman Wisata Candi Borobudur
    Taman Wisata Candi Borobudur

    Mari berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, objek wisata favorit di Indonesia...

  • Magelang (1)
    Magelang (1)
  • Magelang (2)
    Magelang (2)
  • Magelang (3)
    Magelang (3)
  • Magelang (4)
    Magelang (4)
  • Magelang (5)
    Magelang (5)
  • Magelang (6)
    Magelang (6)
  • Magelang (7)
    Magelang (7)
  • Magelang (8)
    Magelang (8)
  • Magelang (9)
    Magelang (9)
  • Magelang (10)
    Magelang (10)
  • Magelang (11)
    Magelang (11)
  • Magelang (12)
    Magelang (12)
  • Magelang (13)
    Magelang (13)

Memaknai Kostratani Sebagai Pusat Pengembangan Jejaring Agribisnis Petani

on .

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang

 

Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratan) sebagai gerakan satu komando dari pusat sampai dengan kecamatan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pertanian melibatkan eselon 1 lingkup kementerian pertanian dan kementerian/lembaga lainnya.

Kostratan terdiri atas Komando strategis pembangunan pertanian nasional (Kostratanas) yang berkedudukan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Komando strategis pembangunan pertanian wilayah (Kostrawil) berkedudukan di provinsi, Komando strategis pembangunan pertanian daerah (Kostrada) berkedudukan di kabupaten, dan Komando strategis pembangunan pertanian (Kostratani) yang berkedudukan di kecamatan. Kostratani merupakan pusat kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Selain sebagai pusat pembangunan, Kostratani juga berperan sebagai pusat pengembangan kemitraan usaha antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha secara regular yang diwujudkan pada pelaksanaan kegiatan di BPP seperti kegiatan percontohan berbasis korporasi dengan melibatkan unit kerja sektor di lingkup dinas yang menangani pertanian, sumber permodalan (bank, asuransi), Badan Urusan Logistik (Bulog), dinas koperasi, dinas perdagangan dan industri, eksportir, dinas perizinan dan instansi lainnya.

Sebagai pusat pengembangan jejaring kemitraan, Korstratani memiliki peran diantaranya:

  1. Pengembangan Kelembagaan Petani menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)

Dalam pengembangan kelembagaan petani menjadi KEP, perlu melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya:

  1. Mengidentifikasi kelembagaan petani yang ada di wilayah kerja Kostratani yang teregistrasi di SIMLUHTAN;
  2. Memetakan kondisi nyata kelembagaan petani di wilayah kerja Kostratani, meliputi tingkat kemampuan manajemen, permodalan, skala usaha, dan kemitraan yang dilakukan;
  3. Membina kelembagaan petani menjadi KEP dengan cara:
  1. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan poktan, gapoktan, menjadi KEP;
  2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, kewirausahaan dari kelembagaan petani menjadi KEP;
  3. Mengusulkan kelembagaan petani menjadi KEP yang layak untuk memperoleh fasilitasi dari lembaga/instansi di pusat/provinsi/ kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kemampuan dan jenis usaha yang dikembangkan;
  1. Pola Kemitraan

Kostratani harus menjadi fasIlitator dalam mengidentifikasi pola kemitraan yang harus dibangun oleh pelaku utama dan pelaku usaha yang saling menguntungkan. Kemitraan tersebut dalam rangka mempermudah akses dari berbagai sektor yang akan mendukung pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah bagi pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerja Kostratani.  Ada lima jenis kemitraan dalam yang dapat dlaksanakan yaitu :

  1. Kemitraan pola legalitas, dibangun oleh pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang terkait. Kemitraan ini diperlukan terutama bila areal kawasan yang akan dikembangkan adalah milik pemerintah yang memerlukan perijinan khusus untuk pengembangannya.
  2. Kemitraan pola magang, adalah kerjasama dengan perusahaan besar yang terdekat, yang terkait erat dengan sektor kawasan yang akan dikembangkan.
  3. Kemitraan pola saprodi, kemitraan ini dijalin dengan perusahaan pemasok alsintan dan sarana produksi untuk lebih meningkatkan produktivitas dan kualitas produknya. Kemitraan ini dilakukan untuk pengembangan kawasan yang memerlukan peralatan dan biaya produksi yang tinggi.
  4. Kemitraan pola finansial, kemitraan ini biasanya dijalin dengan perusahaan atau lembaga keuangan pemerintah atau swasta untuk mendapat bantuan pembiayaan dan permodalan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi di daerahnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat perolehan bantuan dana, baik dalam bentuk pinjaman maupun kerjasama bagi hasil sesuai kesepakatan.
  5. Kemitraan pola pemasaran, yaitu kemitraan yang dijalin dengan perusahaan distribusi, perusahaan perdagangan, atau mitra dari luar negeri untuk pemasaran produknya. Kemitraan ini dilakukan untuk mempercepat jalur distribusi dan meningkatkan perolehan harga yang lebih baik bagi petani.

Komoditas yang dimitrakan meliputi sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Komoditas yang dimitrakan tersebut dapat dalam bentuk segar maupun olahan yang dapat memberikan keuntungan bagi pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerja Kostratani. Apabila terdapat di jenis-jenis komoditas di luar komoditas tersebut, maka peran pemerintah daerah diharapkan lebih dominan untuk mendukung kemitraan.

 

Pustaka:

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019, Tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian, Jakarta.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2020, Petunjuk Pelaksanaan Komando Strategis Pembangunan Pertanian Di Kecamatan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, 2020, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Tahun 2020, Jakarta.

Pemberdayaan Kelompok Tani, Bagian Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tani

on .

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang

 

Proses pemberdayaan masyarakat merupakan siklus atau proses yang melibatkan peranan masyarakat untuk bekerjasama dalam kelompok formal maupun non formal untuk mengkaji masalah, merencanakan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pada program yang direncanakan bersama.

Beberapa upaya pemberdayaan dapat dialakukan melalui tiga arah, yaitu :

  1. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk dapat berkembang (enabling). Hal ini berarti, menyadarkan setiap individu maupun masyarakat bahwa meraka memiliki potensi, tidak ada masyarakat yang tidak memiliki daya. Sehingga ketika dalam pelaksanaan pemberdayaan, diupayakan untuk mendorong dan membangkitkan motivasi masyarakat akan pentingnya mengembangkan potensi-potensi yang telah ada dan dimiliki oleh masyarakat.
  2. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Hal ini berarti bahwa langkah pemberdayaan dapat diupayakan melalui kegiatan/aksi nyata seperti pendidikan, pelatihan, peningkatan kesehatan, pemberian modal, lapangan pekerjaan, adanya informasi, pasar, dan infrastruktur lainnya, serta membuka akses pada berbagai peluang lainnya yang mampu masyarakat lebih berdaya. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, melainkan juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban.
  3. Melindungi masyarakat (protection). Artinya dalam pemberdayaan masyarakat, perlu adanya upaya langkah-langkah yang dapat mencegah persaingan yang tidak seimbang maupun praktik ekploitasi oleh kaum/pihak yang kuat terhadap kaum/pihak yang lemah, melalui keberpihakan atau adanya aturan atau kesepakatan yang jelas untuk melindungi pihak yang lemah.

Pemberdayaan pada Masyarakat Tani

Menurut pemberdayaan pada masyarakat tani meliputi :

  1. Pemberdayaan petani, yaitu merubah perilaku petani dari petani yang subsisten tradisional menjadi petani modern yang berwawasan agribisnis.
  2. Pemberdayaan kelembagaan petani dengan menumbuh kembangkan kelembagaan petani dari kelompok tani menjadi gabungan kelompok tani (Gapoktan), asosiasi, koperasi dan korporasi (badan usaha milik petani), serta
  3. Pemberdayaan usaha tani dengan penumbuhkembangan jiwa wirausaha dan kerjasama antar petani dengan pihak terkait lainnya untuk mengembangkan usahataninya.

Salah satu permasalahan petani ialah lemahnya posisi tawar (bargaining power) petani terhadap pedagang/tengkulak/pemborong. Upaya yang dapat dilakakukan untuk meningkatkan posisi tawar yaitu melalui konsolidasi petani dalam satu wadah untuk menyatukan gerak ekonomi dari pra produksi hingga pemasaran. Hal ini dapat dilakukan dengan kolektifikasi semua proses dalam rantai pertanian meliputi koletivitas modal, kolektivitas produksi hingga pemasaran.sebagai berikut :

  1. Kolektifikasi modal yaitu upaya membangun modal secara kolektif dan swadaya. Misalnya adanya simpan pinjam produktif yang wajib bagi anggota untuk menabung dan meminjamkan sebagai modal produksi bukan untuk konsumtif.
  2. Kolektifikasi produksi yaitu suatu perencanan produksi secara kolektif untuk menentukan pola, jenis, kuantitas serta siklus produki secara kolektif. Kolektivitas produksi perlu untuk mencapai efisiensi produksi dengan skala produksi besar dari banyak produsen. Sehingga dapat dilakukan penghematan biaya faktor produksi dan kemudahan dalam pengelolaan produksi seperti daam penanganan hama.
  3. Kolektifikasi pemasaran yaitu upaya mendistribusikan komoditas pertanian secara kolektif dimana bertujuan untuk mencapai efisiensi biaya pemasaran dengan skala kuantitas yang besar dan menaikkan prosisi tawar produsen dalam penjualan komoditasnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dominasi tengkulak yang menekan posisi tawar petani dalam penentuan harga secara individual, merubah pola relasi yang merugikan petani produsen, serta membuat pola distribusi yang lebih efisien dengan pemangkasan rantai pemasaran yang kurang menguntungkan.

Kelembagaan Kelompok Tani dan Hubungannya dengan Usahatani

Eksistensi adalah suatu keberadaan, kehadiran yang mengandung unsur untuk bertahan (Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Andriani, 2013:255).

Menurut Peraturan Kementerian Pertanian no 82 Tahun 2013 kelompok tani merupakan,kumpulan petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kepentingan yang sama, kesamaanmkondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Hermanto, Swastika, (2011:372) mengungkapkan bahwa :

“Pentingnya pemberdayaan kelompok tani sangat beralasan karena keberadaan kelompok tani akhir-akhir ini, terutama sejak era otonomi daerah, kecenderungan perhatian pemerintah terhadap kelembagaan kelompok tani sangat kurang, bahkan terkesan diabaikan sehingga kelompok tani yang sebenarnya merupakan aset sangat berharga dalam mendukung pembangunan pertanian belum berfungsi secara optimal”.

Usahatani merupakan kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi, budidaya,penanganan setelah panen, pengolahan komoditas, sarana prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, dan/atau jasa penunjang (Peraturan Kementerian Pertanian no 82 Tahun 2013).

 

 

Memahami Kebijakan Pengembangan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Sebagai Solusi Jitu Saat Pandemi Covid-19

on .

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang

ter

Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia  melakukan optimalisasi lahan pekarangan untuk sumber pangan keluarga. Pekarangan, kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sangat potensial menjadi sumber pangan keluarga di tengah ancaman krisis pangan akibat pandemi Covid-19.

Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang dikembangkan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019, dan kini tahun 2020, dalam upaya memperluas penerima manfaat dan pemanfaatan lahan, kegiatan KRPL berubah menjadi Pekarangan Pangan Lestari atau disingkat P2L. Kegiatan P2L dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanganan daerah prioritas intervensi stunting dan/atau penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan atau pemantapan daerah tahan pangan.

Kegiatan ini dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan, lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif, dan/atau lahan yang ada di sekitar rumah/bangunan tempat tinggal/fasilitas publik, serta lingkungan lainnya dengan batas kepemilikan yang jelas seperti asrama, pondok pesantren, rusun, rumah ibadah dan lainnya.

Tujuan dan sasaran kegiatan P2L ada dua yaitu pertama untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; yang kedua  untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar. Dalam rangka mencapai tujuan  tersebut kegiatan P2L dilakukan melalui pendekatan pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), pemanfaatan sumberdaya lokal (local wisdom), pemberdayaan masyarakat (community engagement), dan berorientasi pemasaran (go to market).

Kegiatan P2L tahun 2020 dilaksanakan melalui Tahap Penumbuhan, Tahap Pengembangan, dan Tahap Pembinaan dengan rincian sebagai berikut:

Kegiatan Tahap Penumbuhan

Kegiatan Tahap Penumbuhan merupakan kegiatan P2L yang dialokasikan pada kabupaten/kota prioritas penurunan stunting yang dikeluarkan oleh Bappenas atau daerah prioritas penanganan rentan rawan pangan atau daerah pemantapan ketahanan pangan berdasarkan peta Food Security Vulnerability Atlas (FSVA).

Kegiatan Tahap Penumbuhan  dilaksanakan pada  1.500 kelompok penerima manfaat yang terdiri dari 3 zonasi, yaitu : Zona 1 : Provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung dan Provinsi Bali; Zona 2 : a. Provinsi di Pulau Sumatera (kecuali Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung); b. Provinsi di Pulau Kalimantan (kecuali Provinsi Kalimantan Utara); c. Provinsi di Pulau Sulawesi; d. Provinsi Nusa Tenggara Barat; Zona 3 : Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat.

Alokasi dana bantuan pemerintah pada Tahap Penumbuhan dibagi menjadi 3 (tiga) zonasi yaitu: 1. Zona 1 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 2. Zona 2 sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan 3. Zona 3 sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)  Pembagian zonasi tersebut dilakukan berdasarkan atas perbedaan harga antar wilayah, baik harga barang fasilitas untuk pembangunan kebun bibit, pengembangan demplot, harga bibit dan/atau benih, biaya operasional serta fasilitas dan/atau bahan pendukung lainnya. Komponen kegiatan Tahap Penumbuhan terdiri atas (1) kebun bibit, (2) demplot, (3) pertanaman, dan (4) pasca panen dan pemasaran.

Setiap kelompok penerima manfaat kegiatan P2L mendapat pendampingan teknis dan administrasi dari Tim Teknis Kabupaten/Kota baik dalam pelaksanaan budidaya berbagai jenis tanaman, pemanfaatan dana, pengemasan hasil tanaman (fresh handling product), dan pemasaran hasil, serta pelaporan

 

Kegiatan Tahap Pengembangan

Kegiatan Tahap Pengembangan Tahun 2020 merupakan kegiatan lanjutan dari KRPL Bekerja yang ditumbuhkan pada Tahun 2019. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan kapasitas pengembangan ternak (unggas), pertanaman dan demplot untuk mendukung kegiatan penyediaan, pemanfaatan dan pemasaran pangan oleh kelompok P2L.

Setiap kelompok penerima manfaat didampingi oleh Tim Teknis Penganekaragaman Pangan Kabupaten/Kota baik dalam budidaya berbagai jenis tanaman, pelaksanaan pemanfaatan dana, pengemasan hasil tanaman (fresh handling product), dan pemasaran hasil, serta pelaporan

Alokasi dana bantuan pemerintah untuk kegiatan P2L Tahap Pengembangan Bekerja maupun Non Bekerja sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada 2.100 kelompok P2L di 34 Provinsi.

 

Kegiatan Tahap Pembinaan

Tanggungjawab dan kelanjutan pelaksanaan kegiatan tahap pembinaan diserahkan kepada Dinas/Unit Kerja yang menyelenggarakan Urusan Pangan Provinsi. Pada tahap ini pemerintah pusat hanya melakukan pemantauan dan monitoring terhadap KRPL Tahap Pengembangan pada tahun 2019 di 33 Provinsi.

Mengingat Kegiatan P2L merupakan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat untuk budidaya berbagai jenis tanaman melalui kegiatan kebun bibit, demplot, pertanaman, dan pasca panen serta pemasaran. Untuk itu peran penyuluh pertanian dalam rangka pendampingan dan pengawalan kegiatan P2L ini sangatlah penting demi tercapainya ketahanan pangan rumah tangga dan peningkatan pendapatan keluarga di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Kegiatan P2L ini merupakan solusi jitu yaitu solosi yang sangat tepat untuk menghadapi situasi Pandemi Covid-19 karena mampu menyediakan pangan bagi keluarga untuk ketahanan pangan keluarga dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga untuk kesejahteraannya.

Pustaka:

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Tahun 2020, Badan Ketahanan  Pangan, Kementerian Pertanian.