• Magelang Kota Sejuta Bunga
    Berangkat dari sebutan "Sebagai Tuin Van Java" (Kota Kebun atau Tamannya Pulau Jawa), Magelang dijuluki sebagai Kota Sejuta Bunga. Ibarat bunga, Kota Magelang ...
    Read more
  • Ayo Ke Magelang
    Ayo Ke Magelang

    Never Ending Eating-eating & Walking-walking ...

  • Taman Wisata Candi Borobudur
    Taman Wisata Candi Borobudur

    Mari berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, objek wisata favorit di Indonesia...

  • Magelang (1)
    Magelang (1)
  • Magelang (2)
    Magelang (2)
  • Magelang (3)
    Magelang (3)
  • Magelang (4)
    Magelang (4)
  • Magelang (5)
    Magelang (5)
  • Magelang (6)
    Magelang (6)
  • Magelang (7)
    Magelang (7)
  • Magelang (8)
    Magelang (8)
  • Magelang (9)
    Magelang (9)
  • Magelang (10)
    Magelang (10)
  • Magelang (11)
    Magelang (11)
  • Magelang (12)
    Magelang (12)
  • Magelang (13)
    Magelang (13)

Implementasi Kartu Tani, Menjaga Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Petani

on .

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang

 

       Dalam berusaha tani, pupuk menjadi salah satu sarana produksi yang tak bisa lepas dari kebutuhan petani. Pemerintah telah mengatur melalui perencanaan sesuai Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK) yang dibuat kelompok tani dalam memberikan bantuan sarana tersebut. Dengan RDKK itulah sebagai acuan penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi, Sebagai sarana produksi yang teramat penting, ketersediaan pupuk bersubsidi sangat dinantikan kelompok tani. Sayangnya, kadang di lapangan masih ada petani yang kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Padahal, pabrik pupuk sendiri selalu memproduksi pupuk baik subsidi maupun non subsidi sepanjang waktu. Kelangkaan dan keterlambatan pupuk bersubsidi tersebut di beberapa daerah dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya RDKK. Ada baiknya memang RDKK dari petani disusun dan diserahkan sebelum pergantian tahun. Tetapi yang terjadi dan seringnya RDKK baru disusun pada bulan Januari. Padahal di bulan tersebut, pupuk bersubsidi sudah mulai didistribusi," Terkadang alokasi beberapa jenis pupuk seringkali menumpuk banyak di satu daerah. Seperti di Jawa, alokasi untuk pupuk ZA dan SP yang selalu membengkak setiap tahunnya, namun pupuk organiknya hanya tersedia sedikit, mungkin petani kurang banyak mengusulkan pupuk organik di RDKK nya.
      Kesuksesan kegiatan pembangunan pertanian termasuk program Upsus Pajale sangat dipengaruhi oleh kelancaran penyediaan sarana prasarana pendukungnya. Salah satu instrumen diciptakan untuk mempermudah transaksi dalam mengadakan sarana produksi di tingkat petani adalah kartu tani. Kebijakan penebusan pupuk dengan menggunakan kartu tani dimulai sejak tahun 2017. Hal tersebut sebagai upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani, dan menindaklanjuti rekomendasi Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka akan dilakukan uji coba penerapan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di pengecer resmi, sehingga diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak menerimanya.

         Kartu tani telah diujicobakan pada tahun 2017 baru di 5 provinsi yaitu 1)Jawa Barat; 2)Banten; 3)Jawa Tengah; 4)Daerah Istimewa Yogyakarta; dan 5)Jawa Timur. Pada tahun 2018 diuji cobakan di 10 provinsi yaitu 1) Aceh; 2) Sumatera Utara; 3)Sumatera Barat; 4)Sumatera Selatan; 5) Lampung; 6)Kalimantan Barat; 7)Kalimantan Selatan; 8)Bali; 9)Nusa Tenggara Barat; 10)Sulawesi Selatan. Untuk serempak seluruh tanah air, selesai diimplementasikan diperkirakan tahun 2020.

Kartu Tani ini sangat bermanfaat dan membantu petani untuk mengembangkan usaha pertanian. Kartu tani dapat dibarat kartu 'sakti' bagi petani. Dengan memegang kartu tersebut, petani bisa mendapat berbagai kemudahan. Ada banyak manfaat dari kartu tani yaitu a. untuk menebus pupuk bersubsidi; b. akad kredit/pinjaman di bank; c. sarana informasi data pribadi petani, lahan, kebutuhan saprotan, informasi panen; d. kartu debit tabungan; f. mendorong generasi muda untuk terjun di usaha pertanian; g. untuk monitoring yang dilakukan oleh pemerintah, penyedia saprotan, maupun BUMN; h. sebagai salah satu sarana untuk mengeliminisasikan terjadinya penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di masyarakat.

       Dengan kartu tani, jumlah pupuk bersubsidi yang diberikan ke petani sesuai dengan RDKK yang diajukan kelompok tani. Jika ada petani yang ingin menebus pupuk, petugas tinggal menggesekkan Kartu Taninya ke alat yang diserahkan bank kepada kios/pengecer (sekaligus sebagai agen bank BUMN) yang disebut electronic data capture (EDC); h. Pemda memiliki data yang akurat untuk para petani yang mendapatkan alokasi subsidi serta produktivitas lahan pertanian di daerah. Selain itu, ketersediaan data yang lengkap dan akurat dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan dalam pembelian gabah/beras dengan jumlah dan waktu yang tepat; i. membangun transparansi subsidi pupuk.

        Cara menebus Pupuk; Agar kartu tani bisa dipakai untuk menebus pupuk bersubsidi, petani terlebih dahulu harus mengisi kartunya dengan sejumlah uang. Caranya, menitipkan sejumlah uang kepada petugas di kios yang ditunjuk, "atau melalui koperasi tani yang dibentuk kelompok tani untuk memberi penjaminan bagi petani yang telah memiliki Kartu Tani," Dana yang diterima utuh, pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kuota yang diberikan sehingga jumlah dan kualitas pembelian pupuk sesuai. Untuk membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani, cukup mengoperasional kan kartu ke alat yang ada di kios saprotan agen Bank BUMN, pupuk bersubsidi dapat langsung diterima.

Untuk satu kali musim tanam, kuota pupuk untuk Urea 250 kg, NPK (Phonska) 175 kg, SP-36 100 kg, ZA 100 kg dan pupuk organik 500 kg/ha. Kalau petani dua kali tanam, dikalikan dua. Kalau tiga kali, dikalikan tiga," petani tetap mengeluarkan biaya. Ada dua skema yakni menggunakan tabungan dari bank atau dengan tunai. Petani mempunyai Kartu Tani biasanya dia juga memiliki rekening tabungan dari bank yang mengeluarkan Kartu Tani. Kalau ada saldonya, maka langsung dipotong dari tabungan petani. Tapi jika saldonya nol, petani bisa membayar selisih harga pupuk subsidi secara tunai.

         Pemanfaatan Kartu Tani untuk Pinjaman; Dengan menunjukkan Kartu Tani, bisa untuk meminjam uang ke bank dengan mudah karena tanpa jaminan dan tak perlu disurvei, bunga sebesar 1% per bulan atau 9% per tahun. Uang pinjaman itu langsung masuk ke kartu tani, sehingga menjadi deposit untuk menebus pupuk bersubsidi. Sisanya bisa dicairkan dalam bentuk cash untuk kebutuhan modal usaha dan membayar ongkos mengolah tanah atau menanam. Apabila kartu tani yang diterima petani bisa dipadukan dengan Asuransi Usaha Tani Padi, membuat usaha pertanian makin mantap.

 

Pustaka:
Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2018
Tabloid Sinar Tani

http://www.sampulpertanian.com

Tajuk: UUPA Dan Refleksi Hari Tani Nasional Ke-60, Sudahkah Kita Berterima Kasih Kepada Petani ?

on .

MAGELANG-Hari Tani Nasional di Indonesia yang diperingati hari ini, kamis, 24 September 2020 merupakan peringatan tahunan yang ke-60. Hari peringatan yang diambil dari hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960 telah menjadi noktah penting sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kondisi ini sangat krusial sekaligus esensial mengingat mayoritas rakyat Indonesia adalah petani, dan berdampingan dengan kompleksnya kehidupan agraria.

Menciptakan sebuah Undang-Undang Pokok yang menjamin terpenuhinya hak-hak dasar dan preferensi hidup petani merupakan suatu kemajuan penting dalam memandang letak krusialnya petani bagi tonggak keberlanjutan hidup bangsa yang adil dan makmur. Meski begitu, tak banyak orang mengetahui arti penting hari peringatan ini. Bukan berarti memberikan porsi lebih pada hari peringatan tersebut dan menganggapnya sebagai segala-galanya, dan mengesampingkan hal-hal esensial lainnya terkait kemaslahatan petani. Peringatan Hari Tani, diharapkan mampu mendorong petani selangkah lebih maju dan menempatkannya dalam barisan kunci tonggak kehidupan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Namun, yang menjadi permasalahan pokok sebenarnya adalah sudahkah kehidupan agraria di Indonesia sejalan dengan semangat awalnya, dengan mengacu pada UUPA, yang sebentar lagi akan diperingati? Sebab, tak dapat disangsikan lagi, kehidupan petani kini semakin pelik dengan berbagai masalah yang dihadapi. Tiap detik ia dihantui kenyataan akan kehilangan tanah, dan kerapkali mesti berbenturan dengan kepentingan negara yang getol dengan semangat pembangunan. Sekilas, dapat kita saksikan kontradiksi yang akut antara UUPA dan realita di lapangan yang sedang menimpa nasib petani hari ini.


Menanggulangi Ketimpangan

Sederhananya, UUPA lahir sebagai antitesis atas kepemilikan tanah yang tersentral dan berpusat pada segelintir orang atau golongan. Bila sedikit ditarik mundur ke belakang, UU ini pula hadir untuk menggantikan kebijakan-kebijakan mengenai pertanahan yang ditinggalkan kolonial Belanda, misalnya Agrarishe Wet yang diterbitkan pada 1870. Berbagai kebijakan kolonial tersebut sangat tidak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya petani.

UUPA ini lahir di tengah-tengah kondisi timpangnya kepemilikan atas tanah. Di satu sisi, terdapat golongan yang mempunyai kepemilikan atas tanah yang amat luas hingga ribuan bahkan jutaan hektar. Sedangkan, di sisi lain terdapat masyarakat yang memiliki luas tanah yang sedikit atau bahkan sama sekali tak memiliki hak kepemilikan atas tanah. Padahal, bila kembali ditelisik lebih jauh, golongan masyarakat inilah yang sebenarnya memiliki relasi yang sangat dekat dalam pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah, salah satunya untuk pertanian (petani, buruh tani, dan lain-lain).

Atas dasar tersebut, lahirlah UUPA. Dalam Pasal 7 UU tersebut setidaknya terdapat pembatasan atas kepemilikan tanah yang luas. Bahkan, secara lebih jauh dalam Pasal 10 tersirat penekanan yang jelas bahwa hak kepemilikan atas tanah diwajibkan untuk dikerjakan (digarap) sendiri secara aktif sesuai tenaga dan kekuatan pemilik tanah. Artinya, luas areal kepemilikan tanah hanya boleh dimiliki apabila si pemilik tanah tersebut dapat mengerjakannya secara aktif (dikerjakan sendiri sesuai kebutuhan dan kemampuannya).

Secara konseptual, terbentuknya UUPA merupakan sebuah langkah progresif dalam menanggulangi ketimpangan, dan pula menjadi suatu jembatan menuju kehidupan masyarakat yang berdaulat, adil, dan makmur. Sebab, misi yang dituju sangat jelas. Ia menyasar bagian dari rakyat Indonesia yang terpinggirkan secara ekonomi, yakni masyarakat tak bertanah, yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh (dengan menjual satu-satunya harta yang dimiliki, yakni tenaga). Hal ini dilakukan dengan meredistribusikan kepemilikan atas tanah kepada mereka yang berhak mendapatkannya, mereka yang memang secara aktif menggarapnya sendiri.

Dengan kata lain, tanah benar-benar ditujukan kepada mereka yang menggarap, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Hal tersebut untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk mencapai kemandirian dan sebagai sarana mengupayakan masyarakat yang berdaulat, adil, dan makmur.


 

Tak Berkutik

Kini, realita menampilkan sesuatu yang sangat membingungkan. Di satu sisi, negara melalui kebijakannya berusaha melakukan --apa yang sering kita dengar sebagai-- "reforma agraria" . Sedangkan, di sisi lain negara juga melalui kebijakan pembangunannya berupaya mengalihfungsikan lahan yang tak terhitung banyaknya. Belum lagi dengan masuknya berbagai investasi perusahaan, yang kemudian berakibat pada penyingkiran berbagai kepentingan hidup petani.

Dengan menggenjot infrastruktur, dapat bersama kita saksikan bagaimana bendungan, jalan tol, bandara berdiri di atas tanah yang sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian untuk keberlangsungan hidup petani. Pembangunan infrastruktur memang jelas patut kita syukuri. Namun, menyaksikan petani kehilangan lahan garapan yang menjadi tempat ia bergantung hidup juga tak bisa kita banggakan.

Bagaimana bisa kita menjelaskan arah kemajuan di tengah-tengah kondisi hidup yang memprihatinkan, dari sebagian masyarakat petani yang baru saja kehilangan tanahnya? Jelaslah bagi mereka hal ini merupakan suatu malapetaka besar, di mana mereka mesti kehilangan sumber mata pencaharian untuk --apa yang sering kita dengar sebagai-- "memajukan kepentingan umum". Untuk bertahan hidup, mereka mesti beralih profesi menuju dunia kerja non-pertanian. Bila tetap pada profesi tani, mereka mesti rela menjadi buruh tani yang menjual tenaganya. Sebab, kini mereka tak lagi memiliki lahan sebagai alat produksinya sendiri.

 

Dengan begitu, UUPA yang menjadi tameng kunci bagi petani untuk mendapatkan hak dan kepemilikannya atas tanah untuk kesejahteraan hidupnya mesti diakui kini tak berkutik di hadapan kepentingan negara, atau bahkan swasta. Tanah untuk rakyat yang menggarap, dan semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat --sebagaimana yang tertuang dalam UU tersebut-kini seolah menjadi aturan kosong tak bermakna. Sebab, ia lagi-lagi tak mampu menunjukkan eksistensinya dengan menyelamatkan kepentingan petani yang menjadi subjek yang ia bela.

        Untuk menghargai peran petani, Tan Malaka pernah mengungkapkan dalam bukunya 'Madilog', "Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan terlalu pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul, dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali". Bahkan Sukarno pun pernah beretorika “Pangan adalah pilar hidup matinya sebuah bangsa”. Namun pernahkah kita berterima kasih kepada para petani pejuang pangan. Keramahannya yang putih, ketulusannya yang tak pernah menagih. Mari tanyakan pada rumput yang bergoyang... (among_wibowo, red)

Menggagas 6 Jurus Pengembangan Komoditas Anggrek Untuk Memperkuat Slogan Magelang Kota Sejuta Bunga Jilid II

on .

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang

 

Kota Magelang sejak tahun 2013 sangat getol membumikan slogan Magelang Kota Sejuta Bunga (MKSB). Namun demikian sejauh ini implementasi slogan MKSB yang diperkuat dengan Perda Kota Magelang Nomor 11 tahun 2014 tentang Branding Kota Magelang itu terbilang masih belum optimal. Setali tiga uang, dukungan dan partisipasi masyarakat di Kota Magelang pun terasa masih belum tampak nyata untuk menggenjot slogan MKSB. Slogan MKSB sebagai wujud penataan kota secara komprehensif juga masih belum terlihat geliatnya di tingkat Kota maupun lingkungan masyarakat di Kota Magelang. Padahal ini penting demi mewujudkan pembangunan Kota Magelang sebagai kota yang bersih, indah dan berwawasan lingkungan dengan ikon utama bunga. Kota yang indah dan asri dengan keberadaan beragam bunga yang ditanam di tempat-tempat strategis dan taman-taman kota.

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya maskot (ikon) tanaman bunga yang menjadi ciri khas sekaligus mencirikan eksotisme tanaman bunga Kota Magelang. Padahal menurut sejarah, dulunya Magelang dikenal sebagai sentra penghasil tanaman hias, utamanya anggrek. Tanaman anggrek khas Magelang sudah sejak lama digemari dan diburu masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini sebenarnya menjadi potensi yang tidak boleh diabaikan untuk mengangkat kembali pengembangan tanaman anggrek sebagai komoditas unggulan guna memperkuat slogan MKSB.

Sebagai salah satu komoditas hortikultura yang penting, anggrek memiliki nilai ekonomi dan estetika tinggi. Selain itu anggrek punya daya tarik tersendiri dibandingkan tanaman hias lainnya sehingga banyak diminati konsumen di dalam dan luar negeri. Bunga anggrek merupakan bunga tropis yang paling banyak dimanfaatkan dalam peradaban masyarakat modern dan terus berkembang karena keragaman dan ciri khasnya. Kebutuhan terhadap bunga anggrek dewasa pun juga kian meningkat seiring dengan banyaknya event-event penting, seperti perhelatan pernikahan, lebaran, natal, tahun baru, dan ulang tahun. Belum lagi kebutuhan untuk karangan bunga, untuk ucapan selamat dan rangkaian bunga meja untuk hotel, restoran, perkantoran dan bank.

Melihat peluang agribisnis anggrek yang relatif menjanjikan dan potensinya untuk memperkuat slogan MKSB Jilid II di Kota Magelang, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun roadmap langkah strategis pengembangan anggrek sebagai maskot (ikon) bunga Kota Magelang. Langkah strategis Pemerintah Kota Magelang dalam usaha pengembangan agribisnis anggrek untuk memperkuat slogan MKSB perlu diarahkan untuk menciptakan iklim yang mendorong berkembangnya agribisnis dan meningkatnya peluang pasar bagi komoditas anggrek.

Pengembangan agribisnis anggrek merupakan alternatif kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengangkat kembali slogan MKSB. Sistem agribisnis perlu menampilkan kegiatan on farm dan off farm secara terpadu, memberi peluang bagi pengembangan agribisnis anggrekdi Kota Magelang sebagai ikon yang akan memperkuat slogan MKSB. Beberapa strategi yang dapat ditempuh antara lain dengan :

1. Menyusun rancang bangun tahapan pembungaan anggrek

Alur kegiatan atau tahapan pembungaan anggrek secara komprehensif perlu disusun mengingat sampai sejauh ini belum ada rancangan detail tahapan pembungaan komoditas anggrek. Berikut adalah tahapan pembungaan anggrek menurut umur bibit (seperti pada Bagan Alur Strategi Pengembangan Agribisnis Anggrek Untuk Memperkuat Slogan MKSB) yang dapat dilakukan untuk pengembangan agribisnis komoditas anggrek : 

a.Pembesaran bibit anggrek botolan ( 0 HST) menjadi anggrek umur 6 bulan

Pada tahapan ini anggrek botolan hasil kultur jaringan dipindah tanam (transplanting) ke media single pot dan selanjutnya sebaiknya dilakukan pemeliharaan di Green House milik Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang selama kurang lebih 6 bulan

b. Pembesaran bibit anggrek umur 6 bulan menjadi bibit anggrek umur 12 bulan

Setelah bibit anggrek berumur 6 bulan, pembesaran bibit anggrek hingga berumur 12 bulan dapat memberdayakan mitra pelaku utama dan pelaku usaha binaan Disperpa Kota Magelang. Pelaku utama dan pelaku usaha dapat memperoleh nilai tambah secara ekonomi dari usaha pembesaran bibit anggrek pada tahap kedua ini.

c. Pembesaran bibit anggrek umur 12 bulan menjadi bibit anggrek umur 18 bulan

Tahapan selanjutnya dengan pola yang sama dapat dilakukan seperti tahapan kedua, selama 6 bulan berikutnya hingga bibit anggrek berumur 18 bulan. Pelaku utama dan pelaku usaha juga dapat memperoleh nilai tambah secara ekonomi dari usaha pembesaran bibit anggrek pada tahap ketiga ini.

d. Inisiasi pembungaan anggrek di dataran tinggi (lebih dari 1000 m dpl)

Pada tahapan akhir ini, keterlibatan Disperpa Kota Magelang sangat vital dengan menyiapkan lahan untuk inisiasi pembungaan anggrek di lahan dataran tinggi (lebih dari 1000 m dpl). Bibit anggrek remaja yang sudah berumur 18-20 bulan, baik produksi Disperpa maupun binaan Disperpa yang siap berbunga dibawa ke lokasi lahan tersebut selama sekitar 2-3 bulan hingga serempak berbunga (keluar knop/tangkai bunga secara serempak). Selanjutnya bibit dapat dibawa kembali ke Kota Magelang untuk dipasarkan ke konsumen. Pemasaran dapat melalui swalayan anggrek yang direncanakan di area kantor Disperpa Kota Magelang, Kampung Anggrek maupun pemasaran online dan offline untuk sejumlah kegiatan, antara lain festival anggrek, kontes anggrek dan usaha rental anggrek.

Catatan : BAGAN ALUR SESUAI PADA NASKAH KAJIAN ISU STRATEGIS 2019

 

2.Menumbuhkembangkan kampung anggrek

Inisiasi Kampung Anggrek di Kota Magelang akan sangat menarik untuk dikembangkan mengingat banyak sekali koleksi bunga anggrek khas Magelang seperti jenis Phalaenopsis, Dendrobium, Cattleya dan Vanda tricolor. Kampung Anggrek masih sangat jarang terutama untuk lokasi budidaya dan koleksi jenis yang lengkap. Saat ini baru rintisan di Kelurahan Tidar Selatan dan Kedungsari. Kampung Anggrek di Tidar Selatan dan Kedungsari diharapkan tidak hanya sebagai destinasi wisata tani tetapi dapat menjadi media pembelajaran masyarakat dan wisata belanja bunga anggrek.

Kampung Anggrek ini dapat dipadukan dengan Swalayan Anggrek. Wisatawan dapat leluasa membeli anggrek dari berbagai jenis dan ukuran lengkap dengan peralatannya seperti pot dan media tanam yang lain. Inisisasi Kampung Anggrek di Kota Magelang diharapkan dapat memberdayakan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah tersebut. Bila dikelola dengan baik potensi Kampung Anggrek sangat besar untuk dikembangkan supaya memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat, sekaligus memiliki daya ungkit untuk memperkuat slogan MKSB.

 

3. Menumbuhkembangkan swalayan anggrek

Keberadaan swalayan anggrek akan semakin memperkuat slogan MKSB. Inisiasi swalayan anggrek dilakukan melalui peningkatan fungsi area green house kantor Disperpa Kota Magelang, Jl. Kartini.Nomor 3 Magelang. Komoditas anggrek yang dipamerkan adalah anggrek remaja yang sudah berbunga, hasil inisiasi pembungaan di daerah dataran tinggi. Anggrek berasal dari pengembangan Dinas maupun binaan Dinas.

Swalayan dapat dibuka sampai malam untuk mengakomodir wisatawan maupun hobiis yang ingin berbelanja bunga anggrek. Di swalayan tersebut, pelaku usaha anggrek Kota Magelang dapat memasarkan hasil produksinya kepada konsumen. Konsumen atau hobiis anggrek dapat bertransaksi anggrek secara langsung, sekaligus berkonsultasi terkait budidaya dan pemasaran tanaman anggrek. Anggrek yang dipasarkan sebaiknya diprioritaskan yang sudah berbunga sehingga pelaku usaha dapat memperoleh nilai tambah.

 

4. Inisiasi penyelenggaraan festival dan kontes anggrek

Festival dan kontes anggrek akan mendongkrak kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk datang ke Kota Magelang. Mereka diharapkan tertarik berkunjung ke Kota Magelang melalui keindahan dan kecantikan bunga anggrek. Festival dan kontes anggrek dapat mempromosikan dan mengedukasi minat masyarakat terhadap komoditas anggrek. Sejumlah pelaku utama dan pelaku usaha akan memiliki momentum untuk berpartisipasi aktif mengenalkan dan memasarkan komoditas anggrek. Kegiatan ini juga dapat meningkatkan prestise komoditas anggrek sehingga akan meningkatkan nilai ekonomi bagi pelakunya.

Beberapa kegiatan ikutan yang dapat digelar antara lain pameran dan bursa anggrek, demo merangkai anggrek, pelatihan budidaya anggrek, pelatihan menanam anggrek dan klinik kesehatan tanaman anggrek serta lomba mewarnai dan melukis baik untuk dewasa maupun anak-anak. Masyarakat teredukasi komoditas anggrek yang endingnya dukungan masyarakat meningkat terhadap komoditas anggrek sebagai ikon slogan MKSB.

 

5. Pemilihan duta anggrek

Penyelenggaraan even pemilihan Duta Anggrek Kota Magelang diharapkan dapat memperkuat kampanye Ayo Ke Magelang Jilid II melalui slogan MKSB. Pelaksanaannya setiap tahun dapat dikaitkan dengan hari Jadi Kota Magelang. Kriteria utama penilaian peserta lomba diharapkan dapat mengkampanyekan anggrek sebagai ikon MKSB Jilid II. Untuk itu peserta (diprioritaskan usia pelajar) harus memiliki kemampuan pengetahuan tentang anggrek. Penilaian sebaiknya tidak hanya berdasarkan fisik saja tetapi juga pada aspek inner beauty dan kecerdasan pengetahuan para peserta lomba.

Proses Pemilihan Duta Anggrek ada baiknya dibuka pendaftaran secara online. Proses seleksi umumnya meliputi tahap seleksi administrasi, uji kompetensi dan wawancara terhadap peserta. Pada saat uji kompetensi peserta dapat diminta menyiapkan sebuah proposal program dan rencana implementasi kegiatan jika terpilih sebagai Duta Anggrek. Selanjutnya kandidat juara sebelum dikukuhkan sebagai Duta Anggrek diberikan pembekalan terkait 3 hal yaitu Kota Magelang, Anggrek dan MKSB.

 

6. Promosi souvenir anggrek

Tradisi souvenir dewasa ini sudah mulai bergeser dari barang yang tak hidup dikonversi menjadi souvenir hidup seperti bibit anggrek. Bibit anggrek dapat ditradisikan sebagai souvenir pada sejumlah even masyarakat seperti acara pernikahan, acara tasyakuran dan sejenisnya. Manfaat ekonomi bagi pelaku utama (petani) dan pelaku usaha (pedagang) di Kota Magelang semakin meningkat sekaligus memperkuat slogan MKSB (Penulis Kajian Among Wibowo, SP, MMA, dirangkum dari Kajian Isu Strategis Badan Litbang Kota Magelang 2019 ).