• Magelang Kota Sejuta Bunga
    Berangkat dari sebutan "Sebagai Tuin Van Java" (Kota Kebun atau Tamannya Pulau Jawa), Magelang dijuluki sebagai Kota Sejuta Bunga. Ibarat bunga, Kota Magelang ...
    Read more
  • Ayo Ke Magelang
    Ayo Ke Magelang

    Never Ending Eating-eating & Walking-walking ...

  • Taman Wisata Candi Borobudur
    Taman Wisata Candi Borobudur

    Mari berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, objek wisata favorit di Indonesia...

  • Magelang (1)
    Magelang (1)
  • Magelang (2)
    Magelang (2)
  • Magelang (3)
    Magelang (3)
  • Magelang (4)
    Magelang (4)
  • Magelang (5)
    Magelang (5)
  • Magelang (6)
    Magelang (6)
  • Magelang (7)
    Magelang (7)
  • Magelang (8)
    Magelang (8)
  • Magelang (9)
    Magelang (9)
  • Magelang (10)
    Magelang (10)
  • Magelang (11)
    Magelang (11)
  • Magelang (12)
    Magelang (12)
  • Magelang (13)
    Magelang (13)

Menduga Produktivitas Padi Menurut Jarak Tanam Melalui Teknik Ubinan

on .

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang

Twitter

Upaya peningkatan produktivitas padi hanya dengan menggunakan varietas unggul berdaya hasil tinggi tidak akan efektif tanpa diikuti oleh teknik budidaya, terutama pengaturan jarak tanam yang optimal. Perbedaan jarak tanam sering kali kurang mendapat perhatian dalam cara menentukan produktivitas padi berdasarkan ubinan Jarak tanam yang menetukan populasi tanaman per satuan luas bervariasi antarpetani dan antarlokasi. Hal ini menyebabkan dugaan produktivitas persatuan luas juga akan bervariasi. Kesalahan dalam pendugaan hasil padi per satuan luas berdampak terhadap kesalahan data produksi nasional. Oleh karena itu diperlukan standarisasi ubinan, populasi jumlah tanaman (jumlah rumpun) per satuan luas, dan konversi gabah hasil ubinan ke hektar berdasarkan jarak tanam padi di lapangan.

Ubinan adalah luasan pada pertanaman, yang umumnya berbentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar (untuk mempermudah perhitungan luas), yang dipilih untuk mewakili suatu hamparan pertanaman yang akan diduga produktivitasnya (hasil tanaman per hektar tanpa pematang) dengan cara menimbang hasil (kg/ubinan), dikali 10.000 m2, dan dibagi dengan luas ubinan (m2). Ubinan yang benar adalah apabila diperluas ke kanan-kiri atau ke depan-belakang (pada pertanaman dengan jarak tanam beraturan), maka jumlah rumpun tanaman (populasi) merupakan kelipatan dari jumlah rumpun dalam ubinan semula.

Persyaratan ubinan menurut Gomez dan Gomez (1983) adalah
(1) mudah diidentifikasi, jelas batasnya, terutama pada hamparan pertanaman padi dengan jarak tanam yang sama;

(2) mudah diukur atau dikonversi ke hektar, misalnya luas ubinan sudah diketahui (6,25 m2, sesuai cara lama);

(3) ketepatan dugaan tinggi dengan biaya murah, misalnya hasil padi pada suatu hamparan diduga dari ubinan secara tepat dan tidak memerlukan banyak biaya;

(4) panjang dan lebar atau bentuk ubinan disesuaikan dengan jarak tanam yang beraturan di lapangan, diukur dari titik tengah antar-4 rumpun ke titik tengah antar-4 rumpun di ujung lainnya;

(5) upayakan berbentuk bujur sangkar atau empat per segi panjang yang mendekati bujur sangkar;
(6) ubinan diletakkan pada bagian dari pertanaman yang mewakili kondisi pertanaman seluruhnya;
(7) apabila ada bagian-bagian dari pertanaman yang menunjukkan perbedaan pertumbuhan/kesuburan, maka pada setiap bagian pertanaman diletakkan satu ubinan, dan produktivitas pertanaman merupakan rata-rata dari produktivitas bagian pertanaman, dikali dengan proporsi luas keseluruhan. Misalnya, bagian pertanaman pertama memiliki produktivitas 5 ton/ha dengan proporsi 10% dari seluruh areal pertanaman, bagian pertanaman kedua memiliki produktivitas 6 ton/ha dengan proporsi 40%; dan bagian pertanaman ketiga memiliki produktivitas 7 ton/ha dengan proporsi 50%, maka produktivitas hamparan dihitung sbb:

Produktivitas rata-rata = (5 x 0,1) + (6 x 0,4) + (7 x 0,5) ton/ha = 6,4 ton/ha

Tanpa mempertimbangkan perbandingan luas pertanaman (proporsi), maka produktivitas bisa salah hitung menjadi (5+ 6 + 7)/3 ton/ha = 6,0 ton/ha.
Ukuran ubinan yang digunakan di lapangan saat ini, untuk menentukan produktivitas padi, adalah 2,5 m x 2,5 m. Apabila jarak tanam 25 cm x 25 cm maka jumlah rumpun dalam ubinan yang dipanen adalah 100 rumpun (250/25 x 250/25 = 10 rumpun x 10 rumpun). Apabila jarak tanam 20 cm x 20 cm maka jumlah rumpun yang dipanen dengan cara yang sama adalah 250/20 x 250/20 = 12,5 rumpun x 12,5 rumpun = 156,25 rumpun, yang tentunya tidak dapat dilaksanakan dengan tepat, sehingga menimbulkan perbedaan dalam penghitungan.
Misalnya, nilai 12,5 rumpun bisa dibulatkan menjadi 13 rumpun dalam luas ubinan 6,25 m2, dan bisa juga "dianggap" 13 x13 rumpun atau 169 rumpun

Cara 1) Dibandingkan dengan bila yang dipanen 12 rumpun x 12 rumpun atau 144 rumpun Cara 2), maka hasil ubinan dari 2,5 m x 2,5 m akan berbeda 25 rumpun.
Dengan kata lain, hasil ubinan dengan cara 1 akan 1,17 x lebih besar dibandingkan dengan cara 2, yaitu 169/144 = 1,17. Jadi apabila cara 1 hasilnya 6.000 kg/ha, maka dengan cara 2 hasilnya 5.128 kg/ha, padahal luas hamparannya sama.

Contoh :
Sistem tanam Jajar Legowo 2 : 1 (20 cm ? 40 cm) x 10 cm

a. Orientasi Pertanaman

b. Populasi tanaman

Populasi tanaman dalam 1,2 m x 1 m = 4 rumpun x 10 rumpun atau 1,2 m2 = 40 rumpun atau 1 ha = 10.000/1,2 m2 x 40 rumpun 333.333 rumpun.

c. Ukuran ubinan

Ukuran ubinan yang sesuai adalah: 2,4 m x 2,5 m = 6 m2 atau 8 rumpun x 25 rumpun = 200 rumpun.
d. Konversi hasil ubinan ke hektar

Apabila hasil ubinannya 3 kg, maka hasil/produktivitas tanaman adalah 10.000/6 m2 x 3 kg = 5.000 kg GKP/ha.


Pustaka

Puslitbang Tanaman Pangan -Badan Litbang Pertanian 2014

Implementasi Kartu Tani, Menjaga Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Petani

on .

Oleh :

Among Wibowo, SP, MMA

Penyuluh Pertanian Madya Pada Disperpa Kota Magelang

 

       Dalam berusaha tani, pupuk menjadi salah satu sarana produksi yang tak bisa lepas dari kebutuhan petani. Pemerintah telah mengatur melalui perencanaan sesuai Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK) yang dibuat kelompok tani dalam memberikan bantuan sarana tersebut. Dengan RDKK itulah sebagai acuan penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi, Sebagai sarana produksi yang teramat penting, ketersediaan pupuk bersubsidi sangat dinantikan kelompok tani. Sayangnya, kadang di lapangan masih ada petani yang kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Padahal, pabrik pupuk sendiri selalu memproduksi pupuk baik subsidi maupun non subsidi sepanjang waktu. Kelangkaan dan keterlambatan pupuk bersubsidi tersebut di beberapa daerah dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya RDKK. Ada baiknya memang RDKK dari petani disusun dan diserahkan sebelum pergantian tahun. Tetapi yang terjadi dan seringnya RDKK baru disusun pada bulan Januari. Padahal di bulan tersebut, pupuk bersubsidi sudah mulai didistribusi," Terkadang alokasi beberapa jenis pupuk seringkali menumpuk banyak di satu daerah. Seperti di Jawa, alokasi untuk pupuk ZA dan SP yang selalu membengkak setiap tahunnya, namun pupuk organiknya hanya tersedia sedikit, mungkin petani kurang banyak mengusulkan pupuk organik di RDKK nya.
      Kesuksesan kegiatan pembangunan pertanian termasuk program Upsus Pajale sangat dipengaruhi oleh kelancaran penyediaan sarana prasarana pendukungnya. Salah satu instrumen diciptakan untuk mempermudah transaksi dalam mengadakan sarana produksi di tingkat petani adalah kartu tani. Kebijakan penebusan pupuk dengan menggunakan kartu tani dimulai sejak tahun 2017. Hal tersebut sebagai upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani, dan menindaklanjuti rekomendasi Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka akan dilakukan uji coba penerapan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di pengecer resmi, sehingga diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak menerimanya.

         Kartu tani telah diujicobakan pada tahun 2017 baru di 5 provinsi yaitu 1)Jawa Barat; 2)Banten; 3)Jawa Tengah; 4)Daerah Istimewa Yogyakarta; dan 5)Jawa Timur. Pada tahun 2018 diuji cobakan di 10 provinsi yaitu 1) Aceh; 2) Sumatera Utara; 3)Sumatera Barat; 4)Sumatera Selatan; 5) Lampung; 6)Kalimantan Barat; 7)Kalimantan Selatan; 8)Bali; 9)Nusa Tenggara Barat; 10)Sulawesi Selatan. Untuk serempak seluruh tanah air, selesai diimplementasikan diperkirakan tahun 2020.

Kartu Tani ini sangat bermanfaat dan membantu petani untuk mengembangkan usaha pertanian. Kartu tani dapat dibarat kartu 'sakti' bagi petani. Dengan memegang kartu tersebut, petani bisa mendapat berbagai kemudahan. Ada banyak manfaat dari kartu tani yaitu a. untuk menebus pupuk bersubsidi; b. akad kredit/pinjaman di bank; c. sarana informasi data pribadi petani, lahan, kebutuhan saprotan, informasi panen; d. kartu debit tabungan; f. mendorong generasi muda untuk terjun di usaha pertanian; g. untuk monitoring yang dilakukan oleh pemerintah, penyedia saprotan, maupun BUMN; h. sebagai salah satu sarana untuk mengeliminisasikan terjadinya penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di masyarakat.

       Dengan kartu tani, jumlah pupuk bersubsidi yang diberikan ke petani sesuai dengan RDKK yang diajukan kelompok tani. Jika ada petani yang ingin menebus pupuk, petugas tinggal menggesekkan Kartu Taninya ke alat yang diserahkan bank kepada kios/pengecer (sekaligus sebagai agen bank BUMN) yang disebut electronic data capture (EDC); h. Pemda memiliki data yang akurat untuk para petani yang mendapatkan alokasi subsidi serta produktivitas lahan pertanian di daerah. Selain itu, ketersediaan data yang lengkap dan akurat dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan dalam pembelian gabah/beras dengan jumlah dan waktu yang tepat; i. membangun transparansi subsidi pupuk.

        Cara menebus Pupuk; Agar kartu tani bisa dipakai untuk menebus pupuk bersubsidi, petani terlebih dahulu harus mengisi kartunya dengan sejumlah uang. Caranya, menitipkan sejumlah uang kepada petugas di kios yang ditunjuk, "atau melalui koperasi tani yang dibentuk kelompok tani untuk memberi penjaminan bagi petani yang telah memiliki Kartu Tani," Dana yang diterima utuh, pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kuota yang diberikan sehingga jumlah dan kualitas pembelian pupuk sesuai. Untuk membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani, cukup mengoperasional kan kartu ke alat yang ada di kios saprotan agen Bank BUMN, pupuk bersubsidi dapat langsung diterima.

Untuk satu kali musim tanam, kuota pupuk untuk Urea 250 kg, NPK (Phonska) 175 kg, SP-36 100 kg, ZA 100 kg dan pupuk organik 500 kg/ha. Kalau petani dua kali tanam, dikalikan dua. Kalau tiga kali, dikalikan tiga," petani tetap mengeluarkan biaya. Ada dua skema yakni menggunakan tabungan dari bank atau dengan tunai. Petani mempunyai Kartu Tani biasanya dia juga memiliki rekening tabungan dari bank yang mengeluarkan Kartu Tani. Kalau ada saldonya, maka langsung dipotong dari tabungan petani. Tapi jika saldonya nol, petani bisa membayar selisih harga pupuk subsidi secara tunai.

         Pemanfaatan Kartu Tani untuk Pinjaman; Dengan menunjukkan Kartu Tani, bisa untuk meminjam uang ke bank dengan mudah karena tanpa jaminan dan tak perlu disurvei, bunga sebesar 1% per bulan atau 9% per tahun. Uang pinjaman itu langsung masuk ke kartu tani, sehingga menjadi deposit untuk menebus pupuk bersubsidi. Sisanya bisa dicairkan dalam bentuk cash untuk kebutuhan modal usaha dan membayar ongkos mengolah tanah atau menanam. Apabila kartu tani yang diterima petani bisa dipadukan dengan Asuransi Usaha Tani Padi, membuat usaha pertanian makin mantap.

 

Pustaka:
Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2018
Tabloid Sinar Tani

http://www.sampulpertanian.com

Tajuk: UUPA Dan Refleksi Hari Tani Nasional Ke-60, Sudahkah Kita Berterima Kasih Kepada Petani ?

on .

MAGELANG-Hari Tani Nasional di Indonesia yang diperingati hari ini, kamis, 24 September 2020 merupakan peringatan tahunan yang ke-60. Hari peringatan yang diambil dari hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960 telah menjadi noktah penting sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kondisi ini sangat krusial sekaligus esensial mengingat mayoritas rakyat Indonesia adalah petani, dan berdampingan dengan kompleksnya kehidupan agraria.

Menciptakan sebuah Undang-Undang Pokok yang menjamin terpenuhinya hak-hak dasar dan preferensi hidup petani merupakan suatu kemajuan penting dalam memandang letak krusialnya petani bagi tonggak keberlanjutan hidup bangsa yang adil dan makmur. Meski begitu, tak banyak orang mengetahui arti penting hari peringatan ini. Bukan berarti memberikan porsi lebih pada hari peringatan tersebut dan menganggapnya sebagai segala-galanya, dan mengesampingkan hal-hal esensial lainnya terkait kemaslahatan petani. Peringatan Hari Tani, diharapkan mampu mendorong petani selangkah lebih maju dan menempatkannya dalam barisan kunci tonggak kehidupan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Namun, yang menjadi permasalahan pokok sebenarnya adalah sudahkah kehidupan agraria di Indonesia sejalan dengan semangat awalnya, dengan mengacu pada UUPA, yang sebentar lagi akan diperingati? Sebab, tak dapat disangsikan lagi, kehidupan petani kini semakin pelik dengan berbagai masalah yang dihadapi. Tiap detik ia dihantui kenyataan akan kehilangan tanah, dan kerapkali mesti berbenturan dengan kepentingan negara yang getol dengan semangat pembangunan. Sekilas, dapat kita saksikan kontradiksi yang akut antara UUPA dan realita di lapangan yang sedang menimpa nasib petani hari ini.


Menanggulangi Ketimpangan

Sederhananya, UUPA lahir sebagai antitesis atas kepemilikan tanah yang tersentral dan berpusat pada segelintir orang atau golongan. Bila sedikit ditarik mundur ke belakang, UU ini pula hadir untuk menggantikan kebijakan-kebijakan mengenai pertanahan yang ditinggalkan kolonial Belanda, misalnya Agrarishe Wet yang diterbitkan pada 1870. Berbagai kebijakan kolonial tersebut sangat tidak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya petani.

UUPA ini lahir di tengah-tengah kondisi timpangnya kepemilikan atas tanah. Di satu sisi, terdapat golongan yang mempunyai kepemilikan atas tanah yang amat luas hingga ribuan bahkan jutaan hektar. Sedangkan, di sisi lain terdapat masyarakat yang memiliki luas tanah yang sedikit atau bahkan sama sekali tak memiliki hak kepemilikan atas tanah. Padahal, bila kembali ditelisik lebih jauh, golongan masyarakat inilah yang sebenarnya memiliki relasi yang sangat dekat dalam pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah, salah satunya untuk pertanian (petani, buruh tani, dan lain-lain).

Atas dasar tersebut, lahirlah UUPA. Dalam Pasal 7 UU tersebut setidaknya terdapat pembatasan atas kepemilikan tanah yang luas. Bahkan, secara lebih jauh dalam Pasal 10 tersirat penekanan yang jelas bahwa hak kepemilikan atas tanah diwajibkan untuk dikerjakan (digarap) sendiri secara aktif sesuai tenaga dan kekuatan pemilik tanah. Artinya, luas areal kepemilikan tanah hanya boleh dimiliki apabila si pemilik tanah tersebut dapat mengerjakannya secara aktif (dikerjakan sendiri sesuai kebutuhan dan kemampuannya).

Secara konseptual, terbentuknya UUPA merupakan sebuah langkah progresif dalam menanggulangi ketimpangan, dan pula menjadi suatu jembatan menuju kehidupan masyarakat yang berdaulat, adil, dan makmur. Sebab, misi yang dituju sangat jelas. Ia menyasar bagian dari rakyat Indonesia yang terpinggirkan secara ekonomi, yakni masyarakat tak bertanah, yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh (dengan menjual satu-satunya harta yang dimiliki, yakni tenaga). Hal ini dilakukan dengan meredistribusikan kepemilikan atas tanah kepada mereka yang berhak mendapatkannya, mereka yang memang secara aktif menggarapnya sendiri.

Dengan kata lain, tanah benar-benar ditujukan kepada mereka yang menggarap, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Hal tersebut untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk mencapai kemandirian dan sebagai sarana mengupayakan masyarakat yang berdaulat, adil, dan makmur.


 

Tak Berkutik

Kini, realita menampilkan sesuatu yang sangat membingungkan. Di satu sisi, negara melalui kebijakannya berusaha melakukan --apa yang sering kita dengar sebagai-- "reforma agraria" . Sedangkan, di sisi lain negara juga melalui kebijakan pembangunannya berupaya mengalihfungsikan lahan yang tak terhitung banyaknya. Belum lagi dengan masuknya berbagai investasi perusahaan, yang kemudian berakibat pada penyingkiran berbagai kepentingan hidup petani.

Dengan menggenjot infrastruktur, dapat bersama kita saksikan bagaimana bendungan, jalan tol, bandara berdiri di atas tanah yang sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian untuk keberlangsungan hidup petani. Pembangunan infrastruktur memang jelas patut kita syukuri. Namun, menyaksikan petani kehilangan lahan garapan yang menjadi tempat ia bergantung hidup juga tak bisa kita banggakan.

Bagaimana bisa kita menjelaskan arah kemajuan di tengah-tengah kondisi hidup yang memprihatinkan, dari sebagian masyarakat petani yang baru saja kehilangan tanahnya? Jelaslah bagi mereka hal ini merupakan suatu malapetaka besar, di mana mereka mesti kehilangan sumber mata pencaharian untuk --apa yang sering kita dengar sebagai-- "memajukan kepentingan umum". Untuk bertahan hidup, mereka mesti beralih profesi menuju dunia kerja non-pertanian. Bila tetap pada profesi tani, mereka mesti rela menjadi buruh tani yang menjual tenaganya. Sebab, kini mereka tak lagi memiliki lahan sebagai alat produksinya sendiri.

 

Dengan begitu, UUPA yang menjadi tameng kunci bagi petani untuk mendapatkan hak dan kepemilikannya atas tanah untuk kesejahteraan hidupnya mesti diakui kini tak berkutik di hadapan kepentingan negara, atau bahkan swasta. Tanah untuk rakyat yang menggarap, dan semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat --sebagaimana yang tertuang dalam UU tersebut-kini seolah menjadi aturan kosong tak bermakna. Sebab, ia lagi-lagi tak mampu menunjukkan eksistensinya dengan menyelamatkan kepentingan petani yang menjadi subjek yang ia bela.

        Untuk menghargai peran petani, Tan Malaka pernah mengungkapkan dalam bukunya 'Madilog', "Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan terlalu pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul, dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali". Bahkan Sukarno pun pernah beretorika “Pangan adalah pilar hidup matinya sebuah bangsa”. Namun pernahkah kita berterima kasih kepada para petani pejuang pangan. Keramahannya yang putih, ketulusannya yang tak pernah menagih. Mari tanyakan pada rumput yang bergoyang... (among_wibowo, red)