Pastikan Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri 1440 H, Tim JKPD Kota Magelang Awasi Peredaran Bahan Pangan di Pasar Modern

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Magelang kemarin (21/05) menggelar pengawasan ke sejumlah pasar modern, yakni Superindo di jalan Pahlawan dan Giant di jalan Tidar Magelang. Pemilihan pasar modern sebagai lokasi sasaran kegiatan adalah untuk memastikan bahwa pangan premium yang disediakan untuk kalangan menengah ke atas memang aman dan berkualitas.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko saat memberikan arahan kepada anggota Tim JKPD Kota Magelang menyatakan bahwa tujuan pembentukan tim JKPD tidak lain untuk menjamin tersedianya pangan aman yang dikonsumsi oleh masyarakat. Adapun sasaran kegiatan selain agar pangan segar dan pangan olahan yang tersedia tidak mengandung bahan berbahaya dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi pangan yang ada.

Eri menambahkan bahwa pembentukan tim JKPD merupakan amanat UU No. 18 / 2012 tentang Pangan Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu”. “Secara terpadu bisa diartikan sebagai sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai (mulai on farm sampai dengan siap disajikan),”ujarnya.

Tim JKPD, lanjutnya, melibatkan 8 instansi yaitu Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Bagian Perekonomian, Polresta Magelang dan Satpol PP. Secara rinci tugas pengawasan masing-masing OPD adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pertanian dan Pangan (lintas bidang) untuk pengawasan pangan segar;
  2. Dinas Kesehatan untuk pengawasan pangan olahan dan kemasan
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk pengawasan legalitas pangan olahan
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengawasan peredaran jajanan anak sekolah
  5. Begian Perekonomian dan Bappeda untuk kebijakan kegiatan
  6. Polisi dan Satpol PP untuk penegakan hukum.

Terkait obyek pengawasan, Kabid Ketahanan Pangan Disperpa, Taat Sutjiati didampingi Kasi Konsumsi dan Keamanan Pangan, Lina Wanti menjelaskan bahwa obyek pengawasan terdiri pangan segar asal tumbuhan (beras, buah dan sayur), pangan segar asal hewan (daging dan ikan) dan pangan olahan. ”Pada beras kemasan dilakukan pengecekan apakah sudah ada nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, sedangkan untuk buah dan sayuran dilakukan Tes Cepat Residu Pestisida (Tes CRP). Pada pangan asal hewan, dilakukan uji kesegaran untuk ikan dan uji formalin untuk daging ayam. Sedangkan pada pangan olahan dilakukan pengawasan tanggal kadaluarsa, ijin edar dan kemasan,”paparnya.

 

Terinformasi berdasarkan hasil pengawasan tim JKPD Kota Magelang pada 2 obyek pengawasan diperoleh hasil sebagai berikut :

  1. SUPERINDO, Jalan Pahlawan Magelang

-     Diambil sampel tomat, anggur, timun dan daun bawang. Sampel buah anggur dan daun bawang positif uji cepat residu pestisida (hasil uji cepat merupakan screening awal pengujian, untuk mengetahui kadar residu pestisidanya diperlukan uji laboratoris)

-     Beras kemasan sudah terdaftar di Kementan

-     Ikan masih segar dan layak konsumsi

-     Daging ayam negatif formalin

-     Ada beberapa kemasan pangan yang rusak

-     Pangan kemasan sudah ada ijin edar dan tidak ada yang kadaluarsa

Saran ke pengelola

-     Yang sudah sesuai aturan untuk dipertahankan

-     Suplier pangan segar yang positif uji cepat residu pestisida diingatkan untuk menyediakan pangan yang aman untuk masyarakat

-     Makanan dengan kemasan yang sudah rusak untuk ditarik saja karena dikhawatirkan kualitasnya sudah turun

-     Makanan yang masa kadaluarsanya pendek untuk lebih diperhatikan

       2. GIANT, Jalan Tidar Magelang

-     Diambil sampel selada, anggur dan daun bawangSampel buah anggur positif uji cepat residu pestisida (hasil uji cepat merupakan screening awal pengujian, untuk mengetahui kadar residu pestisidanya diperlukan uji laboratoris)

-     Beras kemasan sudah terdaftar di Kementan

-     Ditemukan display ikan gurami dan nila hidup yang kulitnya terlihat berjamur

-     Daging ayam negatif formalin

-     Pangan kemasan sudah ada ijin edar dan tidak ada yang kadaluarsa

Saran ke pengelola

-     Yang sudah sesuai aturan untuk dipertahankan

-     Suplier pangan segar yang positif uji cepat residu pestisida diingatkan untuk menyediakan pangan yang aman untuk masyarakat

-     Display ikan yang sudah berjamur untuk diganti dengan ikan segar yang sehat

Menurut Lina Wanti, pengawasan tim JKPD bersifat pembinaan sehingga tidak ada penyitaan. Dia menambahkan dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mencuci buah dan sayur untuk meminimalisir dampak residu pestisida. Untuk itu pihaknya juga memberikan tips mencuci buah dan sayur agar terbebas dari residu pestisida yaitu :

-     Pisahkan buah / sayur dengan bahan makanan lain

-     Buang bagian buah / sayur yang rusak / busuk

-     Bersihkan dari bagian yang koto

-     Gosok dengan lembut sayur / buah di air mengalir

-  Simpan buah / sayur di wadah yang bersih

   (among_wibowo, red)

Respon Antusiasme Warga, Disperpa Sosialisasi Budidaya Tanaman Secara Organik di Kelurahan Panjang

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG – Sebagai respon meningkatnya antusiasme warga terhadap produk organik, Kelurahan Panjang menggelar Sosialisasi Budidaya Tanaman Secara Organik di Media Polibag dalam konteks Pengembangan Kampung Organik. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Mei 2019 di Aula Kelurahan Panjang itu menghadirkan narasumber Among Wibowo dari Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Fitasari dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang dan langsung dimoderatori Lurah Panjang, Rakhmad. Sosialisasi ini difasilitasi Kelurahan Panjang dan diikuti sekitar 30 peserta warga RW III Kelurahan Panjang.

Pada kesempatan tersebut, Among Wibowo yang juga Penyuluh Pertanian Madya di Disperpa itu memaparkan secara panjang lebar terkait implementasi budidaya tanaman secara organik di Kota Magelang. Dia menegaskan bahwa secara prinsip pelaksanaan Kampung Organik belum berjalan secara optimal karena sejumlah kendala, terutama kekeliruan mindset masyarakat yang lebih fokus pada budidaya tanaman organik dalam media polibag. Padahal ruh pengembangan Kampung Organik justru pada upaya mengurangi volume sampah masyarakat melalui pengelolaan sampah.

Menurut Among, agar Kampung Organik dapat sukses seperti yang diharapkan idealnya seperti pelari estafet, kunci keberhasilan awalnya adalah pada pelari pertama yaitu pengelolaan sampah. Setelah sampah terkelola dengan baik, dimana salah satunya sampah organik, dapat diproses masyarakat menjadi pupuk organik barulah perlu peran pelari kedua, yaitu budidaya tanaman secara organik. “ Intinya pada pengelolaan sampah, sedangkan budidaya tanaman organik adalah bonusnya ,”ujarnya.

Terkait materi sosialisasi, dia menerangkan semua tahapan dan point penting untuk suksesnya masyarakat dalam budidaya tanaman secara organik dalam media polibag. Tak lupa disampaikan pula tips dan trik dalam mengatasi sejumlah kendala hama dan penyakit melalui pengamatan dini dan pemanfaatan pestisida nabati. Kunci utama untuk sukses, kata Among, sebaiknya menggunakan media tanam, bibit yang sehat dan berkualitas serta penempatan polibag atau pot di tempat yang terkena langsung sinar matahari. “Kenapa begitu? Karena kebutuhan dasar semua tanaman adalah unsur hara, air, udara dan sinar matahari,”tegasnya.

Ditanya jenis tanaman, Among mengatakan secara umum tanaman sayuran, tanaman buah, tanaman hias dan tanaman obat dapat ditanam di media polibag. Ditambahkannya, sebenarnya budidaya tanaman apapun tidak terlalu sulit. Yang sulit, lanjutnya adalah bagaimana masyarakat dapat menyelaraskan niat baik dan tindakannya secara bersama-sama dalam satu kelompok. “Maka dari itu saya mendorong peserta yang tergabung dalam satu RW (RW III, red) ini untuk berkelompok per RT atau langsung dalam satu RW, lakukan pertemuan rutin dan segera bertindak. Mulailah dari yang kecil-kecil dulu dan khusus untuk budidaya tanaman sebaiknya jangan menanam tanaman yang resiko hama dan penyakitnya tinggi,”jelasnya.


Sejumlah peserta tampak antuasias mendengarkan paparan Sosialisasi Pengembangan Kampung Organik di Kota Magelang, terutama bahasan yang terkait budidaya tanaman secara organik. Sebagian peserta bahkan sempat curhat terkait kendala hama dan penyakit yang dialami tanamannya saat ini yang langsung dijawab tuntas oleh narasumber. (amw, red)

Dekatkan Akses Modal dan Perbaiki Kualitas Produk Peternakan, Disperpa Gelar Sosialisasi KUR, Sertifikasi Halal dan Sertifikasi PIRT

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG – Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang melalui Bidang Peternakan dan Perikanan hari rabu-kamis, 15-16 Mei 2019 di Aula Disperpa menggelar sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sertifikasi Halal dan Sertifikasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Kegiatan diikuti 40 peserta dari pelaku pengolah pangan asal hewan, pembudidaya ternak dan masyarakat peternakan. Adapun narasumber yang hadir antara lain Setyaningsih (PT.BNI Cabang Magelang), Eva Mustikasari (PT. BRI Cabang Magelang), Ida Nurjayanti (Dinas Kesehatan Kota Magelang) dan Taufik Husen Ansori (Kementerian Agama Kota Magelang).

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko dalam sambutannya menyatakan kegiatan ini merupakan upaya memberdayakan para pelaku usaha di bidang peternakan agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Selain itu sosialisasi ini sebagai langkah strategis memperkuat aspek permodalan dalam rangka menggerakkan ekonomi peternakan di Kota Magelang. “Kami berharap adanya KUR, pelaku bidang peternakan dapat memperkuat modal usahanya melalui pinjaman usaha mikro. Adapun sertifikasi halal dan PIRT pada hasil peternakan, diharapkan dapat menaikkan level kualitas produk peternakan yang dihasilkan sehingga memiliki daya ungkit bagi perkembangan sektor peternakan di Kota Magelang,” tegasnya.

Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, Hadiono menambahkan bahwa informasi KUR, Sertifikasi Halal dan PIRT menjadi sesuatu yang mutlak dipahami pelaku usaha seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk berkualitas. Sertifikasi tersebut, lanjut Hadiono, akan meningkatkan daya saing produk bahan pangan asal hewan di pasar modern. “Sertifikasi PIRT dan Sertifikasi Halal akan menjadi garansi bagi bahan pangan asal hewan higiene dan terjaga kehalalannya, sebagaimana diharapkan konsumen,”jelasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah narasumber memberikan pencerahan dan informasi terkait bidangnya masing-masing. Terinformasi perbankan seperti BNI dan BRI setiap tahun rutin mengucurkan dana KUR. Bunga pinjaman KUR di sektor pertanian/agribisnis rata-rata 7%/tahun dengan jangka waktu sesuai jenis usaha. Untuk kegiatan on farm (budidaya peternakan) pengembalian setelah periode panen, sedangkan off farm (pengolahan) pengembalian secara bulanan selama 1-3 tahun sesuai hasil verifikasi awal. Saat ini porsi pinjaman KUR sektor pertanian/agribisnis diberikan alokasi hingga 60% dari total alokasi KUR Nasional.

Terkait sertifikasi PIRT, manfaatnya sebagai tanda daftar ijin usaha sarana produksi dan proses pengolahan. Instansi yang memiliki otoritas adalah Dinas Kesehatan Kota Magelang. Sertifikasi PIRT ini merupakan implementasi amanat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang didalamnya diatur terkait Keamanan Pangan. Ada 15 jenis pangan yang disyaratkan memiliki PIRT sebagai jaminan keamanan pangan bagi konsumennya, antara lain hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, minyak dan lemak hinggahasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.

Demikian halnya dengan sertifikasi Halal, instansi yang berwenang adalah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan rekomendasi Kementerian Agama Kota Magelang. Secara umum Sertifikasi Halal memberikan jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Segala bentuk pelanggaran terhadap kehalalan suatu produk dapat dikenai hukuman pidana hingga 2-5 tahun atau denda hingga Rp 2 Milyar.(among_wibowo, red)

Dukung Percepatan Implementasi Kartu Tani, Disperpa Kota Magelang Ikuti Rakor KP3 Provinsi Jawa Tengah

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

MAGELANG-Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) bersama Bagian Perekonomian Kota Magelang hari rabu (08/05) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Jawa Tengah di gedung Gradhika (Kantor Gubernur Jateng) Semarang. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi kartu tani Jawa Tengah tahun 2019 itu dihadiri para Kepala Dinas lingkup Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian, Admin Kartu Tani dan perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko dalam Rakor ini diwakili Kepala Bidang Pertanian, Agus Dwi Windarto dan Admin Kartu Tani Kota Magelang, Among Wibowo. Sedangkan Bagian Perekonomian dihadiri Kabag Perekonomian, Saleh Apriyanto bersama salah satu Kasubbagnya, Elisda Evi Arviaty. Adapun narasumber Rakor yang hadir antara lain dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Kadistanbun Provinsi Jawa Tengah, PT. BRI (Persero) Tbk Jakarta dan PT. Pupuk Indonesia Jakarta.

Dalam Rakor tersebut dicapai sejumlah point-point penting antara lain :

  1. Dalam rangka pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, salah satu instrumen yang paling tepat adalah dengan penggunaan KARTU TANI untuk penebusan pupuk bersubsidi;
  2. Dari hasil workshop Kartu Tani yang dilaksanakan tanggal 25 Maret 2019 dengan beberapa pihak terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) bahwa dari Kementerian mendukung program Kartu Tani yang dijalankan oleh Provinsi Jateng;
  3. Dari Kementerian Perdagangan sudah sepakat bahwa pada penyaluran pupuk bersubsidi akan memasukkan klausul ‘KARTU TANI’ dalam revisi Permendag mengenai distribusi pupuk bersubsidi;
  4. Belum semua petani di Jawa Tengah terdata, diminta para penyuluh untuk mendata semua petani di Jawa Tengah dan memvalidasi data petani yang masuk ke dalam sistem, jangan sampai ada petani yang terlewat agar kita dapat memiliki data yang lebih akurat, manfaatkan waktu tiap tanggal 25 – 30 pada bulan berjalan untuk menambah/mengurangi atau mengedit data petani;
  5. Belum semua petani mempunyai Kartu Tani, untuk mempermudah dan mempercepat pendistribusian Kartu Tani apakah memungkinkan kalau pencetakan kartu dilakukan di BRI Cabang/unit;
  6. Melaksanakan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2017 agar penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani;
    1. Memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan bersama distributor untuk :
      1. Menata wilayah kerja Kios pupuk Lengkap (KPL) dengan menempatkan KPL di lokasi yang dekat dan mudah dijangkau oleh petani;
      2. Melaksanakan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 Tahun 2013), bahwa 1 (satu) orang petani hanya dapat membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang telah ditentukan
      3. Membebaskan biaya transaksi pembelian pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang semula Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) menjadi Rp. 0,-(nol rupiah)mulai tanggal 25 Februari 2019, sesuai surat PT. BRI (Persero) Tbk Nomor B.61.e-e.IMR/KPN/02/2019 tanggal 21 Pebruari 2019;
      4. Mengoptimalkan fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di wilayah Saudara dan menyediakan anggaran pendampingan KP3 dalam rangka pengawasan dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah.
      5. Untuk memberikan kemudahan kepada petani dalam pembelian pupuk bersubsidi, sekarang dari BRI sudah membebaskan biaya transaksi pembelian pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang semula Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) menjadi Rp. 0,-(nol rupiah)mulai tanggal 25 Februari 2019, sesuai surat PT. BRI (Persero) Tbk Nomor B.61.e-e.IMR/KPN/02/2019 tanggal 21 Pebruari 2019

Terkait hasil rakor KP3, Agus Dwi Windarto menyatakan sangat mendukung point-point yang dihasilkan untuk implementasi dalam rangka percepatan implementasi kartu tani untuk penebusan pupuk bersubsidi di Kota Magelang. Dia menambahkan Disperpa terus berupaya untuk menjamin dan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di wilayahnya. Disperpa, lanjutnya, secara rutin selalu memantau pelaksanaan pembelian pupuk bersubsidi dan peredaran pestisida. “Kami melalui KP3 Kota Magelang yang merupakan tim lintas sektoral rutin menggelar rapat koordinasi maupun pengawasan di lapangan ke kios-kios maupun KPL (Kios Pupuk Lengkap),”tegasnya.

 

 

Sementara itu Admin Kartu Tani Kota Magelang, Among Wibowo menambahkan bahwa Kota Magelang saat ini sudah mulai ada realisasi penebusan pupuk bersubsidi dengan kartu tani. Menurutnya jumlahnya memang masih sedikit dibandingkan alokasi pupuk yang tersedia karena adanya sejumlah kendala. Among yang juga Penyuluh Pertanian Madya itu menjelaskan bahwa berdasarkan dashboard SIMPI BRI sampai 7 Mei 2019, realisasi pembelian pupuk bersusidi dengan kartu tani sejumlah 1.350 kg urea dan 650 kg NPK Phonska. “Alhamdulillah Kota Magelang sudah pecah telor penebusan pupuk dengan kartu tani. Mudah-mudahan kesadaran petani semakin tumbuh seiring dimulainya musim tanam II (MK I) ,”ujarnya.

Ditanya kendala-kendala yang dihadapi, dia memaparkan sebenarnya permasalahannya sederhana tapi sangat prinsip. Menurutnya faktor utama belum optimalnya serapan pupuk bersubsidi adalah ketersediaan air yang terbatas. Selama 18 bulan terakhir air irigasi terbatas akibat perbaikan saluran Kali Bening sangat mempengaruhi waktu pemupukan petani. Petani yang sudah siap membeli pupuk, karena air tidak tersedia menjadi batal memupuk. Kondisi ini secara berkelanjutan sangat mempengaruhi penebusan pupuk di KPL.

      Permasalahan lainnya sementara ini masih adanya peluang petani untuk membeli secara manual di kios lain yang bukan KPL di sejumlah wilayah Kabupaten Magelang (Bandongan dan Payaman). Ditambah lagi ada sebagian kecil petani yang memang masih on progress pembuatan kartu taninya sehingga belum bisa memanfaatkan kartu tani. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada KPL Magersari dan petani yang sudah mau memanfaatkan Kartu Tani. “Kota Magelang sudah mulai berkontribusi pada suksesnya program Kartu Tani di Jawa Tengah sebagai program prioritas Nasional,”tandasnya. (amw, red)