INISIASI PEMBENTUKAN KOPERASI PERIKANAN DISPETERIKAN KOTA MAGELANG
Menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, definisi dari koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannyalangsung berhubungan dengan soal-soal perikanan (R.T.S Rahadja Hadhikusuma dalam Hukum Koperasi Indonesia).