INISIASI PEMBENTUKAN KOPERASI PERIKANAN DISPETERIKAN KOTA MAGELANG

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

 

Menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, definisi dari koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannyalangsung berhubungan dengan soal-soal perikanan (R.T.S Rahadja Hadhikusuma dalam Hukum Koperasi Indonesia).

 

FANTASTIK, Pengunjung Wisata Gunung Tidar tembus angka 100 ribu orang

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

Fantatstik, kata yang pas untuk menggambarkan perkembangan kunjungan wisatawan Gunung Tidar. Dari hasil pencatatan UPT Kawasan Gunung Tidar, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Gn. Tidar pada tahun 2016 ini meningkat lebih dari 100 % dibandingkan jumlah kunjungan wisatawan ke Gn. Tidar tahun 2015. Dimana pada tahun 2015 jumlah pengunjung Gn. Tidar berjumlah 53.183 orang,

Artikel Selanjutnya...