A. Latar Belakang
Pupuk dan Pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional , oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.
Kebijakan lain yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida adalah dengan diberlakukannya regulasi dibidang pendaftaran pupuk dan pestisida, kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian.
Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataannya dilapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida illegal / palsu yang tidak diketahui mutu dan efektifitasnya. Kasus lainnya pada pupuk subsidi yang sangat sering terjadi adalah ekspor dan penggantian karung pupuk subsidi, memgingat kondisi tersebut maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestsida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida, disamping wadah koordinasi KP3 ini sebagai upaya mengatasi permasalahan terkait pupuk dan pestisida di lapangan.