RPH KOTA MAGELANG KINI MEMILIKI ALAT UNTUK MEMBAWA SAPI PATAH TULANG/CIDERA

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita

Kesejahteraan hewan (kesrawan) adalah segala urusan yang berhubungan dengan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Pada prinsipnya kesejahteraan hewan adalah tanggung jawab manusia selaku pemilik atau pengelola hewan untuk memastikan hewan memenuhi azas kesejahteraan hewan. Salah satu azas dari kesrawan yaitu bebas dari rasa sakit dan tidak nyaman

 

Guna memenuhi salah satu azas dari kesrawan pada tahun anggaran 2017 ini RPH Kota Magelang menambah peralatan berupa gerobak dorong untuk membawa sapi patah tulang/cidera sebanyak dua unit. Alat ini berfungsi membawa sapi patah tulang/cidera dari mobil pengangkut ke tempat pemotongan sapi.

Alat tersebut menggunakan sistem hidrolik dan telah didesain sedemikian rupa sehingga nyaman digunakan. Selain sebagai gerobag dorong alat ini juga bisa difungsikan sebagai cradle bagi sapi yang sudah disembelih.

rph2

Alat untuk membawa sapi patah tulang/cidera

 

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DI RPH KOTA MAGELANG TELAH MENCAPAI TARGET YANG DITETAPKAN

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita


Target PAD Kota Magelang yang bersumber dari Retribusi Rumah Potong Hewan pada tanggal 3 Desember 2017 telah berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Pada tahun anggaran 2017 ini retribusi rumah potong hewan ditarget sebesar Rp87.000.000,00.

Pada tanggal 3 Desember 2017 penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan telah mencapai angka Rp87.010.000,00 yang diperoleh dari pemotongan 3.845 ekor sapi dan 232 ekor babi. Percepatan pencapian target ini didorong oleh kenaikan tarif reribusi yang telah diberlakukan sejak tanggal 31 Agustus 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha pada tanggal 31 Agustus 2017.

Dengan capaian ini diperkirakan Retribusi Rumah Potong Hewan akan mencapai angka diatas Rp94.000.000,00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2017.

 

Perkembangan Target dan Realisasi Retribusi RPH Kota Magelang

rph1

Angka Tahun 2017 s.d. tgl 3 Desember 2017

KENAIKAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DI RPH KOTA MAGELANG

Ditulis oleh pertanian on . Posted in Berita


Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Magelang No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha pada tanggal 31 Agustus 2017 terjadi perubahan tarif retribusi rumah potong hewan di RPH Kota Magelang.

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2017 Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :

  1. sapi jantan, kerbau jantan dan kuda jantan sebesar Rp25.000,00 per ekor;
  2. sapi betina, kerbau betina dan kuda betina sebesar Rp25.000,00 per ekor;
  3. babi sebesar Rp25.000,00 per ekor;
  4. kambing atau domba sebesar Rp7.500,00 per ekor;
  5. ungggas Rp500,00 per ekor.

Di RPH Kota Magelang sendiri pemotongan hewan didominasi oleh sapi jantan dan babi yang mengalami kenaikan tarif sebesar Rp5.000,00. Dari laporan petugas yang melakukan penarikan retribusi RPH tidak ada pelaku usaha di RPH Kota Magelang yang berkeberatan dengan kenaikan tarif retribusi ini. Di RPH Kota Magelang tarif baru tersebut telah mulai diterapkan sejak tanggal 31 Agustus 2017.