• Magelang Kota Sejuta Bunga
    Berangkat dari sebutan "Sebagai Tuin Van Java" (Kota Kebun atau Tamannya Pulau Jawa), Magelang dijuluki sebagai Kota Sejuta Bunga. Ibarat bunga, Kota Magelang ...
    Read more
  • Ayo Ke Magelang
    Ayo Ke Magelang

    Never Ending Eating-eating & Walking-walking ...

  • Taman Wisata Candi Borobudur
    Taman Wisata Candi Borobudur

    Mari berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, objek wisata favorit di Indonesia...

  • Magelang (1)
    Magelang (1)
  • Magelang (2)
    Magelang (2)
  • Magelang (3)
    Magelang (3)
  • Magelang (4)
    Magelang (4)
  • Magelang (5)
    Magelang (5)
  • Magelang (6)
    Magelang (6)
  • Magelang (7)
    Magelang (7)
  • Magelang (8)
    Magelang (8)
  • Magelang (9)
    Magelang (9)
  • Magelang (10)
    Magelang (10)
  • Magelang (11)
    Magelang (11)
  • Magelang (12)
    Magelang (12)
  • Magelang (13)
    Magelang (13)

Wakili Kota Magelang, Pokdakan Tidar Manfaat Barokah Ikuti Penilaian Lomba Kinerja Kelompok Tingkat Jawa Tengah

on .

MAGELANG- Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tidar Manfaat Barokah rabu (19/06) lalu mewakili Kota Magelang mengikuti Penilaian Lomba Kinerja Kelompok Tingkat Provinsi Jateng tahun 2019. Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dari Provinsi Jateng itu berlangsung di Sekretariat Pokdakan Tidar Manfaat Barokah Tidar Dudan, Tidar Utara, Magelang Selatan. Tim penilai terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Subagyo, Ahmad Afandi dan Rokhan, seluruhnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri beberapa pihak terkait, antara lain Lurah Tidar Utara, Ketua RW dan RT setempat, pemuka dan tokoh masyarakat Tidar Dudan, Masyarakat Perikanan Kota Magelang (MPKM) serta Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang.

Subagyo selaku koordinator tim penilai lomba menyatakan dasar pertimbangan kegiatan lomba mengingat sektor perikanan saat ini memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, diantaranya dalam penyediaan pangan yang bermutu dan bergizi bagi masyarakat. Selain itu, lanjutnya, peran lainnya sebagai penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan penciptaan lingkungan yang lestari. Untuk menjalankan peranan tersebut, dia menekankan perlunya sumberdaya manusia perikanan baik pelaku utama maupun pelaku usaha yang berkualitas, andal, serta berkemampuan yang mampu membangun bisnis perikanan dari hulu sampai hilir berdaya saing tinggi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Menurutnya para pelaku utama dan pelaku usaha ini akan lebih efektif dan optimal dalam mengelola usaha perikanan melalui suatu wadah (kelompok) usaha bersama. Kelompok menjadi wahana kerjasama dan pembelajaran bersama, kesatuan swadaya dan swadana untuk meningkatkan produksi dan produktifitas para pelaku perikanan. “Karena itu, upaya pembinaan dan pendampingan senantiasa dibutuhkan oleh kelompok perikanan agar kegiatan perikanan yang dilakukan dapat berhasil dan berkelanjutan,”katanya.

Terkait penilaian lomba kinerja kelompok ada 3 (tiga) aspek yang dinilai, yaitu aspek teknis, aspek ekonomi dan aspek lingkungan sosial. Dalam hal ini Ketua Pokdakan Tidar Manfaat Barokah, M. Dzaky Zamani berharap bahwa penilaian kinerja ini akan lebih memotivasi dan memacu semangat anggota dalam berkelompok agar senantiasa lebih baik. Kami berharap keberadaaan pokdakan ini dapat mewujudkan Tidar Dudan sebagai sentra lele yang bermanfaat dan barokah ke depannya,”ujarnya.

Dzaky menerangkan setelah penilaian kinerja ini, pokdakan Tidar Manfaat Barokah juga akan bersiap kembali untuk mengikuti penilaian Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Dia mewakili kelompok memohon doa restu kepada masyarakat Kota Magelang agar dapat mengukir prestasi di level Jawa Tengah. “Lomba-lomba ini semoga dapat memotivasi anggota pokdakan untuk berbuat dan berkarya yang terbaik untuk kemajuan perikanan Kota Magelang,”tegasnya.

Sementara itu penyuluh perikanan Magelang Selatan, Kurnia Hardjanto yang mendampingi proses penilaian lomba di pokdakan Tidar Manfaat Barokah menambahkan bahwa pendampingan dan pembinaan kelompok perikanan oleh penyuluh perikanan Disperpa diarahkan pada penguatan kelembagaan kelompok. “Langkah yang dilakukan antara lain melalui peningkatan kompetensi manajerial dan teknis anggota kelompok, pengembangan produk dan produksi kelompok, sertifikasi kegiatan dan produk kelompok (Cara Pembenihan Ikan yang Baik, Cara Budidaya Ikan yang Baik, Kelayakan Pengolahan Ikan) serta evaluasi kinerja kelompok secara berkala,”jelasnya.

Seperti diketahui sebagai upaya evaluasi dan usaha peningkatan kinerja kelompok sekaligus untuk pencapaian prestasi kelompok pada tingkat yang lebih tinggi, Disperpa mengikutsertakan Pokdakan Tidar Manfaat Barokah pada Lomba Penilaian Kinerja Kelompok Perikanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019. Pokdakan Tidar Manfaat Barokah yang dibentuk pada tanggal 9 September 2013 berlokasi di Kampung Tidar Dudan RT 01 RW 10 Tidar Utara Magelang Selatan. Kegiatan utama pokdakan adalah pembesaran ikan lele, dengan didukung unit usaha lainnya berupa unit pembenihan skala rumah tangga dan unit pengolahan ikan. Lokasi pokdakan seringkali menjadi tuan rumah event “Grebek Lele”, sebagai rangkaian kegiatan peringatan hari jadi Kota Magelang.

        Kasi Perikanan Disperpa, Windo Atmoko menerangkan bahwa pokdakan Tidar Manfaat Barokah yang dikukuhkan pada tanggal 30 Oktober 2018 sebagai pokdakan kelas pemula ini memang memiliki sederet prestasi. Antara lain Juara 1 Lomba Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan Tingkat Kota Magelang Tahun 2018, Juara Umum Lomba Lantip Trampil Trengginas Tingkat Kota Magelang Tahun 2018. “Itu semua tidak terlepas dari peran dan upaya Disperpa yang concern dalam penguatan kelembagaan pelaku utama perikanan di Kota Magelang dan kontribusi penyuluh perikanan di lapangan,”imbuhnya. (among_wibowo,red).

Saksi Ahli Disperpa Kota Magelang Ungkap Hasil Uji Lab, Terdakwa Pemilik Daging Glonggongan Divonis Bersalah

on .

       MAGELANG- Terdakwa Eko Sulis Swastomo bin Siswadi akhirnya divonis Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 5 hari atau denda Rp. 3.500.000,-. Eko terbukti bersalah karena kepemilikan daging sapi glonggongan seberat 28,5 kg. Tindakan Eko termasuk tindak pidana ringan karena membawa daging ilegal (daging yang tidak dilengkapi SKKD/Surat Keterangan Kesehatan Daging dan membawa daging glonggongan yang tidak ASUH/Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Dia telah melanggar Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 41 dan 43.


     Menurut Saksi Ahli Disperpa Kota Magelang, drh.Diana Widiastuti pada persidangan yang berlangsung rabu (19/06), daging sapi glonggongan sangat tidak layak dikonsumsi. Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Diana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukannya terhadap daging yang disita dari terdakwa Eko, daging tersebut adalah benar daging sapi glonggongan sehingga tidak layak dikonsumsi. Menurutnya, daging glonggongan mengandung kadar air melebihi normal (normalnya 70-80%) sehingga lebih mudah busuk dan lebih banyak mengandung kuman pathogen/kuman yang menyebabkan penyakit.

      Selain itu, tambahnya, daging tersebut termasuk daging ilegal karena tidak dilengkapi SKKD dan dipotong di luar RPH dimana tidak ada pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan sehingga tidak ada jaminan bahwa daging tersebut ASUH. MUI Jateng juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengan No : 03/MUSDA VII/MUI-JATENG/II/2006 tentang Daging Glonggongan :

1. Melakukan glonggongan terhadap hewan yang akan disembelih karena menyiksa binatang hukumnya haram

2. Pihak RPH dilarang menerima hewan yag telah diglonggong untuk disembelih begitu juga pihak yang menyembelih dilarang menyembelih hewan yang telah diglonggong karena melakukannya hukumnya haram

"Menjual daging hasil dari penyembelihan hewan glonggongan karena menyebabkan kulitas daging buruk sama dengan daging bangkai dan menyebabkan berat daging bertambah sampai dengan 30% maka termasuk gharar (penipuan), hukumnya haram,"tegasnya.

       Seperti diketahui kronologi kejadian berawal dari pengintaian terhadap terdakwa Eko Sulis Swastomo bin Siswadi telah dilakukan pihak Polresta Magelang Kota sejak 5 Mei 2019. Selanjutnya pada 23 Mei 2019 dilakukan giat bersama Satgas Pangan Polresta Magelang dengan tim teknis Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang. Hasil giat bersama tersebut menemukan daging yang dicurigai sebagai daging sapi glonggongan dan langsung dilakukan penyitaan terhadap daging milik Eko Sulis Swastomo bin Siswadi tersebut sebanyak 28,5 kg. Kemudian daging tersebut dibawa ke Polresta Magelang untuk dilanjutkan pengujian laboratorium oleh tenaga teknis laboratorium Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang.

       Selanjutnya dalam proses persidangan yang berlangsung rabu (19/06), Jaksa Penuntut Umum (JPU), IPDA M. Arifin, SH., MH/Polresta Magelang di depan majelis hakim menyampaikan resume kejadian selanjutnya menghadirkan terdakwa untuk dimintai keterangan oleh nmajelis hakim. Terdakwa Eko mengakui bahwa dia memang telah membeli daging glonggongan dari luar RPH sehingga tidak ada SKKD dan dia melakukan hal tersebut semata ingin mencari keuntungan yang banyak. Selisih daging glonggongan dari daging normal lebih murah Rp.15.000–20.000/kg. Menurut keterangannya, keuntungan kotor dari bisnis daging glonggongan ini sekitar Rp. 500.000,-/hari. Akibat perbuatannya, Eko diganjar hukuman kurungan 5 hari atau denda Rp. 3.500.000,-. Terkait vonis, terdakwa Eko menerima vonis hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. (among_wibowo, red)

Disperpa Kota Magelang Gelar Pelatihan Beras Organik di Gapoktan GATOS Sawangan

on .

MAGELANG- Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang selama 2 hari mulai tanggal 18-19 Juni 2019 menggelar Pelatihan Budidaya dan Pemasaran Beras Organik. Kegiatan yang dilaksanakan di Gapoktan GATOS Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang itu diikuti 30 peserta perwakilan petani yang juga merupakan penyuluh pertanian swadaya dari 3 kecamatan di Kota Magelang. Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan kapasitas tenaga penyuluh pertanian swadaya di Kota Magelang dalam teknis budidaya dan pemasaran beras organik yang dari hari ke hari semakin menjadi trending product bagi konsumen. Adapun narasumber kegiatan berasal dari para pengurus Gapoktan GATOS.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko yang diwakili Kepala Bidang Pertanian, Agus Dwi Windarto di Aula Disperpa, Jl. Kartini No.3 Magelang menyatakan harapannya agar para petani Kota Magelang yang juga sebagai penyuluh swadaya di kelompoknya itu dapat menyerap informasi dan belajar tata kelola kelompok dalam mengembangkan usaha agribisnis beras organik. Menurutnya petani sebagai garda terdepan dalam usaha pertanian ini harus dapat meningkatkan wawasan dan ketrampilannya. Petani diharapkan juga dapat gethok tular ilmu yang diperolehnya kepada rekan-rekan di kelompok “Selanjutnya bila sudah berhasil kami mengharapkan adanya peningkatan pendapatan sekaligus kesejahteraan petani di Kota Magelang,”ujarnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan di lokasi Gapoktan GATOS Sawangan, Among Wibowo, Penyuluh Pertanian Madya pada Disperpa Kota Magelang menegaskan bahwa pada prinsipnya Disperpa mendorong peserta untuk berinteraksi langsung dengan petani Gapoktan GATOS dan memotret keadaan lapangan serta belajar proses produksi dan packing beras organik. Dia berharap interaksi langsung di lokasi produksi beras organik dapat memberikan gambaran secara utuh proses produksi mulai budidaya hingga prosesing/packing produk beras organik siap jual. “Pengalaman berinteraksi langsung ini penting supaya petani dapat belajar langsung dengan melihat praktek produksi beras organik di Gapoktan GATOS,”katanya.

Terinformasi dari Ahmad Soleh, Ketua Gapoktan GATOS¸ Gapoktannya sudah memproduksi beras organik sejak tahun 2012. Saat ini akan perpanjangan sertifikat organik yang ketiga kalinya secara mandiri. Berbagai varietas seperti IR-64, Mentik Wangi Susu, Beras Merah dan Beras Hitam ditanam secara organik. Menurutnya banyak dinamika di dalam kelompok yang harus dilalui hingga sukses berproduksi 60-70 ton beras organik berbagai varietas per bulan. “Kunci suksesnya ada tiga yaitu sumber daya manusia, kontinyuitas dan kualitas produk serta penjualan satu pintu,” jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa produk organik berangkat dari kejujuran pelakunya karena sebenarnya yang dinilai adalah proses bagaimana menghasilkan produk organik tersebut melalui Sertifikasi Organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). “Sampai hari ini kami masih belum bisa memenuhi kebutuhan ekspor ke manca negara. Produksi 60-70 ton beras organik berbagai varietas hanya ludes untuk pasar Indonesia,”imbuhnya.

Sedangkan Eko Tumiriyanto, pengurus Gapoktan GATOS yang juga salah satu narasumber menyatakan senang dapat berbagi ilmu dengan saudara-saudaranya petani Kota Magelang. Dia menegaskan tidak ada ilmu yang disembunyikannya. Bahkan pihaknya turut senang bila di Kota Magelang suatu saat juga berhasil mengembangkan beras organik. Hal ini mengingat potensi pasar beras organik di Indonesia maupun ekspor ke luar negeri masih terbuka lebar."Kami terbuka untuk menjalin kerjasama dengan sedulur-sedulur Kota Magelang,"tukasnya.

       Seperti diketahui perkembangan pertanian organik di Indonesia khususnya beras organik semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini tak lepas dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kesehatan tubuhnya seiring dengan meningkatnya berbagai penyakit kronis pada manusia akibat konsumsi bahan makanan yang terkontaminasi maupun mengandung residu kimia. Ayo budayakan konsumsi makanan organik untuk kesehatan tubuh kita (amw, red)