• Magelang Kota Sejuta Bunga
    Berangkat dari sebutan "Sebagai Tuin Van Java" (Kota Kebun atau Tamannya Pulau Jawa), Magelang dijuluki sebagai Kota Sejuta Bunga. Ibarat bunga, Kota Magelang ...
    Read more
  • Ayo Ke Magelang
    Ayo Ke Magelang

    Never Ending Eating-eating & Walking-walking ...

  • Taman Wisata Candi Borobudur
    Taman Wisata Candi Borobudur

    Mari berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, objek wisata favorit di Indonesia...

  • Magelang (1)
    Magelang (1)
  • Magelang (2)
    Magelang (2)
  • Magelang (3)
    Magelang (3)
  • Magelang (4)
    Magelang (4)
  • Magelang (5)
    Magelang (5)
  • Magelang (6)
    Magelang (6)
  • Magelang (7)
    Magelang (7)
  • Magelang (8)
    Magelang (8)
  • Magelang (9)
    Magelang (9)
  • Magelang (10)
    Magelang (10)
  • Magelang (11)
    Magelang (11)
  • Magelang (12)
    Magelang (12)
  • Magelang (13)
    Magelang (13)

Berikan Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Pemkot Magelang Gelar Operasi Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak

on .

MAGELANG- Mengantisipasi peredaran daging dan hasil ternak dari luar kota selama masa persiapan hari raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kota Magelang melalui Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak pada Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang menggelar operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang. Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang, terdiri dari unsur teknis Disperpa, Satpol PP, Polres Magelang Kota, Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Magelang dan Bagian Humas Setda Kota Magelang. Adapun operasi penertiban dilaksanakan pada hari Senin (27/05) – Selasa (28/05) di sejumlah pasar tradisional dan titik-titik rawan masuknya daging dan hasil ternak di Kota Magelang. Dalam kegiatan operasi penertiban tersebut, ditemukan sejumlah daging dan hasil ternak yang tidak layak konsumsi.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko ditemui di ruang kerjanya menyatakan kegiatan Pengawasan Peredaran Pangan Asal Hewan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Keputusan Walikota Magelang Nomor : 524/95/112 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak Dari Luar Kota Magelang.\

Menurut Eri, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 ayat 2, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Untuk itu dalam pasal 40 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. Rumah potong hewan dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha RPH dari Walikota dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan.

Adapun daging dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan/ atau petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah. Eri menegaskan terkait peredaran daging setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan / atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi. “Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),”terangnya.

Dalam pointers briefing Kadisperpa sebelum pelaksanaan kegiatan yang dibacakan Sekretaris Disperpa, Susmiyati dinyatakan bahwa kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar kota Magelang ini rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat ASUH sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang.

Susmiyati menambahkan bahwa untuk memudahkan pekerjaan, Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang yang beranggotakan 33 orang itu pada operasi penertiban senin pagi dibagi dalam 2 kelompok yaitu untuk operasi penertiban di pasar Rejowinangun dan di pasar Kebon Polo. “Untuk operasi pada malam hingga dini hari (27/05-28/05), tim dibagi dalam 5 kelompok kecil agar dapat menjangkau sebanyak mungkin titik-titik rawan yang dicurigai sebagai pintu masuknya daging dan hasil ternak dari luar kota. Titik-titik rawan itu antara lain Pasar Gotong Royong, Pasar Rejowinangun, RPH dan Pencegatan daging masuk, Karang Kidul (Titik Transaksi Daging Glonggangan) dan Karet Jurangombo (Titik Transaksi Daging Glonggangan),”jelasnya.

Terkait hasil pelaksanaan kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak secara lengkap dirinci sebagai berikut :

    Pelaksanaan Tanggal 27 Mei 2019

    Pasar Kebonpolo

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam dengan cara pemeriksaan organoleptik dan laboratoris. Tidak ditemukan daging yang jelek, kualitas rendah, hanya ada beberapa pedagang daging ayam dan daging sapi yang diambil daging sebagai sample pemeriksaan rutin oleh laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Kota Magelang.

 

Pasar Rejowinangun

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam dengan cara pemeriksaan organoleptik dan laboratoris. Telah ditemukan daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dan telah dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan sebagai berikut :

  1. Ibu Ulwiyah          : 1,2 kg Daging Sapi
  2. Ibu Jamilah          : 0,4 kg Daging Sapi
  3. Ibu Woro               : 0,1 kg Daging Sapi
  4. Ibu Arti                   : 1,0 kg Daging Ayam
  5. Ibu Yatiningsih    : 3,5 kg Daging Ayam
  6. Ibu Yani                : 0,2 kg Daging Ayam
  7. Bapak Untung Setiyo Wibisono, Tidar Dudan RT.03 RW.12 Kelurahan Tidar Utara    1 freezer besar ukuran 2 x 1 m2 yang berisi kurang lebih 200 kg.

     Semua barang sitaan dilakukan pemusnahan, sedang An. Untung Setiyo Wibisono telah ditindaklanjuti dengan proses tipiring oleh PPNS Satpol PP dan Polres Magelang Kota.

      Pelaksanaan Tanggal 28 Mei 2019

  1. Tim kecil telah melakukan pengintaian untuk penyisiran pada daerah yang alternatif pengawasan sering untuk transaksi peredaran daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) 6 (enam) titik yaitu pasar Gotong Royong, pasar Rejowinangun, RPH, Karang Kidul, Karet Jurangombo, dan Kampung Tidar;
  2. 2 (dua) mobil atas nama Tatik dan Tutik masuk ke RPH untuk dilakukan pemeriksaan daging ulang dengan hasil pemeriksaan baik dan layak konsumsi serta dapat diedarkan di Kota Magelang;
  3. Dari kegiatan beberapa hari yang telah dilakukan dengan terdapatnya daging yang disita dan dengan penindakan tipikor oleh Polres Magelang Kota ternyata membuat jera bagi para pedagang untuk mengedarkan daging yang sehat. Diharapkan ke depan, daging yang dipasarkan/diedarkan tetap menjaga kualitas dan tidak berulang lagi setelah tidak adanya tim penertiban daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang.

Terkait tidak banyak ditemukannya kasus daging glonggongan dan hasil ternak yang tidak layak dikonsumsi dalam operasi tahun ini, disinyalir akibat adanya kegiatan pendahuluan dari Polres Magelang Kota bersama dengan tim teknis Disperpa Kota Magelang berupa pengawasan dan pemeriksaan daging pada hari kamis dini hari jam 02.00 WIB tanggal 23 Mei 2019 lalu. Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) atas nama Eka (Siswadi) dengan rincian daging glonggongan sebanyak 28,8 kg dengan pH 6,02 dan kadar air 88,80. Daging tersebut telah disita dan dilakukan pemusnahan. Sedangkan pedagang yang mengedarkan telah dilakukan tipiring oleh Polres Magelang Kota. (among_wibowo, red)

1.  Yanti                 : Daging Sapi dan Jerohan Sapi

2.  Puji                    : Hati Sapi

3.  Rufah               : Hati dan Ginjal Sapi

4.  Rahayu                        : Daging Ayam

5.  Alkomah           : Hati dan Usus Sapi

Pastikan Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri 1440 H, Tim JKPD Kota Magelang Awasi Peredaran Bahan Pangan di Pasar Modern

on .

MAGELANG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Magelang kemarin (21/05) menggelar pengawasan ke sejumlah pasar modern, yakni Superindo di jalan Pahlawan dan Giant di jalan Tidar Magelang. Pemilihan pasar modern sebagai lokasi sasaran kegiatan adalah untuk memastikan bahwa pangan premium yang disediakan untuk kalangan menengah ke atas memang aman dan berkualitas.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko saat memberikan arahan kepada anggota Tim JKPD Kota Magelang menyatakan bahwa tujuan pembentukan tim JKPD tidak lain untuk menjamin tersedianya pangan aman yang dikonsumsi oleh masyarakat. Adapun sasaran kegiatan selain agar pangan segar dan pangan olahan yang tersedia tidak mengandung bahan berbahaya dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi pangan yang ada.

Eri menambahkan bahwa pembentukan tim JKPD merupakan amanat UU No. 18 / 2012 tentang Pangan Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu”. “Secara terpadu bisa diartikan sebagai sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai (mulai on farm sampai dengan siap disajikan),”ujarnya.

Tim JKPD, lanjutnya, melibatkan 8 instansi yaitu Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Bagian Perekonomian, Polresta Magelang dan Satpol PP. Secara rinci tugas pengawasan masing-masing OPD adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pertanian dan Pangan (lintas bidang) untuk pengawasan pangan segar;
  2. Dinas Kesehatan untuk pengawasan pangan olahan dan kemasan
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk pengawasan legalitas pangan olahan
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengawasan peredaran jajanan anak sekolah
  5. Begian Perekonomian dan Bappeda untuk kebijakan kegiatan
  6. Polisi dan Satpol PP untuk penegakan hukum.

Terkait obyek pengawasan, Kabid Ketahanan Pangan Disperpa, Taat Sutjiati didampingi Kasi Konsumsi dan Keamanan Pangan, Lina Wanti menjelaskan bahwa obyek pengawasan terdiri pangan segar asal tumbuhan (beras, buah dan sayur), pangan segar asal hewan (daging dan ikan) dan pangan olahan. ”Pada beras kemasan dilakukan pengecekan apakah sudah ada nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, sedangkan untuk buah dan sayuran dilakukan Tes Cepat Residu Pestisida (Tes CRP). Pada pangan asal hewan, dilakukan uji kesegaran untuk ikan dan uji formalin untuk daging ayam. Sedangkan pada pangan olahan dilakukan pengawasan tanggal kadaluarsa, ijin edar dan kemasan,”paparnya.

 

Terinformasi berdasarkan hasil pengawasan tim JKPD Kota Magelang pada 2 obyek pengawasan diperoleh hasil sebagai berikut :

  1. SUPERINDO, Jalan Pahlawan Magelang

-     Diambil sampel tomat, anggur, timun dan daun bawang. Sampel buah anggur dan daun bawang positif uji cepat residu pestisida (hasil uji cepat merupakan screening awal pengujian, untuk mengetahui kadar residu pestisidanya diperlukan uji laboratoris)

-     Beras kemasan sudah terdaftar di Kementan

-     Ikan masih segar dan layak konsumsi

-     Daging ayam negatif formalin

-     Ada beberapa kemasan pangan yang rusak

-     Pangan kemasan sudah ada ijin edar dan tidak ada yang kadaluarsa

Saran ke pengelola

-     Yang sudah sesuai aturan untuk dipertahankan

-     Suplier pangan segar yang positif uji cepat residu pestisida diingatkan untuk menyediakan pangan yang aman untuk masyarakat

-     Makanan dengan kemasan yang sudah rusak untuk ditarik saja karena dikhawatirkan kualitasnya sudah turun

-     Makanan yang masa kadaluarsanya pendek untuk lebih diperhatikan

       2. GIANT, Jalan Tidar Magelang

-     Diambil sampel selada, anggur dan daun bawangSampel buah anggur positif uji cepat residu pestisida (hasil uji cepat merupakan screening awal pengujian, untuk mengetahui kadar residu pestisidanya diperlukan uji laboratoris)

-     Beras kemasan sudah terdaftar di Kementan

-     Ditemukan display ikan gurami dan nila hidup yang kulitnya terlihat berjamur

-     Daging ayam negatif formalin

-     Pangan kemasan sudah ada ijin edar dan tidak ada yang kadaluarsa

Saran ke pengelola

-     Yang sudah sesuai aturan untuk dipertahankan

-     Suplier pangan segar yang positif uji cepat residu pestisida diingatkan untuk menyediakan pangan yang aman untuk masyarakat

-     Display ikan yang sudah berjamur untuk diganti dengan ikan segar yang sehat

Menurut Lina Wanti, pengawasan tim JKPD bersifat pembinaan sehingga tidak ada penyitaan. Dia menambahkan dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mencuci buah dan sayur untuk meminimalisir dampak residu pestisida. Untuk itu pihaknya juga memberikan tips mencuci buah dan sayur agar terbebas dari residu pestisida yaitu :

-     Pisahkan buah / sayur dengan bahan makanan lain

-     Buang bagian buah / sayur yang rusak / busuk

-     Bersihkan dari bagian yang koto

-     Gosok dengan lembut sayur / buah di air mengalir

-  Simpan buah / sayur di wadah yang bersih

   (among_wibowo, red)

Respon Antusiasme Warga, Disperpa Sosialisasi Budidaya Tanaman Secara Organik di Kelurahan Panjang

on .

MAGELANG – Sebagai respon meningkatnya antusiasme warga terhadap produk organik, Kelurahan Panjang menggelar Sosialisasi Budidaya Tanaman Secara Organik di Media Polibag dalam konteks Pengembangan Kampung Organik. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Mei 2019 di Aula Kelurahan Panjang itu menghadirkan narasumber Among Wibowo dari Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Fitasari dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang dan langsung dimoderatori Lurah Panjang, Rakhmad. Sosialisasi ini difasilitasi Kelurahan Panjang dan diikuti sekitar 30 peserta warga RW III Kelurahan Panjang.

Pada kesempatan tersebut, Among Wibowo yang juga Penyuluh Pertanian Madya di Disperpa itu memaparkan secara panjang lebar terkait implementasi budidaya tanaman secara organik di Kota Magelang. Dia menegaskan bahwa secara prinsip pelaksanaan Kampung Organik belum berjalan secara optimal karena sejumlah kendala, terutama kekeliruan mindset masyarakat yang lebih fokus pada budidaya tanaman organik dalam media polibag. Padahal ruh pengembangan Kampung Organik justru pada upaya mengurangi volume sampah masyarakat melalui pengelolaan sampah.

Menurut Among, agar Kampung Organik dapat sukses seperti yang diharapkan idealnya seperti pelari estafet, kunci keberhasilan awalnya adalah pada pelari pertama yaitu pengelolaan sampah. Setelah sampah terkelola dengan baik, dimana salah satunya sampah organik, dapat diproses masyarakat menjadi pupuk organik barulah perlu peran pelari kedua, yaitu budidaya tanaman secara organik. “ Intinya pada pengelolaan sampah, sedangkan budidaya tanaman organik adalah bonusnya ,”ujarnya.

Terkait materi sosialisasi, dia menerangkan semua tahapan dan point penting untuk suksesnya masyarakat dalam budidaya tanaman secara organik dalam media polibag. Tak lupa disampaikan pula tips dan trik dalam mengatasi sejumlah kendala hama dan penyakit melalui pengamatan dini dan pemanfaatan pestisida nabati. Kunci utama untuk sukses, kata Among, sebaiknya menggunakan media tanam, bibit yang sehat dan berkualitas serta penempatan polibag atau pot di tempat yang terkena langsung sinar matahari. “Kenapa begitu? Karena kebutuhan dasar semua tanaman adalah unsur hara, air, udara dan sinar matahari,”tegasnya.

Ditanya jenis tanaman, Among mengatakan secara umum tanaman sayuran, tanaman buah, tanaman hias dan tanaman obat dapat ditanam di media polibag. Ditambahkannya, sebenarnya budidaya tanaman apapun tidak terlalu sulit. Yang sulit, lanjutnya adalah bagaimana masyarakat dapat menyelaraskan niat baik dan tindakannya secara bersama-sama dalam satu kelompok. “Maka dari itu saya mendorong peserta yang tergabung dalam satu RW (RW III, red) ini untuk berkelompok per RT atau langsung dalam satu RW, lakukan pertemuan rutin dan segera bertindak. Mulailah dari yang kecil-kecil dulu dan khusus untuk budidaya tanaman sebaiknya jangan menanam tanaman yang resiko hama dan penyakitnya tinggi,”jelasnya.


Sejumlah peserta tampak antuasias mendengarkan paparan Sosialisasi Pengembangan Kampung Organik di Kota Magelang, terutama bahasan yang terkait budidaya tanaman secara organik. Sebagian peserta bahkan sempat curhat terkait kendala hama dan penyakit yang dialami tanamannya saat ini yang langsung dijawab tuntas oleh narasumber. (amw, red)