Saksi Ahli Disperpa Kota Magelang Ungkap Hasil Uji Lab, Terdakwa Pemilik Daging Glonggongan Divonis Bersalah
MAGELANG- Terdakwa Eko Sulis Swastomo bin Siswadi akhirnya divonis Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 5 hari atau denda Rp. 3.500.000,-. Eko terbukti bersalah karena kepemilikan daging sapi glonggongan seberat 28,5 kg. Tindakan Eko termasuk tindak pidana ringan karena membawa daging ilegal (daging yang tidak dilengkapi SKKD/Surat Keterangan Kesehatan Daging dan membawa daging glonggongan yang tidak ASUH/Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Dia telah melanggar Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 41 dan 43.
Menurut Saksi Ahli Disperpa Kota Magelang, drh.Diana Widiastuti pada persidangan yang berlangsung rabu (19/06), daging sapi glonggongan sangat tidak layak dikonsumsi. Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Diana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukannya terhadap daging yang disita dari terdakwa Eko, daging tersebut adalah benar daging sapi glonggongan sehingga tidak layak dikonsumsi. Menurutnya, daging glonggongan mengandung kadar air melebihi normal (normalnya 70-80%) sehingga lebih mudah busuk dan lebih banyak mengandung kuman pathogen/kuman yang menyebabkan penyakit.
Selain itu, tambahnya, daging tersebut termasuk daging ilegal karena tidak dilengkapi SKKD dan dipotong di luar RPH dimana tidak ada pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan sehingga tidak ada jaminan bahwa daging tersebut ASUH. MUI Jateng juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengan No : 03/MUSDA VII/MUI-JATENG/II/2006 tentang Daging Glonggongan :
1. Melakukan glonggongan terhadap hewan yang akan disembelih karena menyiksa binatang hukumnya haram
2. Pihak RPH dilarang menerima hewan yag telah diglonggong untuk disembelih begitu juga pihak yang menyembelih dilarang menyembelih hewan yang telah diglonggong karena melakukannya hukumnya haram
"Menjual daging hasil dari penyembelihan hewan glonggongan karena menyebabkan kulitas daging buruk sama dengan daging bangkai dan menyebabkan berat daging bertambah sampai dengan 30% maka termasuk gharar (penipuan), hukumnya haram,"tegasnya.
Seperti diketahui kronologi kejadian berawal dari pengintaian terhadap terdakwa Eko Sulis Swastomo bin Siswadi telah dilakukan pihak Polresta Magelang Kota sejak 5 Mei 2019. Selanjutnya pada 23 Mei 2019 dilakukan giat bersama Satgas Pangan Polresta Magelang dengan tim teknis Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang. Hasil giat bersama tersebut menemukan daging yang dicurigai sebagai daging sapi glonggongan dan langsung dilakukan penyitaan terhadap daging milik Eko Sulis Swastomo bin Siswadi tersebut sebanyak 28,5 kg. Kemudian daging tersebut dibawa ke Polresta Magelang untuk dilanjutkan pengujian laboratorium oleh tenaga teknis laboratorium Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang.
Selanjutnya dalam proses persidangan yang berlangsung rabu (19/06), Jaksa Penuntut Umum (JPU), IPDA M. Arifin, SH., MH/Polresta Magelang di depan majelis hakim menyampaikan resume kejadian selanjutnya menghadirkan terdakwa untuk dimintai keterangan oleh nmajelis hakim. Terdakwa Eko mengakui bahwa dia memang telah membeli daging glonggongan dari luar RPH sehingga tidak ada SKKD dan dia melakukan hal tersebut semata ingin mencari keuntungan yang banyak. Selisih daging glonggongan dari daging normal lebih murah Rp.15.000–20.000/kg. Menurut keterangannya, keuntungan kotor dari bisnis daging glonggongan ini sekitar Rp. 500.000,-/hari. Akibat perbuatannya, Eko diganjar hukuman kurungan 5 hari atau denda Rp. 3.500.000,-. Terkait vonis, terdakwa Eko menerima vonis hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. (among_wibowo, red)