• Magelang Kota Sejuta Bunga
    Berangkat dari sebutan "Sebagai Tuin Van Java" (Kota Kebun atau Tamannya Pulau Jawa), Magelang dijuluki sebagai Kota Sejuta Bunga. Ibarat bunga, Kota Magelang ...
    Read more
  • Ayo Ke Magelang
    Ayo Ke Magelang

    Never Ending Eating-eating & Walking-walking ...

  • Taman Wisata Candi Borobudur
    Taman Wisata Candi Borobudur

    Mari berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, objek wisata favorit di Indonesia...

  • Magelang (1)
    Magelang (1)
  • Magelang (2)
    Magelang (2)
  • Magelang (3)
    Magelang (3)
  • Magelang (4)
    Magelang (4)
  • Magelang (5)
    Magelang (5)
  • Magelang (6)
    Magelang (6)
  • Magelang (7)
    Magelang (7)
  • Magelang (8)
    Magelang (8)
  • Magelang (9)
    Magelang (9)
  • Magelang (10)
    Magelang (10)
  • Magelang (11)
    Magelang (11)
  • Magelang (12)
    Magelang (12)
  • Magelang (13)
    Magelang (13)

Saksi Ahli Disperpa Kota Magelang Ungkap Hasil Uji Lab, Terdakwa Pemilik Daging Glonggongan Divonis Bersalah

on .

       MAGELANG- Terdakwa Eko Sulis Swastomo bin Siswadi akhirnya divonis Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 5 hari atau denda Rp. 3.500.000,-. Eko terbukti bersalah karena kepemilikan daging sapi glonggongan seberat 28,5 kg. Tindakan Eko termasuk tindak pidana ringan karena membawa daging ilegal (daging yang tidak dilengkapi SKKD/Surat Keterangan Kesehatan Daging dan membawa daging glonggongan yang tidak ASUH/Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Dia telah melanggar Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 41 dan 43.


     Menurut Saksi Ahli Disperpa Kota Magelang, drh.Diana Widiastuti pada persidangan yang berlangsung rabu (19/06), daging sapi glonggongan sangat tidak layak dikonsumsi. Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Diana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukannya terhadap daging yang disita dari terdakwa Eko, daging tersebut adalah benar daging sapi glonggongan sehingga tidak layak dikonsumsi. Menurutnya, daging glonggongan mengandung kadar air melebihi normal (normalnya 70-80%) sehingga lebih mudah busuk dan lebih banyak mengandung kuman pathogen/kuman yang menyebabkan penyakit.

      Selain itu, tambahnya, daging tersebut termasuk daging ilegal karena tidak dilengkapi SKKD dan dipotong di luar RPH dimana tidak ada pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan sehingga tidak ada jaminan bahwa daging tersebut ASUH. MUI Jateng juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengan No : 03/MUSDA VII/MUI-JATENG/II/2006 tentang Daging Glonggongan :

1. Melakukan glonggongan terhadap hewan yang akan disembelih karena menyiksa binatang hukumnya haram

2. Pihak RPH dilarang menerima hewan yag telah diglonggong untuk disembelih begitu juga pihak yang menyembelih dilarang menyembelih hewan yang telah diglonggong karena melakukannya hukumnya haram

"Menjual daging hasil dari penyembelihan hewan glonggongan karena menyebabkan kulitas daging buruk sama dengan daging bangkai dan menyebabkan berat daging bertambah sampai dengan 30% maka termasuk gharar (penipuan), hukumnya haram,"tegasnya.

       Seperti diketahui kronologi kejadian berawal dari pengintaian terhadap terdakwa Eko Sulis Swastomo bin Siswadi telah dilakukan pihak Polresta Magelang Kota sejak 5 Mei 2019. Selanjutnya pada 23 Mei 2019 dilakukan giat bersama Satgas Pangan Polresta Magelang dengan tim teknis Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang. Hasil giat bersama tersebut menemukan daging yang dicurigai sebagai daging sapi glonggongan dan langsung dilakukan penyitaan terhadap daging milik Eko Sulis Swastomo bin Siswadi tersebut sebanyak 28,5 kg. Kemudian daging tersebut dibawa ke Polresta Magelang untuk dilanjutkan pengujian laboratorium oleh tenaga teknis laboratorium Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang.

       Selanjutnya dalam proses persidangan yang berlangsung rabu (19/06), Jaksa Penuntut Umum (JPU), IPDA M. Arifin, SH., MH/Polresta Magelang di depan majelis hakim menyampaikan resume kejadian selanjutnya menghadirkan terdakwa untuk dimintai keterangan oleh nmajelis hakim. Terdakwa Eko mengakui bahwa dia memang telah membeli daging glonggongan dari luar RPH sehingga tidak ada SKKD dan dia melakukan hal tersebut semata ingin mencari keuntungan yang banyak. Selisih daging glonggongan dari daging normal lebih murah Rp.15.000–20.000/kg. Menurut keterangannya, keuntungan kotor dari bisnis daging glonggongan ini sekitar Rp. 500.000,-/hari. Akibat perbuatannya, Eko diganjar hukuman kurungan 5 hari atau denda Rp. 3.500.000,-. Terkait vonis, terdakwa Eko menerima vonis hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. (among_wibowo, red)

Disperpa Kota Magelang Gelar Pelatihan Beras Organik di Gapoktan GATOS Sawangan

on .

MAGELANG- Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang selama 2 hari mulai tanggal 18-19 Juni 2019 menggelar Pelatihan Budidaya dan Pemasaran Beras Organik. Kegiatan yang dilaksanakan di Gapoktan GATOS Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang itu diikuti 30 peserta perwakilan petani yang juga merupakan penyuluh pertanian swadaya dari 3 kecamatan di Kota Magelang. Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan kapasitas tenaga penyuluh pertanian swadaya di Kota Magelang dalam teknis budidaya dan pemasaran beras organik yang dari hari ke hari semakin menjadi trending product bagi konsumen. Adapun narasumber kegiatan berasal dari para pengurus Gapoktan GATOS.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko yang diwakili Kepala Bidang Pertanian, Agus Dwi Windarto di Aula Disperpa, Jl. Kartini No.3 Magelang menyatakan harapannya agar para petani Kota Magelang yang juga sebagai penyuluh swadaya di kelompoknya itu dapat menyerap informasi dan belajar tata kelola kelompok dalam mengembangkan usaha agribisnis beras organik. Menurutnya petani sebagai garda terdepan dalam usaha pertanian ini harus dapat meningkatkan wawasan dan ketrampilannya. Petani diharapkan juga dapat gethok tular ilmu yang diperolehnya kepada rekan-rekan di kelompok “Selanjutnya bila sudah berhasil kami mengharapkan adanya peningkatan pendapatan sekaligus kesejahteraan petani di Kota Magelang,”ujarnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan di lokasi Gapoktan GATOS Sawangan, Among Wibowo, Penyuluh Pertanian Madya pada Disperpa Kota Magelang menegaskan bahwa pada prinsipnya Disperpa mendorong peserta untuk berinteraksi langsung dengan petani Gapoktan GATOS dan memotret keadaan lapangan serta belajar proses produksi dan packing beras organik. Dia berharap interaksi langsung di lokasi produksi beras organik dapat memberikan gambaran secara utuh proses produksi mulai budidaya hingga prosesing/packing produk beras organik siap jual. “Pengalaman berinteraksi langsung ini penting supaya petani dapat belajar langsung dengan melihat praktek produksi beras organik di Gapoktan GATOS,”katanya.

Terinformasi dari Ahmad Soleh, Ketua Gapoktan GATOS¸ Gapoktannya sudah memproduksi beras organik sejak tahun 2012. Saat ini akan perpanjangan sertifikat organik yang ketiga kalinya secara mandiri. Berbagai varietas seperti IR-64, Mentik Wangi Susu, Beras Merah dan Beras Hitam ditanam secara organik. Menurutnya banyak dinamika di dalam kelompok yang harus dilalui hingga sukses berproduksi 60-70 ton beras organik berbagai varietas per bulan. “Kunci suksesnya ada tiga yaitu sumber daya manusia, kontinyuitas dan kualitas produk serta penjualan satu pintu,” jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa produk organik berangkat dari kejujuran pelakunya karena sebenarnya yang dinilai adalah proses bagaimana menghasilkan produk organik tersebut melalui Sertifikasi Organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). “Sampai hari ini kami masih belum bisa memenuhi kebutuhan ekspor ke manca negara. Produksi 60-70 ton beras organik berbagai varietas hanya ludes untuk pasar Indonesia,”imbuhnya.

Sedangkan Eko Tumiriyanto, pengurus Gapoktan GATOS yang juga salah satu narasumber menyatakan senang dapat berbagi ilmu dengan saudara-saudaranya petani Kota Magelang. Dia menegaskan tidak ada ilmu yang disembunyikannya. Bahkan pihaknya turut senang bila di Kota Magelang suatu saat juga berhasil mengembangkan beras organik. Hal ini mengingat potensi pasar beras organik di Indonesia maupun ekspor ke luar negeri masih terbuka lebar."Kami terbuka untuk menjalin kerjasama dengan sedulur-sedulur Kota Magelang,"tukasnya.

       Seperti diketahui perkembangan pertanian organik di Indonesia khususnya beras organik semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini tak lepas dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kesehatan tubuhnya seiring dengan meningkatnya berbagai penyakit kronis pada manusia akibat konsumsi bahan makanan yang terkontaminasi maupun mengandung residu kimia. Ayo budayakan konsumsi makanan organik untuk kesehatan tubuh kita (amw, red)

Berikan Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Pemkot Magelang Gelar Operasi Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak

on .

MAGELANG- Mengantisipasi peredaran daging dan hasil ternak dari luar kota selama masa persiapan hari raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kota Magelang melalui Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak pada Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang menggelar operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang. Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang, terdiri dari unsur teknis Disperpa, Satpol PP, Polres Magelang Kota, Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Magelang dan Bagian Humas Setda Kota Magelang. Adapun operasi penertiban dilaksanakan pada hari Senin (27/05) – Selasa (28/05) di sejumlah pasar tradisional dan titik-titik rawan masuknya daging dan hasil ternak di Kota Magelang. Dalam kegiatan operasi penertiban tersebut, ditemukan sejumlah daging dan hasil ternak yang tidak layak konsumsi.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko ditemui di ruang kerjanya menyatakan kegiatan Pengawasan Peredaran Pangan Asal Hewan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Keputusan Walikota Magelang Nomor : 524/95/112 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak Dari Luar Kota Magelang.\

Menurut Eri, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 ayat 2, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Untuk itu dalam pasal 40 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. Rumah potong hewan dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha RPH dari Walikota dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan.

Adapun daging dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan/ atau petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah. Eri menegaskan terkait peredaran daging setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan / atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi. “Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),”terangnya.

Dalam pointers briefing Kadisperpa sebelum pelaksanaan kegiatan yang dibacakan Sekretaris Disperpa, Susmiyati dinyatakan bahwa kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak dari luar kota Magelang ini rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat ASUH sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang.

Susmiyati menambahkan bahwa untuk memudahkan pekerjaan, Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak dari Luar Kota Magelang yang beranggotakan 33 orang itu pada operasi penertiban senin pagi dibagi dalam 2 kelompok yaitu untuk operasi penertiban di pasar Rejowinangun dan di pasar Kebon Polo. “Untuk operasi pada malam hingga dini hari (27/05-28/05), tim dibagi dalam 5 kelompok kecil agar dapat menjangkau sebanyak mungkin titik-titik rawan yang dicurigai sebagai pintu masuknya daging dan hasil ternak dari luar kota. Titik-titik rawan itu antara lain Pasar Gotong Royong, Pasar Rejowinangun, RPH dan Pencegatan daging masuk, Karang Kidul (Titik Transaksi Daging Glonggangan) dan Karet Jurangombo (Titik Transaksi Daging Glonggangan),”jelasnya.

Terkait hasil pelaksanaan kegiatan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak secara lengkap dirinci sebagai berikut :

    Pelaksanaan Tanggal 27 Mei 2019

    Pasar Kebonpolo

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam dengan cara pemeriksaan organoleptik dan laboratoris. Tidak ditemukan daging yang jelek, kualitas rendah, hanya ada beberapa pedagang daging ayam dan daging sapi yang diambil daging sebagai sample pemeriksaan rutin oleh laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Kota Magelang.

 

Pasar Rejowinangun

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada daging sapi, domba dan ayam dengan cara pemeriksaan organoleptik dan laboratoris. Telah ditemukan daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dan telah dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan sebagai berikut :

  1. Ibu Ulwiyah          : 1,2 kg Daging Sapi
  2. Ibu Jamilah          : 0,4 kg Daging Sapi
  3. Ibu Woro               : 0,1 kg Daging Sapi
  4. Ibu Arti                   : 1,0 kg Daging Ayam
  5. Ibu Yatiningsih    : 3,5 kg Daging Ayam
  6. Ibu Yani                : 0,2 kg Daging Ayam
  7. Bapak Untung Setiyo Wibisono, Tidar Dudan RT.03 RW.12 Kelurahan Tidar Utara    1 freezer besar ukuran 2 x 1 m2 yang berisi kurang lebih 200 kg.

     Semua barang sitaan dilakukan pemusnahan, sedang An. Untung Setiyo Wibisono telah ditindaklanjuti dengan proses tipiring oleh PPNS Satpol PP dan Polres Magelang Kota.

      Pelaksanaan Tanggal 28 Mei 2019

  1. Tim kecil telah melakukan pengintaian untuk penyisiran pada daerah yang alternatif pengawasan sering untuk transaksi peredaran daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) 6 (enam) titik yaitu pasar Gotong Royong, pasar Rejowinangun, RPH, Karang Kidul, Karet Jurangombo, dan Kampung Tidar;
  2. 2 (dua) mobil atas nama Tatik dan Tutik masuk ke RPH untuk dilakukan pemeriksaan daging ulang dengan hasil pemeriksaan baik dan layak konsumsi serta dapat diedarkan di Kota Magelang;
  3. Dari kegiatan beberapa hari yang telah dilakukan dengan terdapatnya daging yang disita dan dengan penindakan tipikor oleh Polres Magelang Kota ternyata membuat jera bagi para pedagang untuk mengedarkan daging yang sehat. Diharapkan ke depan, daging yang dipasarkan/diedarkan tetap menjaga kualitas dan tidak berulang lagi setelah tidak adanya tim penertiban daging dan hasil ternak dari luar Kota Magelang.

Terkait tidak banyak ditemukannya kasus daging glonggongan dan hasil ternak yang tidak layak dikonsumsi dalam operasi tahun ini, disinyalir akibat adanya kegiatan pendahuluan dari Polres Magelang Kota bersama dengan tim teknis Disperpa Kota Magelang berupa pengawasan dan pemeriksaan daging pada hari kamis dini hari jam 02.00 WIB tanggal 23 Mei 2019 lalu. Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) atas nama Eka (Siswadi) dengan rincian daging glonggongan sebanyak 28,8 kg dengan pH 6,02 dan kadar air 88,80. Daging tersebut telah disita dan dilakukan pemusnahan. Sedangkan pedagang yang mengedarkan telah dilakukan tipiring oleh Polres Magelang Kota. (among_wibowo, red)

1.  Yanti                 : Daging Sapi dan Jerohan Sapi

2.  Puji                    : Hati Sapi

3.  Rufah               : Hati dan Ginjal Sapi

4.  Rahayu                        : Daging Ayam

5.  Alkomah           : Hati dan Usus Sapi